{"id":524115,"date":"2026-10-03T19:14:00","date_gmt":"2026-10-03T12:14:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/03\/gibran-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-dugaan-pemalsuan-dokumen-penyetaraan-ijazah\/"},"modified":"2026-10-03T20:05:08","modified_gmt":"2026-10-03T13:05:08","slug":"gibran-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-dugaan-pemalsuan-dokumen-penyetaraan-ijazah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/03\/gibran-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-dugaan-pemalsuan-dokumen-penyetaraan-ijazah\/","title":{"rendered":"Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Penyetaraan Ijazah"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Wakil Presiden <a title=\"Gibran Rakabuming Raka\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> dilaporkan ke <a title=\"Bareskrim\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bareskrim\/\">Bareskrim<\/a> Polri terkait polemik keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan saat proses pencalonannya pada <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a>.<\/p>\n<p>Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat) ke SPKT Bareskrim Polri pada Sabtu siang (3\/10\/2026).<\/p>\n<p>Pelapor menduga terdapat keterangan yang tidak benar dalam surat keterangan pendidikan yang digunakan Gibran.<\/p>\n<p>Selain Gibran, pihak yang menerbitkan surat tersebut juga dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan polisi.<\/p>\n<p>Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan laporan tersebut berfokus pada dugaan ketidakbenaran isi surat keterangan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Ada dua objek dalam surat ini yang ingin kami ingin laporkan pertama, dugaan mengeluarkan surat palsu, menerbitkan surat palsu atau surat yang di dalamnya keterangan yang tidak benar. Apa palsu atau keterangan tidak benar? Yakni yang menyatakan grade 12 UTS ini yang setara dengan SMK peminatan akuntansi dan kejuruan,&#8221; ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Sabtu (3\/10).<\/p>\n<p>Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya menduga penyetaraan surat keterangan tersebut bermasalah.<\/p>\n<p>&#8220;Ada dugaan dokumennya ini isinya palsu, atau keterangan dalam dokumen ini tidak benar,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pihak yang menerbitkan dokumen juga dilaporkan karena diduga membuat keterangan yang tidak benar, sedangkan pihak yang menggunakan dokumen tersebut juga dilaporkan untuk diperiksa lebih lanjut.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama yang menerbitkannya, kami duga melanggar Pasal 391 ayat 1, yang menggunakannya Pasal 391 ayat 2,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ahmad menegaskan, pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat termasuk isinya,&#8221; kata Ahmad.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Persoalkan Keterangan Grade 12 UTS<\/h3>\n<p>Salah satu hal yang diminta pelapor untuk didalami polisi adalah keterangan mengenai grade 12 UTS yang disebut disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.<\/p>\n<p>Ahmad mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah benar Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya, bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,&#8221; ujar Khozinudin.<\/p>\n<p>Ia memberikan contoh untuk menjelaskan maksud dugaan keterangan yang tidak benar tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Misalkan seorang dikatakan punya dua anak laki-laki, tapi ternyata anaknya hanya tiga perempuan semua, itu kan berarti isi keterangannya palsu,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurut Ahmad, keterangan mengenai penyelesaian pendidikan grade 12 di UTS perlu diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui kebenarannya.<\/p>\n<p>Selain itu, pelapor juga meminta polisi mendalami keterangan bahwa grade 12 UTS tersebut dianggap setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang kedua, grade 12 UTS itu dianggap setara tamat sekolah menengah kejuruan, SMK, peminatan Akuntansi dan Keuangan, ini juga harus diperiksa,&#8221; kata Khozinudin.<\/p>\n<p>Ia mengatakan apabila keterangan tersebut tidak benar, maka hal itu perlu diperiksa lebih lanjut karena dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada 2024.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Polisi Diminta Telusuri Penggunaan Dokumen<\/h3>\n<p>Ahmad mengatakan pihaknya mengadukan pihak yang menerbitkan sekaligus pihak yang menggunakan dokumen tersebut. Namun, mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, keputusan tersebut diserahkan kepada penyidik.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini kita adukan, tapi apakah ada unsur pidana ditemukan dalam perkara ini tentu ini kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan penyidikan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Ahmad, setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyelidikan. Tahap awal dapat dilakukan melalui klarifikasi terhadap pihak pelapor dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Yang pertama tentu saja penyidik menerima laporan, setelah itu penyidik melakukan penyelidikan. Nah, penyelidikan ini sebelum sampai pada tahap itu bisa saja di tahap awal, tahap klarifikasi,&#8221; kata Khozinudin.<\/p>\n<p>Ia menyebut keterangan yang disampaikan pihak pelapor akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, pihak lain juga dapat dimintai klarifikasi dalam proses tersebut.<\/p>\n<p>Polemik mengenai dokumen pendidikan Wapres Gibran masih bergulir. Selain laporan dugaan keabsahan dokumen penyetaraan ijazah, saat ini, di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tengah berjalan sidang gugatan terkait ijazah Gibran yang diajukan Denny Indrayana dan pihak terkait.<\/p>\n<p>Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Senin, 5 Oktober 2026.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524115?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan saat proses pencalonannya pada Pemilu 2024.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":524116,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"34","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"gibran,gibran rakabuming raka,bareskrim","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[243,1420,9060,11613,274908,372688,372689],"series":[],"class_list":["post-524115","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-bareskrim","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-berita","tag-pemalsuan-surat-keterangan","tag-pemalsuan-dokumen"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524115","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=524115"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524115\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":524139,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524115\/revisions\/524139"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/524116"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=524115"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=524115"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=524115"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=524115"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}