{"id":517465,"date":"2026-09-08T18:20:00","date_gmt":"2026-09-08T11:20:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/08\/terkuak-bu-guru-sd-yang-goyang-kepsek-di-ruang-kelas-cuma-bertemu-suami-6-bulan-sekali\/"},"modified":"2026-09-09T03:41:52","modified_gmt":"2026-09-08T20:41:52","slug":"terkuak-bu-guru-sd-yang-goyang-kepsek-di-ruang-kelas-cuma-bertemu-suami-6-bulan-sekali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/08\/terkuak-bu-guru-sd-yang-goyang-kepsek-di-ruang-kelas-cuma-bertemu-suami-6-bulan-sekali\/","title":{"rendered":"Terkuak! Bu Guru SD yang &#8216;Goyang&#8217; Kepsek di Ruang Kelas Cuma Bertemu Suami 6 Bulan Sekali"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Bukan cuma sekali, hubungan terlarang antara <a title=\"bu guru\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bu-guru\/\">bu guru<\/a> berstatus PPPK dan kepala sekolah SDN 2 Langkap Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.<\/p>\n<p>Berdasarkan data lapangan yang dihimpun Tribunjateng, informasinya hubungan terlarang dilakukan mereka sebanyak dua kali dalam seminggu setiap hari Rabu dan Sabtu.<\/p>\n<p>Padahal masing-masing sudah menikah dan memiliki pasangan.<\/p>\n<p>Namun informasinya, bu guru yang viral dari video cctv di ruang kepala sekolah itu menjalani pernikahan jarak jauh dengan suaminya yang bekerja sebagai juru mudi kapal.<\/p>\n<p>Sehingga pertemuan mereka jarang hanya 6 bulan sekali.<\/p>\n<p>Kini,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan, persoalan tersebut tidak dibiarkan dan kini tengah ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.<\/p>\n<p>Rekaman kamera pengawas atau CCTV mengungkap dugaan hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungwuni dan oknum guru di Kabupaten Pekalongan. Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.<\/p>\n<p>Rekaman yang berdurasi 1 menit diduga memperlihatkan, kedekatan keduanya tersebut kemudian beredar di media sosial dan menghebohkan masyarakat pada Jumat (4\/9\/2026).<\/p>\n<p>Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi, di lingkungan sekolah di Kecamatan Kedungwuni.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya kasus tersebut.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, dua orang yang berada dalam rekaman CCTV merupakan oknum kepala sekolah dan oknum guru di wilayah Kabupaten Pekalongan.<\/p>\n<p>Menurut Kholid, pihaknya telah mengetahui keberadaan rekaman tersebut sejak awal Agustus 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kemudian, melakukan penelusuran serta klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Begitu rekaman CCTV itu kita pastikan kebenarannya, kita langsung eksekusi. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan &#8216;kandangkan&#8217; di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,&#8221; ujar Kholid saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (4\/9\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, kedua oknum tersebut sebenarnya sudah berumah tangga. Dugaan hubungan keduanya juga disebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan guru dan karyawan sekolah.<\/p>\n<p>Kholid mengatakan, karena isu tersebut telah beredar cukup lama, sejumlah guru dan karyawan kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV secara tersembunyi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Yng pasang kamera CCTV inisiatif sendiri, karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Setelah memperoleh kepastian mengenai rekaman tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan administratif terhadap keduanya.<\/p>\n<p>Oknum kepala sekolah dicopot dari jabatannya, dan ditempatkan di kantor dinas. Sementara itu, oknum guru dipindahkan ke tempat tugas lain yang jauh dari sekolah sebelumnya.<\/p>\n<p>Meski tindakan awal telah diberikan, Kholid menyebut proses pemberian sanksi belum selesai. Sanksi lanjutan masih menunggu arahan dari pimpinan daerah, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kholid menegaskan, tenaga pendidik harus mampu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.<\/p>\n<p>Ia meminta, seluruh guru dan tenaga kependidikan tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan lingkungan sekolah.<\/p>\n<p>Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.<\/p>\n<p>Ia pun mengingatkan seluruh tenaga kependidikan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Jaga keluarga. Jaga sekolah. Kita harus berintegritas, bekerja sesuai tupoksi,&#8221; tegas Kholid.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Bentuk Tim Pemeriksa<\/h3>\n<p>Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah awal dengan memindahkan pihak yang bersangkutan dari tempat tugasnya sejak awal Agustus 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Yang jelas pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,&#8221; kata PLT Bupati Sukirman seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7\/9\/2026).<\/p>\n<p>Tak berhenti pada pemindahan, Pemkab Pekalongan juga membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengusut persoalan tersebut.<\/p>\n<p>Tim tersebut akan bekerja, mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua, kita sudah membentuk tim dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk segera mengambil keputusan. Kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan ambil keputusan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sukirman menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, sanksi kepegawaian memiliki sejumlah tingkatan, mulai dari pemindahan hingga pemberhentian.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama, nonjob atau pindah kerja. Kedua, ada klausul untuk penurunan pangkat atau eselon. Terakhir, puncaknya adalah pemecatan dengan tidak hormat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Namun, Sukirman meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan. Menurutnya, keputusan tidak boleh diambil secara serampangan tanpa didukung bukti yang cukup.<\/p>\n<p>&#8220;Makanya tim itu yang akan bekerja mengumpulkan bukti-buktinya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Di tengah ramainya pembicaraan mengenai video tersebut, Sukirman juga meminta masyarakat tidak memperpanjang polemik di ruang publik, terlebih dengan terus menyebarluaskan atau menonton video yang dinilai tidak pantas.<\/p>\n<p>&#8216;Sebaiknya dalam konteks ini, cukuplah polemik di publik. Jangan sampai video yang tidak senonoh itu terus dilihat anak-anak kita karena menjadi hal yang tidak baik,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain menangani persoalan tersebut, Pemkab Pekalongan juga terus melakukan pembinaan terhadap ASN.<\/p>\n<p>Pembinaan diarahkan, tidak hanya pada profesionalisme kerja, tetapi juga menyangkut integritas, moralitas, dan etika.<\/p>\n<p>&#8220;Kita terus melakukan pembinaan, baik dari sisi profesionalisme kerja maupun integritas soal gratifikasi,&#8221; kata Sukirman.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan juga terus mendorong adanya perjanjian kontrak kerja dan integritas bagi ASN.<\/p>\n<p>&#8220;Pak Sekda juga terus mencanangkan perjanjian kontrak kerja dan integritas kerja, termasuk pembinaan soal moralitas dan etika,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bukan cuma sekali, hubungan terlarang antara bu guru berstatus PPPK dan kepala sekolah SDN 2 Langkap Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":517466,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[67],"tags":[1420,3638,33132,47944,274908,372202],"series":[],"class_list":["post-517465","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hiburan","tag-peristiwa","tag-kepala-sekolah","tag-hubungan-intim","tag-cctv","tag-berita","tag-bu-guru-sd"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/517465","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=517465"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/517465\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/517466"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=517465"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=517465"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=517465"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=517465"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}