{"id":521522,"date":"2026-09-19T13:41:00","date_gmt":"2026-09-19T06:41:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/19\/kpk-bidik-aktor-lain-dalam-kasus-hgb-summarecon-nusron-wahid-bisa-dipanggil\/"},"modified":"2026-09-19T15:30:13","modified_gmt":"2026-09-19T08:30:13","slug":"kpk-bidik-aktor-lain-dalam-kasus-hgb-summarecon-nusron-wahid-bisa-dipanggil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/19\/kpk-bidik-aktor-lain-dalam-kasus-hgb-summarecon-nusron-wahid-bisa-dipanggil\/","title":{"rendered":"KPK Bidik Aktor Lain dalam Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Bisa Dipanggil"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.<\/p>\n<p>Setelah menetapkan sejumlah tersangka, penyidik KPK masih melengkapi alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih diberi ruang untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Termasuk kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam kontruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,&#8221; kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19\/9\/2026).<\/p>\n<p>KPK sebelumnya juga menyatakan bahwa pemanggilan Nusron Wahid akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.<\/p>\n<h3>KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti<\/h3>\n<p>Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk merangkai fakta dari keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.<\/p>\n<p>Hal tersebut juga menjadi alasan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Taufik, tim KPK memiliki keterbatasan waktu ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT pada 14 September 2026, penyidik harus memeriksa 19 orang dalam waktu 1&#215;24 jam.<\/p>\n<p>Setelah tahap awal tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk menemukan keterkaitan antara para pihak serta mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka baru.<\/p>\n<p>KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR\/BPN.<\/p>\n<h3>Nusron Wahid Belum Berstatus Tersangka<\/h3>\n<p>Nama Nusron Wahid ikut menjadi perhatian karena sejumlah tersangka disebut sebagai orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR\/BPN tersebut.<\/p>\n<p>Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>KPK juga belum memastikan kapan Nusron akan diperiksa. Pemanggilan, menurut KPK, akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pengembangan perkara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":521523,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[231,243,1420,64881,274908],"series":[],"class_list":["post-521522","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-nusron-wahid","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/521522","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=521522"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/521522\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/521523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=521522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=521522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=521522"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=521522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}