{"id":517457,"date":"2026-09-08T15:40:00","date_gmt":"2026-09-08T08:40:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/08\/anggaran-rehab-rekon-aceh-rp2565-triliun-92-persen-dikelola-pemerintah-pusat\/"},"modified":"2026-09-09T04:06:35","modified_gmt":"2026-09-08T21:06:35","slug":"anggaran-rehab-rekon-aceh-rp2565-triliun-92-persen-dikelola-pemerintah-pusat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/08\/anggaran-rehab-rekon-aceh-rp2565-triliun-92-persen-dikelola-pemerintah-pusat\/","title":{"rendered":"Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 <a title=\"Anggaran\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/anggaran\/\">Anggaran<\/a> rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun.<\/p>\n<p>Dari total anggaran tersebut, sebanyak 92 persen berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sementara sisanya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten\/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).<\/p>\n<p>Dengan demikian, sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang tersebar pada 23 kementerian\/lembaga. Sementara itu, Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui skema TKD.<\/p>\n<p>Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pelaksanaan rehab-rekon di Aceh melalui anggaran TKD 2026.<\/p>\n<p>Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8\/9\/2026). Pertemuan dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang membidangi pekerjaan umum, pertanian, serta perumahan dan kawasan permukiman.<\/p>\n<p>Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian\/lembaga terkait, serta pemerintah kabupaten\/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh maupun kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>\u201cKomunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat, maka kita tidak dapat bergerak,\u201d kata Taufik.<\/p>\n<p>Selain memperkuat koordinasi terkait anggaran, Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon.<\/p>\n<p>Menurut dia, keberadaan posko tersebut diperlukan karena masih banyak informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan kepada masyarakat.<\/p>\n<h3>Sebaran Anggaran Rehab-Rekon<\/h3>\n<p>Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza mengatakan porsi anggaran rehab-rekon pascabencana terbesar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni mencapai 92 persen.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, dari Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh. Sementara sekitar Rp827 miliar berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Selain anggaran TKD, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.<\/p>\n<p>Sementara itu, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian\/lembaga.<\/p>\n<p>Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.<\/p>\n<p>Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong percepatan desk, penyelesaian, dan verifikasi data oleh kementerian\/lembaga agar anggaran tersebut dapat segera masuk ke dalam DIPA.<\/p>\n<p>\u201cPerlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian\/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,\u201d ujar Robby.<\/p>\n<p>Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh berjalan optimal.<\/p>\n<p>Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian\/lembaga yang menangani penanganan bencana.<\/p>\n<p>\u201cHarapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,\u201d kata Imran.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten\/kota, yang dinilai masih rendah.<\/p>\n<p>Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.Saya juga membetulkan beberapa bagian seperti \u201c92 % (persen)\u201d menjadi \u201c92 persen\u201d, \u201cutuk\u201d menjadi \u201cuntuk\u201d, serta merapikan pengulangan frasa dan transisi antarapagraf agar lebih mengalir.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":517458,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[1],"tags":[330231,372195,68,4744,13434,14320],"series":[],"class_list":["post-517457","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lingkungan","tag-bencana-aceh","tag-anggaran-rehab-rekon","tag-headline","tag-pemerintah-aceh","tag-aceh","tag-pemerintah-pusat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/517457","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=517457"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/517457\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/517458"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=517457"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=517457"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=517457"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=517457"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}