{"id":521320,"date":"2026-09-17T20:28:00","date_gmt":"2026-09-17T13:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/17\/pengacara-kemungkinan-jokowi-hadiri-sidang-dokter-tifa-8-oktober\/"},"modified":"2026-09-17T23:20:43","modified_gmt":"2026-09-17T16:20:43","slug":"pengacara-kemungkinan-jokowi-hadiri-sidang-dokter-tifa-8-oktober","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/17\/pengacara-kemungkinan-jokowi-hadiri-sidang-dokter-tifa-8-oktober\/","title":{"rendered":"Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17\/9\/2026). Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggupi menghadirkan tiga hingga lima orang saksi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian mempersilakan JPU menghadirkan tiga orang saksi terlebih dahulu.<\/p>\n<p>Usai persidangan, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan Jokowi berpeluang hadir dalam persidangan apabila JPU mendapat kesempatan menghadirkan lima orang saksi sekaligus.<\/p>\n<p>Adapun tiga saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu yakni Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.<\/p>\n<p>&#8220;Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo,&#8221; ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n<p>Dengan demikian, Rivai memperkirakan Jokowi akan hadir dalam persidangan Dokter Tifa pada 8 Oktober 2026. Dia juga memastikan kliennya akan hadir apabila Jokowi memberikan keterangan di ruang sidang dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kemungkinan Pak Joko Widodo akan hadir di tanggal 8 di sidang berikutnya setelah tanggal 1, dan saya pastikan Pak Jokowi akan hadir, karena bagaimana pun juga beliau ini yang mengupayakan laporan pidana ini,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Rivai mengatakan kehadiran Jokowi juga menjadi keinginan kliennya agar persoalan ijazah tersebut dapat diselesaikan secara terang benderang sehingga masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Di sisi lain juga beliau ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir dua tahun ini,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi. Tifa didakwa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.<\/p>\n<p>Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17\/9\/2026). Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggupi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":521321,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-521320","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/521320","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=521320"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/521320\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/521321"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=521320"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=521320"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=521320"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=521320"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}