{"id":524124,"date":"2026-10-03T19:35:00","date_gmt":"2026-10-03T12:35:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/03\/ketika-mk-diuji-oleh-syarat-pendidikan-gibran\/"},"modified":"2026-10-03T20:11:13","modified_gmt":"2026-10-03T13:11:13","slug":"ketika-mk-diuji-oleh-syarat-pendidikan-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/03\/ketika-mk-diuji-oleh-syarat-pendidikan-gibran\/","title":{"rendered":"Ketika MK Diuji oleh Syarat Pendidikan Gibran"},"content":{"rendered":"<p><em><b>Oleh:<\/b> Kenny Wiston<\/em><sup><a href=\"#footnote_1_524124\" id=\"identifier_1_524124\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Penulis adalah Advokat\">1<\/a><\/sup><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">A<\/span>DA perkara yang selesai ketika hakim membacakan putusan.<\/p>\n<p>Ada pula perkara yang jauh lebih panjang umurnya: perkara yang setelah putusan dibacakan justru meninggalkan pertanyaan bagi sejarah.<\/p>\n<p>Perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 di Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi perkara jenis kedua.<\/p>\n<p>Di permukaan, sengketa ini berbicara tentang syarat pendidikan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a>. Tetapi di bawah permukaan, yang sedang diuji sesungguhnya adalah sesuatu yang jauh lebih besar: apakah hukum pemilu masih mampu membedakan antara kepastian prosedural dan kebenaran substantif ketika keduanya berhadapan di persimpangan jalan?<\/p>\n<p>Di sinilah MK berada. Dan di sinilah sembilan Hakim Konstitusi sedang diuji.<\/p>\n<h3>Bukan Lagi Sekadar Soal Ijazah<\/h3>\n<p>Perdebatan publik terlalu mudah terjebak pada satu pertanyaan. Ada ijazah atau tidak ada ijazah?<\/p>\n<p>Padahal hukum tidak sesederhana itu. Persoalan yang jauh lebih penting adalah status hukum seorang calon pada saat pencalonan.<\/p>\n<p>Jika suatu syarat diwajibkan oleh undang-undang, maka yang harus diuji bukan hanya keberadaan dokumen pada hari ini, melainkan apakah persyaratan tersebut memang telah terpenuhi ketika calon mendaftarkan diri.<\/p>\n<p>Di sinilah persoalan tempus menjadi penting. Sebuah dokumen yang terbit kemudian dapat memiliki dua kemungkinan karakter.<\/p>\n<p>Ia dapat sekadar mengonfirmasi fakta yang sejak awal sudah ada. Tetapi ia juga dapat dipersoalkan apabila justru menjadi dasar baru untuk menciptakan atau melengkapi status yang sebelumnya belum terpenuhi.<\/p>\n<p>Perbedaannya bukan administratif belaka. Perbedaannya menyangkut keabsahan pencalonan.<\/p>\n<h3>Negara Hukum Tidak Boleh Hanya Pandai Menghitung Tenggat Waktu<\/h3>\n<p>Tentu saja, kepastian hukum penting. Pemilu membutuhkan batas waktu. Tahapan harus memiliki ujung. Sengketa tidak boleh dibuka tanpa batas. Negara tidak mungkin terus-menerus hidup dalam ketidakpastian mengenai siapa yang sah menduduki jabatan publik.<\/p>\n<p>Tetapi ada persoalan yang lebih mendasar. Apakah lewatnya tenggat waktu dapat menyembuhkan cacat yang sejak awal bersifat fundamental?<\/p>\n<p>Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara serampangan. Jika jawabannya selalu \u201cya\u201d, maka kepastian prosedural berpotensi berubah menjadi tempat berlindung bagi persoalan substantif.<\/p>\n<p>Sebaliknya, jika jawabannya selalu \u201ctidak\u201d, maka setiap tahapan pemilu tidak pernah benar-benar final.<\/p>\n<p>Di antara dua ekstrem itulah MK harus menemukan garis konstitusionalnya. Dan garis itu tidak boleh ditentukan oleh tekanan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>. Ia harus ditemukan melalui hukum.<\/p>\n<h3>Preseden Sudah Memberi Petunjuk<\/h3>\n<p>MK bukan institusi yang sama sekali asing dengan persoalan diskualifikasi calon setelah pemungutan suara.<\/p>\n<p>Dalam perkara Orient Patriot Riwu Kore, Mahkamah pernah mendiskualifikasi pasangan calon terpilih karena persoalan kewarganegaraan dan memerintahkan pemungutan suara ulang.