{"id":514778,"date":"2026-07-29T08:02:00","date_gmt":"2026-07-29T01:02:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/29\/dlh-aceh-besar-awasi-kepatuhan-lingkungan-rsud-pastikan-implementasi-permen-lh-6-2026\/"},"modified":"2026-07-29T08:02:00","modified_gmt":"2026-07-29T01:02:00","slug":"dlh-aceh-besar-awasi-kepatuhan-lingkungan-rsud-pastikan-implementasi-permen-lh-6-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/29\/dlh-aceh-besar-awasi-kepatuhan-lingkungan-rsud-pastikan-implementasi-permen-lh-6-2026\/","title":{"rendered":"DLH Aceh Besar Awasi Kepatuhan Lingkungan RSUD, Pastikan Implementasi Permen LH 6\/2026"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28\/7\/2026). Langkah tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p>Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi lingkungan dan kesiapan infrastruktur pengelolaan lingkungan di rumah sakit. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat.<\/p>\n<p>Advertisements<\/p>\n<p>Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal setelah terbitnya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban dan standar kepatuhan di bidang lingkungan hidup.<\/p>\n<p>\u201cHari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLH Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,\u201d ujar Muwardi.<\/p>\n<p>Advertisements<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Aturan itu juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan.<\/p>\n<p>Menurut Muwardi, aspek yang diperiksa meliputi implementasi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).<\/p>\n<p>Selain itu, tim turut mengevaluasi pengendalian pencemaran air, emisi udara, kualitas udara ambien, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah padat.<\/p>\n<p>Muwardi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cSanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam peninjauan tersebut, Anggota DPRK Aceh Besar, Maulana Akbar, menyatakan dukungannya terhadap langkah DLH dalam memastikan seluruh fasilitas pelayanan publik mematuhi regulasi lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Menurut dia, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik agar pelayanan kesehatan berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>\u201cKami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLH Aceh Besar. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik. Pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,\u201d ujar Maulana.<\/p>\n<p>Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, yang mewakili Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Bunaiya Putra, MKM, mengatakan pihak rumah sakit terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan lingkungan.<\/p>\n<p>Ia menyebut sejumlah catatan yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen meningkatkan standar pengelolaan lingkungan di rumah sakit.<\/p>\n<p>\u201cRSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukan perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan. Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,\u201d kata Meiti.<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap pengawasan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha dan institusi pelayanan publik terhadap regulasi lingkungan hidup. Dengan demikian, risiko pencemaran dapat diminimalkan sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.[]<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/514778?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28\/7\/2026). Langkah tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan difokuskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":514780,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[1],"tags":[24795,279823,29381,64540,371874,309651],"series":[],"class_list":["post-514778","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lingkungan","tag-aceh-besar","tag-dlh-aceh-besar","tag-lingkungan","tag-lingkungan-hidup","tag-permen-lh-2026","tag-rsud-aceh-besar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/514778","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=514778"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/514778\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/514780"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=514778"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=514778"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=514778"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=514778"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}