{"id":517515,"date":"2026-09-08T19:41:00","date_gmt":"2026-09-08T12:41:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/08\/200-jatah-haji-berlabel-bin-terungkap-di-sidang-korupsi-kuota-haji\/"},"modified":"2026-09-09T05:20:16","modified_gmt":"2026-09-08T22:20:16","slug":"200-jatah-haji-berlabel-bin-terungkap-di-sidang-korupsi-kuota-haji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/08\/200-jatah-haji-berlabel-bin-terungkap-di-sidang-korupsi-kuota-haji\/","title":{"rendered":"200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Sidang dugaan <a title=\"korupsi kuota haji\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/korupsi-kuota-haji\/\">korupsi kuota haji<\/a> tambahan 2023-2024 kembali mengungkap fakta mengenai alokasi <a title=\"kuota haji\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kuota-haji\/\">kuota haji<\/a> untuk sejumlah pihak tertentu.<\/p>\n<p>Salah satu catatan yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah adanya alokasi 200 kuota dengan label &#8220;BIN&#8221;.<\/p>\n<p>Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) mengonfirmasi catatan estimasi pembagian kuota dalam laptop milik mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan.<\/p>\n<p>Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8\/9), Ridwan mengakui bahwa dirinya mengetik langsung catatan tersebut.<\/p>\n<p>Proses pengetikan dilakukan bersama Abdul Muhyi, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020.<\/p>\n<p>Ridwan menjelaskan, saat menyusun catatan tersebut, Abdul Muhyi melihat sejumlah rujukan data melalui telepon selulernya.<\/p>\n<p>Dari dokumen yang kemudian diperlihatkan jaksa, terdapat sejumlah alokasi kuota yang ditujukan kepada berbagai pihak.<\/p>\n<p>Catatan itu antara lain memuat alokasi untuk Subdit sebanyak 1.500 kuota, Rizky Visa (RF) 500 kuota, Maktour (MKTR) 1.000 kuota, DPR 200 kuota, Para Gus 200 kuota, NU 1.900 kuota, serta BIN sebanyak 200 kuota.<\/p>\n<p>Jaksa kemudian menyoroti kode &#8220;BIN&#8221; yang tercantum dalam catatan tersebut. Ridwan membenarkan bahwa kode itu merujuk pada anggota Badan Intelijen Negara (BIN).<\/p>\n<p>\u201cBIN kalau di kami Pembinaan pak. BIN ini apa?\u201d tanya jaksa di ruang persidangan.<\/p>\n<p>\u201cBIN waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,\u201d jawab Ridwan.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Ridwan memperjelas maksud pencantuman alokasi tersebut.<\/p>\n<p>Hakim ingin memastikan apakah 200 kuota yang dicatat dengan label BIN memang dimaksudkan untuk institusi intelijen negara.<\/p>\n<p>\u201cAnggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?\u201d tanya hakim.<\/p>\n<p>\u201cIya,\u201d ucap Ridwan.<\/p>\n<p>\u201cBadan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?\u201d cecar hakim.<\/p>\n<p>\u201cSaya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,\u201d tutur Ridwan.<\/p>\n<p>Hakim kembali menggali siapa yang membuat catatan tersebut. Ridwan menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengetik berdasarkan arahan Abdul Muhyi.<\/p>\n<p>\u201cYang nulis ini siapa?\u201d tanya hakim kembali.<\/p>\n<p>\u201cYang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,\u201d jelas Ridwan.<\/p>\n<p>Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat empat terdakwa.<\/p>\n<p>Mereka adalah mantan Menteri Agama 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.<\/p>\n<p>Selain Ridwan, Jaksa KPK turut menghadirkan tiga saksi lainnya dalam persidangan, yakni Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi dari pihak swasta, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.<\/p>\n<p>Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.<\/p>\n<p>Nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.<\/p>\n<p>Selain dugaan kerugian negara, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap fakta mengenai alokasi kuota haji untuk sejumlah pihak tertentu.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":517516,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[274908,308923,231,243,1420,6769,15416,41950],"series":[],"class_list":["post-517515","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-korupsi-kuota-haji","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-korupsi","tag-yaqut-cholil-qoumas","tag-kuota-haji"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/517515","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=517515"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/517515\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/517516"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=517515"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=517515"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=517515"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=517515"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}