{"id":522087,"date":"2026-09-23T00:11:00","date_gmt":"2026-09-22T17:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/23\/ibu-di-sidoarjo-paksa-anak-dan-keponakan-main-bertiga-dengan-kekasihnya\/"},"modified":"2026-09-23T00:25:53","modified_gmt":"2026-09-22T17:25:53","slug":"ibu-di-sidoarjo-paksa-anak-dan-keponakan-main-bertiga-dengan-kekasihnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/23\/ibu-di-sidoarjo-paksa-anak-dan-keponakan-main-bertiga-dengan-kekasihnya\/","title":{"rendered":"Ibu di Sidoarjo Paksa Anak dan Keponakan &#8220;Main Bertiga&#8221; dengan Kekasihnya"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, pria JR (49), warga Taman, Kabupaten <a title=\"Sidoarjo\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/sidoarjo\/\">Sidoarjo<\/a>, ditetapkan sebagai tersangka.<\/p>\n<p>MT memaksa anaknya serta keponakannya untuk melakukan tindakan asusila threesome bersama JR.<\/p>\n<p>Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan MT dan JR memiliki hubungan asmara di luar pernikahan sejak 2021.<\/p>\n<p>JR sendiri masih berstatus sebagai suami orang. Sedangkan, MT sudah tidak memiliki suami.<\/p>\n<p>Selama menjalin hubungan, JR kerap memberikan uang kepada MT untuk kebutuhan sehari-hari.<\/p>\n<p>Selain itu, JR juga sering memberikan uang kepada anak MT dengan tujuan untuk mendekatinya.<\/p>\n<p>\u201cPada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Ada korban lain yang merupakan keponakannya,\u201d kata Rohmawati saat dikonfirmasi, Selasa (22\/9).<\/p>\n<p>Rohmawati menjelaskan, JR dan MT kemudian merencanakan aksi dengan memaksa anaknya untuk melayani nafsu keduanya ketika korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) pada 2024.<\/p>\n<p>Selain itu, mereka juga sempat mengajak keponakan MT, perempuan yang saat itu berusia 15 tahun.<\/p>\n<p>Aksi asusila itu dilakukan selama 2 tahun, dari 2024 hingga 2026, di beberapa lokasi, seperti di mobil Toyota Calya milik JR, penginapan di wilayah Sidoarjo, dan rumah kos di Kecamatan Taman.<\/p>\n<p>Kasus asusila ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban tertekan karena fotonya bersama JR diketahui oleh teman-temannya.<\/p>\n<p>Korban kemudian mengadu kepada keluarganya mengenai apa yang dialaminya.<\/p>\n<p>Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.<\/p>\n<p>Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.<\/p>\n<p>\u201cKedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.<\/p>\n<p>Kedua, Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, pria JR (49), warga Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":522088,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[67],"tags":[274908,323406,372513,1338,1420,14262,53455],"series":[],"class_list":["post-522087","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hiburan","tag-berita","tag-link-video","tag-main-bertiga","tag-viral","tag-peristiwa","tag-video-viral","tag-sidoarjo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522087","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=522087"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522087\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/522088"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=522087"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=522087"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=522087"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=522087"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}