{"id":522535,"date":"2026-09-25T09:11:00","date_gmt":"2026-09-25T02:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/25\/demi-keselamatan-jamaah-skema-kuota-haji-tambahan-5050-dibahas-setelah-arahan-jokowi\/"},"modified":"2026-09-25T09:12:06","modified_gmt":"2026-09-25T02:12:06","slug":"demi-keselamatan-jamaah-skema-kuota-haji-tambahan-5050-dibahas-setelah-arahan-jokowi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/25\/demi-keselamatan-jamaah-skema-kuota-haji-tambahan-5050-dibahas-setelah-arahan-jokowi\/","title":{"rendered":"Demi Keselamatan Jamaah, Skema Kuota Haji Tambahan 50:50 Dibahas Setelah Arahan Jokowi"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2013 Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama (Menag) disebut melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>) pada 27 November 2023. Pertemuan membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 jemaah.<\/p>\n<p>\u201cTanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023,\u201d kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini kepada wartawan di sela sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 24 September 2026.<\/p>\n<p>\u201cJadi kejadian haji tahun 2023 itu kan menjadi catatan besar ya bagi semua pihak, terutama Amirul Hajj ya, Gus Yaqut kala itu, kemudian tentu Presiden, karena itu menimbulkan insiden luar biasa angka kematian sampai 800,\u201d ditambahkan Mellisa.<\/p>\n<p>Atas fenomena atau dinamika terkait penyelenggaraan haji 2023, Jokowi kemudian disebut memberikan arahan kepada Yaqut. Mellisa menyebut, arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Mengingat jumlah calon jemaah lansia pada penyelenggaraan haji 2024 masih tinggi sementara kondisi cuaca diprediksi lebih ekstrem dibandingkan 2023.<\/p>\n<p>\u201cNah, tahun 2024 angka jemaah lansia juga masih tinggi, masih 45.000 jemaah, dengan cuaca yang lebih ekstrem lagi dari tahun 2023,\u201d ujar Mellisa.<\/p>\n<p>Atas dasar itu dan setelah adanya arahan Jokowi, skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus kemudian dibahas. Skema pembagian kuota itu sebelumnya juga didasari atas sejumlah kajian.<\/p>\n<p>\u201cAtas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,\u201d tegas Mellisa.<\/p>\n<p>Terlebih, kata Mellisa, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) memiliki data teknis terkait penyelenggaraan haji, mulai dari rute, pelayanan hingga data jemaah. Sebab itu, kajian mengenai skema pelayanan haji dapat dilakukan berdasarkan data yang telah tersedia.<\/p>\n<p>Pembagian kuota haji 50:50 yang diklaim menyikapi arahan Jokowi itu disebut sejurus dengan kesaksian mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Hilman dalam kesaksiannya juga mengungkap sejumlah kajian yang dilakukan sehingga akhirnya diputuskan skema pembagian kuota haji 50:50.<\/p>\n<p>Melissa menegaskan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat untuk melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Mellisa kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.<\/p>\n<p>\u2018Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50, itu adalah hifdzun nafs,\u201d ujar Melissa.<\/p>\n<p>Dikatakan Mellisa, kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Menurut keterangan saksi di persidangan, pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.<\/p>\n<p>\u201cUntuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400,\u201d tutur Mellisa.<\/p>\n<p>Sebab itu, tegas Melissa, pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah perlu dilihat dalam konteks kondisi penyelenggaraan haji saat itu. \u201cKami berharap logika hakim bisa melihat situasi ini ya, bahwa ada kondisi mendesak, waktu yang urgen,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Disisi lain, Mellisa menyebut pembagian kuota tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja di DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebesar 20.000 belum muncul dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).<\/p>\n<p>\u201cSehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat,\u201d kata Mellisa.<\/p>\n<p>Mellisa menilai pembahasan yang dilakukan DPR saat itu masih prematur. Mengingat keputusan saat itu seharusnya hanya terkait dengan KMA 1005 mengenai kuota dasar, bukan membahas kuota tambahan yang belum ada. Dengan demikian, kuota tambahan yang dibahas masih berupa asumsi karena belum ditetapkan secara resmi.<\/p>\n<p>\u201cItu kenapa di dalam dokumen, ya di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal, gitu. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi,\u201d tegas Mellisa.<\/p>\n<p>Mellisa lantas menyoroti dan mempertanyakan perbedaan antara hasil rapat kerja dengan ketentuan kuota yang kemudian dituangkan dalam keputusan resmi. Menurut Mellisa, seharusnya perbedaan tersebut tidak terjadi apabila pembahasan dilakukan setelah adanya kepastian kuota tambahan.<\/p>\n<p>\u201cJadi, yang dipertanyakan adalah DPR-nya, kenapa mereka memaksakan yang belum ada? Ya, karena pasti akan berdampak terhadap pagu yang kemudian diterbitkan di dalam keppres. Jadi, keppres yang tadi dimaksud dalam keterangan saksi ini adalah pagu batas atas, ya, pembiayaan jemaah. Sehingga dari penyelenggaraan dari skema 92:8 kemudian berubah jadi 50:50, justru ada dana efisiensi sebesar Rp 601 miliar. Itu kemarin sudah terkonfirmasi pada saat saksi dari BPKH,\u201d ucap Mellisa.<\/p>\n<p>Mellisa lantas menyebut DPR belum memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menurut Mellisa, kewenangan DPR pada saat itu<\/p>\n<p>bukan penentuan kuota, tetapi hanya berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.<\/p>\n<p>\u201cDPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Mellisa, kewenangan DPR untuk ikut menyetujui pembagian kuota baru muncul melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Sehingga, ketentuan tersebut belum berlaku pada penyelenggaraan haji 2024.<\/p>\n<p>Sebab itu, sebut Mellisa, saksi yang mengetahui langsung proses pembahasan di Komisi VIII dan pansus dapat dihadirkan di persidangan. \u2018Yang kami harapkan, saksi yang berkaitan dengan pansus, terkait dengan Komisi VIII itu dihadirkan,\u201d tandas Mellisa.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522535?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2013 Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama (Menag) disebut melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2023. Pertemuan membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 jemaah. \u201cTanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":522536,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-522535","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522535","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=522535"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522535\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":522537,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522535\/revisions\/522537"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/522536"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=522535"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=522535"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=522535"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=522535"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}