{"id":512873,"date":"2026-08-03T15:59:00","date_gmt":"2026-08-03T08:59:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/08\/03\/dituntut-jaksa-kpk-7-tahun-penjara-ade-kuswara-kunang-surat-dakwaan-akal-akalan\/"},"modified":"2026-08-03T17:07:59","modified_gmt":"2026-08-03T10:07:59","slug":"dituntut-jaksa-kpk-7-tahun-penjara-ade-kuswara-kunang-surat-dakwaan-akal-akalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/08\/03\/dituntut-jaksa-kpk-7-tahun-penjara-ade-kuswara-kunang-surat-dakwaan-akal-akalan\/","title":{"rendered":"Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyebut surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya sebagai akal-akalan. Pernyataan itu disampaikan setelah dia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>).<\/p>\n<p>Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3\/8\/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar.<\/p>\n<p>Seusai persidangan, Ade menegaskan proses hukum terhadap dirinya belum berakhir. Dia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah seluruh tahapan persidangan selesai.<\/p>\n<p>\u201cIni kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,\u201d katanya, Senin (3\/8\/2026).<\/p>\n<p>Ade kemudian menilai uraian perkara yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang dia yakini.<\/p>\n<p>\u201cMemang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ade membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek Pemkab Bekasi.<\/p>\n<p>Dia juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin penjabat kepala daerah.<\/p>\n<p>\u201cRp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.\u201d<\/p>\n<p>Ade kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender.<\/p>\n<p>\u201cKedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Dia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil. Ade juga meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh.<\/p>\n<p>\u201cSaya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk Kabupaten Bekasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.<\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,\u201d ujar JPU saat membacakan tuntutan.<\/p>\n<p>Selain pidana penjara, Ade dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp11,4 miliar.<\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,\u201d kata JPU.<\/p>\n<p>Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.<\/p>\n<p>Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyebut surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya sebagai akal-akalan. Pernyataan itu disampaikan setelah dia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":512874,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,367059,231,243,1420,6769],"series":[],"class_list":["post-512873","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-ade-kuswara-kunang","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-korupsi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512873","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=512873"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512873\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/512874"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=512873"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=512873"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=512873"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=512873"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}