{"id":512527,"date":"2026-07-31T23:24:00","date_gmt":"2026-07-31T16:24:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/31\/angka-perceraian-di-banda-aceh-meningkat-dprk-minta-pemko-implementasikan-qanun-ketahanan-keluarga\/"},"modified":"2026-07-31T23:24:00","modified_gmt":"2026-07-31T16:24:00","slug":"angka-perceraian-di-banda-aceh-meningkat-dprk-minta-pemko-implementasikan-qanun-ketahanan-keluarga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/31\/angka-perceraian-di-banda-aceh-meningkat-dprk-minta-pemko-implementasikan-qanun-ketahanan-keluarga\/","title":{"rendered":"Angka Perceraian di Banda Aceh Meningkat, DPRK Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Angka perceraian di Kota Banda Aceh terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara yang masuk ke Mahkamah Syar\u2019iyah merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, hingga berbagai problem sosial yang perlu segera ditangani.<\/p>\n<p>Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28\/7\/2026).<\/p>\n<p>Kegiatan yang diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam itu menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai persoalan moral dan sosial yang dihadapi masyarakat serta pentingnya penguatan ketahanan keluarga.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Mahkamah Syar\u2019iyah Kota Banda Aceh, pada 2024 tercatat 375 perkara perceraian, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 404 perkara, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.<\/p>\n<p>Sementara itu, hingga Juni 2026 telah tercatat 221 perkara perceraian, yang terdiri atas 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.<\/p>\n<p>Menanggapi kondisi tersebut, Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya angka perceraian di Banda Aceh. Ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menindaklanjuti Qanun Nomor 5 Tahun 2021 dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasi regulasi tersebut berjalan efektif.<\/p>\n<p>Menurut Farid, tanpa regulasi turunan, pelaksanaan qanun akan sulit diterapkan secara optimal di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cPeningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,\u201d kata Farid.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.<\/p>\n<p>\u201cKami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, menyediakan layanan konseling keluarga berbasis gampong, serta memberdayakan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengatakan berbagai persoalan rumah tangga yang ditangani instansinya umumnya dipicu oleh lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.<\/p>\n<p>\u201cBanyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,\u201d ujar Tiara.<\/p>\n<p>Ia berharap perempuan dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan keluarga. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas P3AP2KB siap memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dalam menyelesaikan berbagai persoalan keluarga.<\/p>\n<p>\u201cPerempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan memastikan setiap keluarga memperoleh perlindungan serta pembinaan yang layak,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Salah seorang peserta, Maidar, warga Gampong Laksana, mengaku memperoleh banyak pengetahuan dari kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi serupa dapat terus dilaksanakan hingga tingkat gampong agar semakin banyak masyarakat memahami cara membangun keluarga yang harmonis.<\/p>\n<p>\u201cKami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,\u201d ujar Maidar.<\/p>\n<p>Farid berharap, dengan dukungan aktif masyarakat dan implementasi penuh Qanun Nomor 5 Tahun 2021, ketahanan keluarga di Banda Aceh semakin kuat sehingga mampu menekan angka perceraian dan berbagai persoalan sosial lainnya.<\/p>\n<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kecamatan Kuta Alam Santi Zuhra.[]<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512527?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Angka perceraian di Kota Banda Aceh terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas perkara yang masuk ke Mahkamah Syar\u2019iyah merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, hingga berbagai problem sosial yang perlu segera ditangani. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":512528,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[13434,3722,52845,370983,168049,32989,371522],"series":[],"class_list":["post-512527","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-aceh","tag-banda-aceh","tag-dprk-banda-aceh","tag-ketahanan-keluarga","tag-news","tag-perceraian","tag-qanun-ketahanan-keluarga"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512527","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=512527"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512527\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/512528"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=512527"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=512527"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=512527"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=512527"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}