{"id":520468,"date":"2026-09-13T19:21:00","date_gmt":"2026-09-13T12:21:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/13\/kasus-mbg-vs-perkara-febrie-mahfud-soroti-dugaan-barter-perhatian\/"},"modified":"2026-09-13T20:56:25","modified_gmt":"2026-09-13T13:56:25","slug":"kasus-mbg-vs-perkara-febrie-mahfud-soroti-dugaan-barter-perhatian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/13\/kasus-mbg-vs-perkara-febrie-mahfud-soroti-dugaan-barter-perhatian\/","title":{"rendered":"Kasus MBG Vs Perkara Febrie, Mahfud Soroti Dugaan \u201cBarter\u201d Perhatian"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2014 Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.<\/p>\n<p>Mantan Menteri Koordinator Bidang <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/mahfud-md\/\">Mahfud MD<\/a> mempertanyakan arah penanganan perkara MBG yang menurutnya mulai kehilangan gaung di ruang publik.<\/p>\n<p>Mahfud menyebut hampir dua pekan tidak terdengar perkembangan signifikan mengenai perkara tersebut. Padahal, sejak awal kasus MBG dipandang sebagai salah satu perkara besar yang menyangkut program strategis pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cSekarang ini kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG. Perkembangannya sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya, kita tidak lihat,\u201d kata Mahfud, dikutip Minggu (13\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Mahfud, senyapnya perkembangan kasus tersebut patut dipertanyakan. Publik, kata dia, semestinya memperoleh informasi mengenai sejauh mana penyidikan berjalan, siapa saja yang telah diperiksa, kemungkinan adanya tersangka baru, hingga kapan perkara dilimpahkan ke pengadilan.<\/p>\n<p>Ia bahkan menyebut perkara MBG sebagai \u201cbom besar\u201d dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cMBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia,\u201d ujar Mahfud.<\/p>\n<p>Namun, perhatian terhadap kasus MBG kini berhadapan dengan perkara lain yang tak kalah menyita perhatian. Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah justru muncul sebagai \u201cbom baru\u201d yang membuat sorotan terhadap perkara MBG semakin mengecil.<\/p>\n<p>\u201cBom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru namanya kasus Febrie Adriansyah,\u201d kata Mahfud.<\/p>\n<p>Dari kondisi tersebut, Mahfud menangkap adanya kesan di ruang publik bahwa perhatian terhadap dua perkara besar itu seperti sedang dipertukarkan.<\/p>\n<p>Ia bahkan menggunakan istilah \u201cbarter\u201d untuk menggambarkan situasi tersebut. Menurut Mahfud, ada kesan kasus Febrie dibiarkan menjadi pusat perhatian, sementara perkara MBG justru dipersempit agar tidak semakin melebar.<\/p>\n<p>\u201cDi sini tampak terasa kesan opini publik yang muncul, nampaknya ditukar saja. Yang Febrie Adriansyah serahkan saja biar tidak terlalu keras merobek-robek Kejaksaan Agung dan MBG juga dikecilkan saja,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Mahfud juga mempertanyakan apabila penanganan kasus MBG hanya berhenti pada pihak-pihak yang sudah lebih dahulu diperiksa. Ia menilai penyidikan semestinya tidak berhenti hanya karena sejumlah pihak telah masuk dalam konstruksi perkara.<\/p>\n<p>\u201cDikurangi, dilokalisir kepada yang terlanjur diperiksa saja, tidak usah masuk lagi memeriksa MBG-MBG-nya,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Ia menyinggung sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dapur MBG, termasuk yang disebutnya berada di lingkungan Polri.<\/p>\n<p>\u201cMisalnya yang banyak diberitakan kan Polri yang terbanyak punya dapur MBG, itu tidak usah diperiksa lagi. Yang sudah ada di Kejaksaan Agung saja,\u201d ujar Mahfud.<\/p>\n<p>Mahfud kemudian kembali menyebut situasi tersebut sebagai kemungkinan \u201cbarter\u201d perhatian.<\/p>\n<p>\u201cNampaknya barternya seperti itu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Enam Saksi Kembali Diperiksa<\/p>\n<p>Di tengah kritik mengenai kesunyian perkembangan perkara, Kejaksaan Agung sebenarnya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).<\/p>\n<p>Terbaru, enam orang diperiksa penyidik. Mereka berasal dari sejumlah yayasan, BGN, serta seorang direksi BUMN periode 2017 hingga 2026.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keenam saksi tersebut yakni DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku direksi BUMN periode 2017 hingga 2026.<\/p>\n<p>\u201cAdapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya,\u201d kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (11\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.<\/p>\n<p>Kejagung juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Salah satu penetapan terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).