{"id":520942,"date":"2026-09-15T19:20:00","date_gmt":"2026-09-15T12:20:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/15\/dugaan-pita-cukai-rokok-ilegal-soroti-nama-misbakhun-soksi-dorong-aparat-telusuri-aliran-dana\/"},"modified":"2026-09-15T20:19:12","modified_gmt":"2026-09-15T13:19:12","slug":"dugaan-pita-cukai-rokok-ilegal-soroti-nama-misbakhun-soksi-dorong-aparat-telusuri-aliran-dana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/15\/dugaan-pita-cukai-rokok-ilegal-soroti-nama-misbakhun-soksi-dorong-aparat-telusuri-aliran-dana\/","title":{"rendered":"Dugaan Pita Cukai Rokok Ilegal Soroti Nama Misbakhun, SOKSI Dorong Aparat Telusuri Aliran Dana"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> &#8211; Seberapa jauh aparat harus menindaklanjuti pemberitaan investigasi ketika nama pejabat publik disebut dalam dugaan pelanggaran?<\/p>\n<p>Apakah bantahan pejabat cukup menghentikan pemeriksaan informasi, atau justru perlu diuji melalui data resmi?<\/p>\n<p>Dan jika bukti akhirnya ditemukan, siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran penerimaan negara?<\/p>\n<p>Wasekjen SOKSI Azis Narang meminta dugaan terkait perdagangan pita cukai palsu yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI <a title=\"Mukhamad Misbakhun\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/mukhamad-misbakhun\/\">Mukhamad Misbakhun<\/a> tidak berhenti sebagai polemik media.<\/p>\n<p>Menurut Azis, aparat penegak hukum harus memeriksa informasi tersebut secara profesional tanpa menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan.<\/p>\n<p>\u201cMedia investigasi menemukan indikasi dan informasi awal. Penegak hukum harus menemukan bukti,\u201d ujar Azis Narang.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Nama Misbakhun Muncul dalam Pemberitaan Dugaan Perdagangan Pita Cukai<\/h3>\n<p>Dugaan tersebut mencuat melalui siniar Bocor Alus Tempo serta pemberitaan Mingguan Tempo edisi 13 September 2026.<\/p>\n<p>Nama Misbakhun disebut dalam konteks dugaan urusan pemesanan atau perdagangan pita cukai rokok ilegal.<\/p>\n<p>Misbakhun kemudian menyampaikan bantahan dan menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan.<\/p>\n<p>\u201cSaya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,\u201d kata Mukhamad Misbakhun.<\/p>\n<p>Misbakhun juga menegaskan rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Jawa Timur II.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Azis Tegaskan Pemberitaan Bukan Vonis dan Bantahan Bukan Bukti Final<\/h3>\n<p>Azis mengatakan pemberitaan investigasi harus ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum.<\/p>\n<p>Pada sisi lain, bantahan Misbakhun harus dihormati sebagai hak pihak yang diberitakan dan tidak boleh diabaikan.<\/p>\n<p>\u201cBantahan itu harus dihormati. Tetapi bantahan bukan alasan bagi aparat untuk berhenti melakukan verifikasi,\u201d kata Azis.<\/p>\n<p>Menurut Azis, aparat dapat memeriksa dokumen, data elektronik, transaksi, komunikasi, serta informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n<p>Pemeriksaan tersebut perlu diarahkan untuk mengetahui siapa melakukan apa, bagaimana mekanismenya, kapan terjadi, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cJangan berhenti pada siapa yang disebut. Telusuri apa buktinya, siapa yang melakukan apa, melalui mekanisme apa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Pita Cukai Memiliki Fungsi Penting Dalam Pengawasan Penerimaan Negara<\/h3>\n<p>Secara resmi, Bea Cukai menjelaskan pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan barang kena cukai.<\/p>\n<p>Pelanggaran terkait pita cukai dapat mencakup barang tanpa pita, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita bekas.<\/p>\n<p>Ketentuan Bea Cukai juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya.<\/p>\n<p>Urgensi pengawasan terlihat dari 20.643 penindakan DJBC dengan nilai barang Rp11,25 triliun hingga Agustus 2026.<\/p>\n<p>Bea Cukai Semarang pada September 2026 juga mengungkap rokok ilegal senilai Rp2,367 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,542 miliar.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Pemeriksaan Resmi Harus Bebas Konflik Kepentingan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a><\/h3>\n<p>Azis menilai posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI membuat aspek etik perlu diperhatikan apabila pemeriksaan resmi benar-benar dilakukan.<\/p>\n<p>Ia mengusulkan penonaktifan sementara dari posisi pimpinan Komisi XI selama pemeriksaan resmi berlangsung sesuai mekanisme dan kewenangan DPR.<\/p>\n<p>\u201cItu bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu semata-mata langkah kehati-hatian,\u201d kata Azis.<\/p>\n<p>Azis menegaskan standar tersebut seharusnya berlaku kepada setiap anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi.<\/p>\n<p>Menurutnya, jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum, sementara aparat tetap wajib bekerja berdasarkan bukti dan prosedur.<\/p>\n<p>\u201cNegara hukum harus bekerja dua arah. Pejabat tidak boleh kebal hukum, tetapi aparat juga tidak boleh bebas dari disiplin bukti,\u201d ujar Azis.<\/p>\n<p>Dengan demikian, titik krusial perkara ini bukan sekadar nama yang disebut, melainkan ada atau tidaknya bukti dugaan pelanggaran.<\/p>\n<p>Jika tidak terbukti, nama yang disebut harus dipulihkan secara jelas, sedangkan bukti tindak pidana harus diproses sesuai hukum.****<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wasekjen SOKSI Azis Narang meminta dugaan terkait perdagangan pita cukai palsu yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tidak berhenti sebagai polemik media.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":521030,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"Misbakhun","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[274908,243,6769,372359,1420,372360],"series":[],"class_list":["post-520942","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-korupsi","tag-mukhamad-misbakhun","tag-peristiwa","tag-pita-cukai-rokok-ilegal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520942","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=520942"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/520942\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/521030"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=520942"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=520942"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=520942"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=520942"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}