{"id":524839,"date":"2026-10-07T19:25:00","date_gmt":"2026-10-07T12:25:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/07\/nusron-wahid-mangkir-dari-panggilan-kpk-ini-alasannya\/"},"modified":"2026-10-07T19:27:17","modified_gmt":"2026-10-07T12:27:17","slug":"nusron-wahid-mangkir-dari-panggilan-kpk-ini-alasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/07\/nusron-wahid-mangkir-dari-panggilan-kpk-ini-alasannya\/","title":{"rendered":"Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN), Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR\/BPN,&#8221; kata Budi kepada wartawan.<\/p>\n<p>Untuk itu, lanjut dia, tim penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap Nusron.<\/p>\n<p>Budi menerangkan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.<\/p>\n<p>&#8220;Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelas Budi.<\/p>\n<p>Terlebih, kata Budi, perkara tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi OTT dengan barang bukti uang dalam jumlah besar.<\/p>\n<p>&#8220;Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp100 miliar,&#8221; terang Budi.<\/p>\n<p>&#8220;Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR\/BPN,&#8221; sambung Budi.<\/p>\n<p>Budi menambahkan, uang yang diamankan dalam OTT diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p>&#8220;Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR\/BPN,&#8221; pungkas Budi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nusron pada pekan lalu. Setyo juga mengingatkan kewajiban hukum setiap warga negara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan,&#8221; kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 6 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Setyo mengatakan penyidik meyakini surat panggilan tersebut telah diterima Nusron.<\/p>\n<p>&#8220;Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,&#8221; pungkas Setyo.<\/p>\n<p>Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.<\/p>\n<p>Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.<\/p>\n<p>Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.<\/p>\n<p>Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR\/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.<\/p>\n<p>Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.<\/p>\n<p>Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.<\/p>\n<p>Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.<\/p>\n<p>Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.<\/p>\n<p>Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.<\/p>\n<p>Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode &#8220;dua&#8221; yang diduga sejumlah Rp2 miliar.<\/p>\n<p>Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan &#8220;fee broker&#8221; dari pengurusan tersebut.<\/p>\n<p>Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.<\/p>\n<p>Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.<\/p>\n<p>Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan &#8220;uang pengurusan&#8221; kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.<\/p>\n<p>KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.<\/p>\n<p>Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524839?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN), Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR\/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Gedung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":524840,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-524839","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524839","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=524839"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524839\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":524841,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524839\/revisions\/524841"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/524840"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=524839"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=524839"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=524839"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=524839"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}