<\/p>\n<p>Artinya, perkara tersebut belum berhenti. Penyidikan masih bergerak dan pemeriksaan saksi masih dilakukan.<\/p>\n<p>Persoalannya kemudian bukan semata apakah kasus MBG masih ditangani, melainkan seberapa jauh penyidikan tersebut akan dibawa.<\/p>\n<p>Kasus Febrie Justru Bergerak Menuju Pengadilan<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kejagung menyatakan penanganan perkara dugaan pemerasan dalam kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah telah memiliki cukup bukti.<\/p>\n<p>Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10\/9\/2026).<\/p>\n<p>\u201cTerkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,\u201d kata Anang, dikutip Minggu (13\/9\/2026).<\/p>\n<p>Tim 9 Kejagung juga disebut telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang.<\/p>\n<p>\u201cDan terhadap pihak-pihak itu ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh tim 9,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Kejagung turut menanggapi beredarnya berita acara di media sosial yang disebut memuat informasi mengenai pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Kejagung.<\/p>\n<p>Anang menegaskan dokumen yang beredar tersebut bukan berita acara yang dibuat oleh Tim 9. Ia juga menyebut sebagian informasi mengenai pemberian uang yang beredar tidak benar.<\/p>\n<p>Namun, Kejagung tetap menyatakan adanya indikasi dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>\u201cIndikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu? Nanti sebentar lagi berkasnya akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,\u201d kata Anang.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara Febrie kini memasuki fase yang semakin menentukan, sementara kasus MBG masih berada dalam proses penyidikan.<\/p>\n<p>Publik Menunggu Jawaban, Bukan Pergantian Isu<\/p>\n<p>Di titik inilah pertanyaan Mahfud menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Meredanya pemberitaan mengenai MBG tidak serta-merta berarti perkara tersebut dihentikan. Begitu pula munculnya perkara Febrie tidak otomatis membuktikan adanya pertukaran atau \u201cbarter\u201d penanganan perkara.<\/p>\n<p>Namun, persepsi publik dapat tumbuh ketika dua perkara besar berjalan bersamaan dengan tingkat eksposur dan perkembangan yang berbeda.<\/p>\n<p>Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan sekadar siapa yang sedang menjadi pusat perhatian, melainkan seberapa jauh setiap perkara dibongkar dan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban apabila bukti mengarah kepada mereka.<\/p>\n<p>Jika memang penyidikan MBG masih berjalan, Kejagung perlu menjelaskan secara terang tahapan perkara tersebut, perkembangan pemeriksaan, konstruksi perkara, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta target penyelesaian dan pelimpahan ke pengadilan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, jika penyidik menyimpulkan bahwa perkara hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan atau diperiksa, publik juga berhak mengetahui dasar kesimpulan tersebut.<\/p>\n<p>Sebab, perkara besar tidak boleh kehilangan urgensinya hanya karena muncul perkara yang lebih baru dan lebih gaduh.<\/p>\n<p>Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi tajam: apakah kasus MBG sedang bergerak menuju pembongkaran yang lebih luas, atau perlahan sedang dikecilkan agar berhenti pada pihak-pihak yang sudah terlanjur terseret?<\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus MBG benar-benar sedang menuju penuntasan, atau justru kehilangan daya ledaknya di tengah hiruk-pikuk perkara baru.<\/p>\n<p>Dan selama belum ada penjelasan yang terang, istilah \u201cbom besar\u201d yang dilontarkan Mahfud akan terus menyisakan pertanyaan: siapa sebenarnya yang akan dibongkar sampai ke akar-akarnya?<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2014 Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan arah penanganan perkara MBG yang menurutnya mulai kehilangan gaung di ruang publik. Mahfud menyebut hampir dua pekan tidak terdengar perkembangan signifikan mengenai perkara tersebut. Padahal, sejak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":520469,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-520468","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520468","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=520468"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520468\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/520469"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=520468"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=520468"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=520468"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=520468"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}