{"id":524242,"date":"2026-10-04T14:19:00","date_gmt":"2026-10-04T07:19:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/04\/kpk-kapan-periksa-nusron-wahid\/"},"modified":"2026-10-04T14:19:51","modified_gmt":"2026-10-04T07:19:51","slug":"kpk-kapan-periksa-nusron-wahid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/04\/kpk-kapan-periksa-nusron-wahid\/","title":{"rendered":"KPK Kapan Periksa Nusron Wahid?"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2014 Bola panas dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai mengarah ke lingkaran kekuasaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid.<\/p>\n<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) secara terbuka menyatakan tidak menutup peluang memeriksa Nusron dalam rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan, termasuk Nusron.<\/p>\n<p>\u201cTentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,\u201d kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (4\/10\/2026).<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus HGB Summarecon tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK justru tengah menelusuri lebih jauh siapa yang berada di balik alur perintah dan pergerakan uang dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Dari OTT 14 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, meski tidak berada dalam struktur resmi Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.<\/p>\n<p>Keberadaan empat nama tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang didalami penyidik.<\/p>\n<p>Menurut Budi, posisi mereka menjadi perhatian karena diduga memiliki peran signifikan dalam rangkaian perkara, terutama terkait alur perintah maupun penerimaan uang.<\/p>\n<p>\u201cTerlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR\/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang, sehingga tentu itu akan didalami oleh penyidik,\u201d ujar Budi.<\/p>\n<p>Jika empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan tersebut memang berada di luar struktur ATR\/BPN, tetapi memiliki peran dalam alur perintah dan penerimaan uang, penyidik tentu perlu mengurai siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan siapa, serta ke mana aliran uang akhirnya bermuara.<\/p>\n<p>Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.<\/p>\n<p>Ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.<\/p>\n<p>Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memetakan peran masing-masing pihak.<\/p>\n<p>KPK juga menyadari bahwa dokumen dan barang elektronik hasil penggeledahan tidak cukup hanya dibaca dan dianalisis. Temuan tersebut membutuhkan konfirmasi dari pihak yang memiliki kapasitas maupun pengetahuan terkait.<\/p>\n<p>\u201cDari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut,\u201d kata Budi.<\/p>\n<p>Dengan konstruksi seperti itu, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu kemungkinan yang sulit diabaikan.<\/p>\n<p>Sebab, selain menjabat sebagai Menteri ATR\/Kepala BPN, Nusron juga disebut memiliki hubungan dengan empat pihak di luar struktur kementerian yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.<\/p>\n<p>Namun, sejauh ini KPK belum menyampaikan kapan Nusron akan dipanggil ataupun apakah pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.<\/p>\n<p>Nusron juga mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan memastikan Kementerian ATR\/BPN mendukung penanganan perkara tersebut.<\/p>\n<p>Kini, penyidik KPK tinggal mengurai satu per satu mata rantai perkara: dari pengurusan HGB, alur perintah, pergerakan uang, hingga posisi empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.<\/p>\n<p>Jika mata rantai tersebut mengarah pada kebutuhan konfirmasi kepada pucuk kementerian, maka pintu pemeriksaan terhadap Nusron yang kini telah dibuka KPK bukan lagi sekadar kemungkinan, tetapi bagian dari logika penyidikan yang harus diuji berdasarkan bukti<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524242?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2014 Bola panas dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai mengarah ke lingkaran kekuasaan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan tidak menutup peluang memeriksa Nusron dalam rangkaian penyidikan perkara yang bermula [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":524243,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-524242","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524242","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=524242"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524242\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":524244,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524242\/revisions\/524244"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/524243"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=524242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=524242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=524242"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=524242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}