{"id":520861,"date":"2026-09-15T12:24:00","date_gmt":"2026-09-15T05:24:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/15\/munarman-sk-penyetaraan-ijazah-gibran-dikeluarkan-secara-sah-tapi-isinya-tidak-benar\/"},"modified":"2026-09-16T06:11:59","modified_gmt":"2026-09-15T23:11:59","slug":"munarman-sk-penyetaraan-ijazah-gibran-dikeluarkan-secara-sah-tapi-isinya-tidak-benar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/15\/munarman-sk-penyetaraan-ijazah-gibran-dikeluarkan-secara-sah-tapi-isinya-tidak-benar\/","title":{"rendered":"Munarman: SK Penyetaraan Ijazah Gibran Dikeluarkan Secara Sah, tapi Isinya Tidak Benar"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Surat keterangan penyetaraan ijazah SMA <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> kembali menjadi sorotan.<\/p>\n<p>Kali ini, pengacara dan mantan aktivis HAM, <a title=\"Munarman\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/munarman\/\">Munarman<\/a>, mempersoalkan aspek hukum administrasi negara hingga pidana dalam dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam perjalanan politiknya.<\/p>\n<p>Dokumen penyetaraan tersebut diketahui digunakan Gibran saat maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga akhirnya menjadi wakil presiden.<\/p>\n<p>Menurut Munarman, persoalan utamanya bukan sekadar apakah dokumen tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melainkan mengenai isi serta dasar penerbitannya.<\/p>\n<p>Munarman menjelaskan bahwa Gibran hanya pernah menempuh pendidikan di University of Technology (UTS) Sydney Insearch, Australia. Setelah itu, pendidikan tersebut dilakukan penyetaraan setara SMA.<\/p>\n<p>Namun, Munarman mempersoalkan penyetaraan tersebut karena menurutnya UTS Sydney Insearch bukan merupakan sekolah menengah seperti SMA di Indonesia.<\/p>\n<p>Ia menyebut lembaga tersebut sebagai institusi yang memberikan layanan persiapan bagi calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke universitas.<\/p>\n<p>\u201cMereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,\u201d kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (15\/9\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Munarman, lembaga tersebut memang berada di bawah UTS dan diperuntukkan bagi mahasiswa asing yang hendak mendaftar sebagai mahasiswa UTS.<\/p>\n<p>\u201cIni melekat dia di bawah UTS memang. Jadi UTS menyiapkan fasilitas untuk mahasiswa asing yang mau mendaftar sebagai mahasiswa UTS, persiapan dulu masuk ke sini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti durasi pendidikan yang ditempuh. Menurut Munarman, masa belajar di lembaga tersebut tidak sama dengan jenjang SMA di Indonesia yang dapat berlangsung hingga tiga tahun.<\/p>\n<p>\u201cDia masa belajarnya antara 10 minggu sampai dengan 35 minggu. Artinya hanya sekitar 2,5 bulan sampai 13,5 bulan,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Dari situ, Munarman menyimpulkan bahwa pendidikan tersebut bukan sekolah setingkat SMK seperti yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan.<\/p>\n<p>Padahal, menurutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyetaraan ijazah SMA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014.<\/p>\n<p>Munarman kemudian mempertanyakan kewenangan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan dokumen tersebut.<\/p>\n<p>Ia bahkan menilai surat keterangan penyetaraan itu dapat dipersoalkan secara hukum.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam hukum administrasi negara.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita lihat hukum administrasi negara, satu pejabatnya memiliki kewenangan terhadap produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan untuk tidak melampaui. Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Munarman kemudian membedakan antara keabsahan formal dokumen dengan kebenaran substansinya.<\/p>\n<p>Menurut dia, surat tersebut memang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi isi yang tercantum di dalamnya dinilai tidak benar.<\/p>\n<p>\u201cSurat keterangan ini, memang dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi justru isinya tidak benar. Ini dikeluarkan oleh pejabat yang suratnya benar, tapi isinya tidak benar. Alias palsu. Itu yang harusnya jadi masalah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Munarman kemudian menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ke dua ranah hukum sekaligus.<\/p>\n<p>\u201cIni menyangkut aspek, satu hukum tata usaha negara, ini adalah dapat jadi objek permohonan pembatalan, dari produk tata usaha negara. Kedua, secara pidana pemalsuan surat kategorinya. Memberikan keterangan palsu di dalam akte otentik. Ini akte otentik, tapi isinya tidak benar,\u201d lanjut Munarman.<\/p>\n<p>\u201cJadi ada unsur pelanggaran administrasi negara, ada pelanggaran hukum pidana. Ke depan tentu saja berpotensi melanggar hukum tata negara dalam konteks <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> tata negara,\u201d imbuhnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":521040,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"gibran","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[274908,11613,241102,326508,3273,1420],"series":[],"class_list":["post-520861","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-ijazah","tag-ijazah-sma","tag-munarman","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520861","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=520861"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520861\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/521040"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=520861"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=520861"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=520861"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=520861"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}