<\/p>\n<p>Lebih menarik lagi, dalam perkara Pilwalkot Palopo, Putusan Nomor 168\/PHPU.WAKO-XXIII\/2025, persoalan syarat pendidikan menjadi bagian penting yang berujung pada diskualifikasi calon dan pemungutan suara ulang.<\/p>\n<p>Artinya, secara yurisprudensi, syarat calon bukan wilayah yang otomatis tertutup dari pemeriksaan setelah suara diberikan rakyat.<\/p>\n<p>Tetapi preseden juga tidak boleh dipakai secara mekanis. Perkara Presiden dan Wakil Presiden mempunyai dimensi konstitusional yang berbeda.<\/p>\n<p>Skala akibatnya berbeda. Dan karena itu, MK harus menjelaskan dengan sangat terang: mengapa preseden tertentu relevan, sekaligus mengapa perbedaan konteks tidak boleh diabaikan.<\/p>\n<h3>Di Sinilah MK Tidak Boleh Terjebak pada Pilihan Politik<\/h3>\n<p>Ada bahaya lain yang tidak kalah serius. Publik dapat membaca perkara ini melalui kacamata politik:<\/p>\n<p>Jika dikabulkan, MK dianggap melawan kekuasaan. Jika ditolak, MK dianggap melindungi kekuasaan. Kedua cara membaca tersebut sama-sama berbahaya.<\/p>\n<p>Sebab hakim konstitusi bukan pemain dalam pertandingan politik. Mereka adalah penjaga batas konstitusional permainan tersebut.<\/p>\n<p>Karena itu, ukuran putusan bukan apakah putusan tersebut menyenangkan satu kubu atau mengecewakan kubu lainnya.<\/p>\n<p>Ukuran utamanya adalah, apakah konstruksi hukumnya dapat dipertanggungjawabkan?<\/p>\n<h3>Jangan Jadikan Stabilitas sebagai Alasan untuk Mengurangi Standar Hukum<\/h3>\n<p>Stabilitas pemerintahan memang penting. Pasar membutuhkan kepastian. Birokrasi membutuhkan kepastian. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Rakyat juga membutuhkan pemerintahan yang bekerja.<\/p>\n<p>Tetapi stabilitas tidak boleh berubah menjadi kata sakti yang mengakhiri semua perdebatan hukum.<\/p>\n<p>Jika setiap persoalan konstitusional harus dikalahkan oleh alasan stabilitas, maka hukum pada akhirnya hanya berlaku selama tidak mengganggu kenyamanan kekuasaan. Itu berbahaya.<\/p>\n<p>Namun sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan tanpa memperhitungkan konsekuensi konstitusionalnya.<\/p>\n<p>Putusan yang benar secara hukum tetap harus dirumuskan dengan cermat agar akibatnya jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan Mahkamah.<\/p>\n<p>Jadi persoalannya bukan hukum atau stabilitas. Persoalannya adalah bagaimana hukum ditegakkan dengan cara yang sekaligus menjaga ketertiban konstitusional?<\/p>\n<h3>Jika Wakil Presiden Dinyatakan Kosong<\/h3>\n<p>Jika pada akhirnya suatu putusan MK menimbulkan konsekuensi hukum berupa kekosongan jabatan Wakil Presiden, maka konstitusi sudah menyediakan mekanismenya.<\/p>\n<p>Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.<\/p>\n<p>Ini bukan mekanisme penunjukan sepihak oleh Presiden. Presiden mengusulkan dua nama. MPR memilih.<\/p>\n<p>Konsekuensinya tentu bukan hanya administratif. Ia akan menjadi proses politik-konstitusional yang besar.<\/p>\n<p>Tetapi sekali lagi: itu merupakan konsekuensi hipotesis, bukan kesimpulan yang dapat ditarik sebelum MK menjatuhkan putusan.<\/p>\n<p>Karena itu, terlalu dini pula untuk mengubah perkara hukum menjadi spekulasi mengenai siapa calon pengganti dan bagaimana peta koalisi akan bergerak.<\/p>\n<p>Biarkan hukum menyelesaikan tahap pertamanya.<\/p>\n<h3>Yang Harus Dijaga MK Adalah Marwah Putusan<\/h3>\n<p>Perkara ini memberikan satu pelajaran penting. Dalam perkara konstitusional, hakim tidak hanya menulis untuk para pihak.<\/p>\n<p>Hakim menulis untuk negara. Putusan MK akan dibaca oleh pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, pelaku usaha, investor, masyarakat sipil, dan generasi yang mungkin belum lahir ketika perkara ini diputus.<\/p>\n<p>Karena itu, putusan yang baik bukan sekadar putusan yang mempunyai amar.<\/p>\n<p>Ia harus mempunyai alasan hukum yang mampu bertahan ketika situasi politik telah berubah. Kekuasaan berganti. Koalisi berganti. Presiden berganti. Tetapi putusan konstitusi akan tetap menjadi rujukan.