{"id":520876,"date":"2026-09-15T10:42:00","date_gmt":"2026-09-15T03:42:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/15\/fahd-a-rafiq-masuk-ott-kpk-ini-rekam-jejak-kasus-korupsinya\/"},"modified":"2026-09-15T16:59:20","modified_gmt":"2026-09-15T09:59:20","slug":"fahd-a-rafiq-masuk-ott-kpk-ini-rekam-jejak-kasus-korupsinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/15\/fahd-a-rafiq-masuk-ott-kpk-ini-rekam-jejak-kasus-korupsinya\/","title":{"rendered":"Fahd A Rafiq Masuk OTT KPK, Ini Rekam Jejak Kasus Korupsinya"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><b>JAKARTA<\/b> &#8211; Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz atau <a title=\"Fahd A Rafiq\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/fahd-a-rafiq\/\">Fahd A Rafiq<\/a> menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) dalam <a title=\"operasi tangkap tangan\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/operasi-tangkap-tangan\/\">operasi tangkap tangan<\/a> (<a title=\"OTT\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ott\/\">OTT<\/a>) di wilayah Jabodetabek, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n<p>Fahd diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;(Fahd A Rafiq) Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,&#8221; kata Budi kepada awak media, Senin malam.<\/p>\n<p>Fahd A Rafiq diketahui merupakan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) sekaligus politikus Partai Golkar.<\/p>\n<p>Penangkapan Fahd menjadi perhatian karena ia bukan kali pertama berhadapan dengan perkara korupsi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Fahd pernah menjalani hukuman penjara dalam dua perkara korupsi yang berbeda.<\/p>\n<h3>Pernah Dipenjara dalam Dua Kasus Korupsi<\/h3>\n<p>Fahd pernah terseret kasus suap terkait proyek pengadaan kitab suci Al-Qur&#8217;an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada APBN 2011 dan 2012.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, ia divonis empat tahun penjara pada 2017 setelah dinyatakan terbukti menerima suap.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Fahd juga divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.<\/p>\n<p>Kini, nama Fahd kembali muncul dalam penanganan perkara oleh KPK setelah diamankan dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<h3>KPK Amankan 17 Orang dalam OTT<\/h3>\n<p>KPK sebelumnya mengonfirmasi telah mengamankan 17 orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n<p>Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) turut diamankan.<\/p>\n<p>Di antaranya pejabat eselon I atau Dirjen di lingkungan Kementerian ATR\/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,&#8221; kata Budi.<\/p>\n<p>&#8220;Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR\/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan HGB untuk proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.<\/p>\n<p>Uang tersebut disebut dikemas dalam 20 koper yang ditemukan di sejumlah lokasi.<\/p>\n<p>Budi mengatakan, nilai total uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Namun, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.<\/p>\n<h3>Fahd Masih Jalani Pemeriksaan<\/h3>\n<p>Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,&#8221; ujar Budi saat dikonfirmasi mengenai keberadaan FA.<\/p>\n<p>KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status para pihak yang diamankan dan menyusun konstruksi perkara.<\/p>\n<p>Dengan demikian, status hukum Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap HGB tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi KPK.<\/p>\n<p>KPK juga memastikan perkara OTT terkait HGB tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan penyidikan perkara lain di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Budi mengatakan, penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu sektor penting dalam pelayanan publik.<\/p>\n<p>&#8220;Sektor pertanahan menjadi salah satu sektor penting di pelayanan publik, sehingga pasca-penindakan, KPK tentu juga terus mengingatkan agar peristiwa ini juga menjadi pemantik untuk perbaikan yang lebih serius ke depannya,&#8221; kata Budi.<\/p>\n<p>Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":520877,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"Fahd A Rafiq","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[274908,372338,68,243,372337,32585,32589,17718,1420],"series":[],"class_list":["post-520876","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-fahd-a-rafiq","tag-headline","tag-hukum","tag-operas-tangkap-tangan","tag-operasi-tangkap-tangan","tag-ott","tag-ott-kpk","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520876","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=520876"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520876\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/520877"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=520876"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=520876"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=520876"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=520876"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}