{"id":522547,"date":"2026-09-25T10:14:00","date_gmt":"2026-09-25T03:14:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/25\/klaim-rugi-rp100-m-summarecon-berhadapan-dengan-laporan-polisi\/"},"modified":"2026-09-25T10:18:25","modified_gmt":"2026-09-25T03:18:25","slug":"klaim-rugi-rp100-m-summarecon-berhadapan-dengan-laporan-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/09\/25\/klaim-rugi-rp100-m-summarecon-berhadapan-dengan-laporan-polisi\/","title":{"rendered":"Klaim Rugi Rp100 M, Summarecon Berhadapan dengan Laporan Polisi"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Persoalan tanah seluas sekitar dua hektare menyeret nama PT Summarecon ke Mabes Polri. Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan perusahaan tersebut terkait dugaan penguasaan dan perusakan lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.<\/p>\n<p>Laporan pengaduan itu disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri pada Kamis (24\/9\/2026). Selain PT Summarecon, laporan tersebut juga mencantumkan seorang individu berinisial JN.<\/p>\n<p>Kuasa hukum pelapor, Nyoman Rae, menyebut persoalan atas lahan tersebut telah berlangsung sejak 2017. Menurut dia, lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya kemudian digunakan untuk pembangunan sejumlah bangunan dan jalan.<\/p>\n<p>\u201cPada hari ini kami membuat laporan berkaitan dengan tindakan penyerobotan dan perusakan sejak tahun 2017 sampai hari ini,\u201d kata Nyoman Rae, Kamis (24\/9\/2026).<\/p>\n<p>Nyoman mengatakan kondisi lahan saat ini telah berubah dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut lahan yang sebelumnya terdapat tanaman kini telah menjadi area bangunan dan jalan.<\/p>\n<p>\u201cYang kedua, perusakan tanah yang sebelumnya ada tanaman di atasnya sekarang sudah menjadi bangunan dan menjadi jalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Nyoman, persoalan tersebut tidak langsung dibawa ke jalur hukum. Pihak klien disebut telah berupaya menyelesaikan sengketa selama bertahun-tahun, termasuk melalui pengiriman surat dan somasi kepada pihak terkait.<\/p>\n<p>\u201cUpaya yang dilakukan oleh klien kami sudah selama 4 tahun. Lalu sebelumnya tahun 2017 sudah melakukan upaya-upaya tapi buntu terus,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nyoman menyebut sedikitnya empat surat telah dilayangkan kepada pihak Summarecon. Dua di antaranya merupakan somasi dari pihaknya, sementara dua surat lainnya disebut dikirim yayasan sosial dan kesejahteraan yang memiliki keterkaitan dengan pihak klien.<\/p>\n<p>Namun, menurut Nyoman, berbagai surat tersebut belum menghasilkan penyelesaian terkait tanah yang diklaim milik kliennya.<\/p>\n<p>\u201cSudah ada empat surat yang kami layangkan kepada pihak Summarecon. Sama sekali tidak ada respons positif atau penyelesaian konflik, setidaknya tidak melakukan penggantian kerugian atas tanah milik tanah,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Persoalan tersebut kini masuk ke ranah hukum dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.<\/p>\n<p>Nyoman mengatakan angka tersebut merupakan perkiraan kerugian atas lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diklaim sebagai milik kliennya dan berada di kawasan strategis sekitar perumahan Summarecon.<\/p>\n<p>\u201cKerugian kalau ditaksir kurang lebih Rp100 miliar. Rp100 miliar punya tanah milik kami. Karena tanah itu seluas dua hektare,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Laporan tersebut menjadi langkah hukum setelah upaya penyelesaian yang diklaim telah ditempuh selama bertahun-tahun belum menemukan titik temu.<\/p>\n<p>Nyoman mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap perkara laporan kami tidak berlipat kepada korupsi. Yang pertama. Yang kedua, proses penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan secara transparansi, secara fungsional, dengan akuntabilitas,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia baru berasal dari G. Nyoman Tio Rae selaku kuasa hukum pelapor. Belum terdapat tanggapan dari PT Summarecon maupun JN terkait laporan dan tudingan yang disampaikan pelapor.<\/p>\n<p>Dengan demikian, dugaan penguasaan, perusakan, serta nilai kerugian sekitar Rp100 miliar tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu proses serta penanganan aparat penegak hukum.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522547?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Persoalan tanah seluas sekitar dua hektare menyeret nama PT Summarecon ke Mabes Polri. Kuasa hukum G. Nyoman Tio Rae melaporkan perusahaan tersebut terkait dugaan penguasaan dan perusakan lahan yang diklaim sebagai milik kliennya. Laporan pengaduan itu disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri pada Kamis (24\/9\/2026). Selain PT Summarecon, laporan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":522548,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-522547","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522547","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=522547"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522547\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":522549,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/522547\/revisions\/522549"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/522548"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=522547"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=522547"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=522547"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=522547"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}