<\/p>\n<h3>Ujian Nyali Itu Bukan Mengabulkan atau Menolak<\/h3>\n<p>Pada akhirnya, kita harus berhenti menggunakan ukuran yang terlalu sederhana. MK bukan sedang diuji apakah berani mengabulkan. MK juga bukan sedang diuji apakah berani menolak.<\/p>\n<p>Yang diuji adalah apakah sembilan Hakim Konstitusi mampu berdiri cukup jauh dari hiruk-pikuk politik untuk membaca perkara ini dengan ukuran konstitusi.<\/p>\n<p>Jika Mahkamah menyatakan tidak berwenang atau menolak permohonan, publik berhak mendapatkan argumentasi yang menjelaskan secara terang mengapa persoalan tersebut tidak dapat diperiksa atau tidak terbukti secara hukum.<\/p>\n<p>Jika Mahkamah mengabulkan, publik juga berhak mendapatkan argumentasi yang menjelaskan secara kokoh mengapa cacat yang ditemukan begitu fundamental sehingga mempunyai konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan atau hasil pemilu.<\/p>\n<p>Tidak boleh ada ruang bagi putusan yang sekadar berkata &#8220;demi stabilitas&#8221;. Tetapi juga tidak boleh ada putusan yang sekadar berkata &#8220;demi keberanian&#8221;.<\/p>\n<p>Keduanya bukan bahasa hukum. Bahasa hukum adalah norma, bukti, kewenangan, argumentasi, dan konsekuensi.<\/p>\n<h3>Persimpangan Jalan<\/h3>\n<p>Karena itu, perkara ini sesungguhnya bukan tentang keberanian memilih satu dari dua kubu. Ini tentang keberanian memilih standar hukum.<\/p>\n<p>Jika hukum harus berhenti pada persoalan kewenangan, MK harus menjelaskan mengapa.<\/p>\n<p>Jika hukum harus masuk ke substansi syarat calon, MK juga harus menjelaskan mengapa.<\/p>\n<p>Jika terdapat cacat tetapi tidak cukup untuk mengubah hasil pemilu, MK harus menjelaskan batasnya.<\/p>\n<p>Dan jika terdapat cacat fundamental yang menurut Mahkamah mempunyai konsekuensi konstitusional, MK harus menjelaskan pula dasar dan akibat hukumnya.<\/p>\n<p>Itulah yang akan menentukan marwah putusan.<\/p>\n<p>Sebab sejarah tidak akan hanya mengingat apa yang diputuskan MK. Sejarah akan mengingat mengapa MK memutuskannya.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, inilah uji nyali yang sebenarnya. Bukan keberanian untuk melawan kekuasaan. Bukan keberanian untuk mempertahankan kekuasaan.<\/p>\n<p>Melainkan keberanian untuk berdiri di antara keduanya dan berkata: Di atas kepentingan siapa pun, ada konstitusi.<\/p>\n<p>Dan ketika putusan akhirnya dibacakan, yang akan diuji bukan hanya sah atau tidaknya sebuah dokumen.<\/p>\n<p>Yang akan diuji adalah seberapa kokoh negara hukum berdiri ketika berhadapan dengan kekuasaan.***<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524124?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div><ol class=\"footnotes\"><li id=\"footnote_1_524124\" class=\"footnote\">Penulis adalah Advokat<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_1_524124\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Di permukaan, sengketa ini berbicara tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":524125,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"gibran,gibran rakabuming raka,gugatan ijazah gibran,mahkamah konstitusi,mk","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[37],"tags":[372568,11613,12617,12618,21948],"series":[],"class_list":["post-524124","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-gugatan-ijazah-gibran","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-mk","tag-mahkamah-konstitusi","tag-gibran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524124","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=524124"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524124\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":524145,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524124\/revisions\/524145"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/524125"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=524124"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=524124"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=524124"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=524124"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}