{"id":524909,"date":"2026-10-08T09:57:00","date_gmt":"2026-10-08T02:57:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/08\/munarman-ungkap-potensi-pidana-dalam-kasus-ijazah-gibran-ada-dua-perbuatan-yang-disorot\/"},"modified":"2026-10-08T09:58:04","modified_gmt":"2026-10-08T02:58:04","slug":"munarman-ungkap-potensi-pidana-dalam-kasus-ijazah-gibran-ada-dua-perbuatan-yang-disorot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/08\/munarman-ungkap-potensi-pidana-dalam-kasus-ijazah-gibran-ada-dua-perbuatan-yang-disorot\/","title":{"rendered":"Munarman Ungkap Potensi Pidana dalam Kasus Ijazah Gibran: Ada Dua Perbuatan yang Disorot"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Advokat publik Munarman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> tidak tepat jika disebut sebagai putusan yang menolak seluruh pokok persoalan yang diajukan pemohon.<\/p>\n<p>Menurut Munarman, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memiliki makna berbeda dengan penolakan terhadap substansi perkara.<\/p>\n<p>\u201cMenariknya MK ini bunyi putusannya tidak dapat diterima. Dia bukan menolak sebetulnya. Jadi banyak orang yang salah menyatakan menolak,\u201d kata Munarman di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7\/10\/2026).<\/p>\n<p>Ia menilai terdapat bagian penting dalam pertimbangan perkara yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, terutama mengenai persoalan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan.<\/p>\n<p>Munarman bahkan menyebut tidak ada satu pun dari sembilan hakim MK yang berbeda pendapat mengenai persoalan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSembilan hakim tidak berbeda pendapat satu pun bahwa Gibran tidak punya dokumen ijazah karena Wakil Presiden tidak pernah mengakui. Kan enggak ngaku dia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Munarman, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah. Ia menilai apabila seseorang menggunakan dokumen yang berisi keterangan tidak benar untuk memperoleh hak tertentu, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.<\/p>\n<p>\u201cItu tergolong perbuatan tercela dan itu adalah pelanggaran hukum berat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.<\/p>\n<p>Ia menyebut ada dua aspek pidana yang menurutnya perlu diperiksa. Pertama, dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik. Kedua, dugaan menggunakan dokumen tersebut sehingga melahirkan hak.<\/p>\n<p>\u201cYang kedua, pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar, yang palsu itu, menggunakan sehingga menimbulkan hak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Munarman mengatakan, jika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka pihak yang menggunakannya juga harus diperiksa dalam proses hukum.<\/p>\n<p>\u201cSiapa yang menggunakan itu? Gibran. Di situlah unsur pidana yang dimaksud dengan mens rea itu. Mens reanya itu sudah timbul sejak dia mengajukan dokumen itu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Munarman bahkan menggunakan istilah sangat keras untuk menggambarkan seriusnya persoalan apabila terbukti ada pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan presiden atau wakil presiden.<\/p>\n<p>\u201cOrang yang mempermainkan posisi presiden, wakil presiden, makar juga. Orang yang memalsukan dokumen untuk menjadi wakil presiden itu sama setara nilainya dengan perbuatan pidana makar. Tingkat keberatannya,\u201d ujar Munarman.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Munarman menilai putusan MK justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola negara dan penyelenggaraan pemilu.<\/p>\n<p>Menurut dia, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai dokumen pribadi seorang calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelenggaraan pemilu, birokrasi, serta penegakan hukum.<\/p>\n<p>\u201cMK itu hanya ingin membuka peristiwa itu sebetulnya. Menghadirkan ke publik bahwa ada persoalan di negara ini sebetulnya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia kemudian menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari tata cara penyelenggaraan pemilu hingga dugaan penggunaan birokrasi untuk menopang kekuasaan.<\/p>\n<p>\u201cPersoalan apa? Persoalan penyelenggaraan tata cara penyelenggaraan pemilu yang tidak benar. Kemudian persoalan birokrasi yang bisa disetel untuk menopang kekuasaan mengeluarkan surat itu kan. Kemudian ada persoalan hukum pidana yang tidak berjalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Munarman selanjutnya menyoroti kewenangan konstitusional DPR dan MPR.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan bahwa Presiden dan\/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagaimana mekanisme yang diatur dalam konstitusi.<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila DPR menemukan alasan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR dan kemudian diuji melalui mekanisme di MK.<\/p>\n<p>\u201cPresiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR,\u201d kata Munarman.<\/p>\n<p>Karena itu, ia kini menempatkan DPR sebagai lembaga yang menurutnya mempunyai peran penting setelah putusan MK tersebut.<\/p>\n<p>Munarman bahkan memperingatkan bahwa jika DPR tidak merespons persoalan tersebut, maka akan muncul persoalan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> yang jauh lebih serius.<\/p>\n<p>\u201cSeandainya DPR tidak melakukan itu, ini kejahatan politik. Kalau DPR juga tidak bergerak, juga tidak melakukan respons terhadap putusan MK, maka artinya negara ini sudah menunjukkan ada kejahatan politik yang terorganisir,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Munarman menggambarkan tingginya perhatian publik terhadap sidang MK yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>Ia mengatakan masyarakat mengikuti pembacaan putusan dengan ekspektasi besar, termasuk adanya kegiatan nonton bareng di berbagai tempat.<\/p>\n<p>\u201cPublik akhirnya menunggu satu persidangan yang luar biasa terkait dengan posisi dari ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Munarman, suasana tersebut muncul karena sebagian masyarakat berharap MK mengambil keputusan yang secara langsung berdampak terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.<\/p>\n<p>\u201cSeolah-olah menunggu akan terjadi satu keajaiban, di mana dalam pikiran banyak orang ada putusan terkait dengan diskualifikasi dari Wakil Presiden Gibran,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun, setelah amar putusan dibacakan, Munarman menilai publik perlu mencermati secara lebih teliti antara amar putusan dan pertimbangan hakim.<\/p>\n<p>Ia menyebut Putusan MK Nomor 01\/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Akan tetapi, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>\u201cMemang menyatakan menolak apa yang diajukan oleh para pemohon. Tetapi yang menarik di sini adalah temuan dari hakim MK tidak ada ijazah,\u201d kata Munarman.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, persoalan tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian pihak merasa putusan tersebut memberikan titik terang, sementara kelompok lain menilai persoalan tersebut belum selesai.<\/p>\n<p>\u201cAda yang sujud syukur,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Bagi Munarman, polemik tersebut kini tidak semestinya hanya berhenti di MK. Menurut dia, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusional, lembaga negara lain harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, bola panas polemik dokumen pendidikan Gibran kini menurutnya tidak hanya berada di ruang sidang MK, tetapi juga berada di tangan DPR.<\/p>\n<p>Persoalan berikutnya adalah apakah DPR akan mengambil langkah politik dan konstitusional atas temuan serta pertimbangan dalam putusan MK tersebut, atau justru membiarkannya berhenti sebagai polemik politik.<\/p>\n<p>Jika DPR memilih bergerak, prosesnya akan memasuki mekanisme ketatanegaraan yang berbeda. Jika DPR tidak bergerak, perdebatan mengenai tanggung jawab politik dan hukum atas persoalan tersebut dipastikan belum akan berakhir.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524909?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Advokat publik Munarman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika disebut sebagai putusan yang menolak seluruh pokok persoalan yang diajukan pemohon. Menurut Munarman, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memiliki makna berbeda dengan penolakan terhadap substansi perkara. \u201cMenariknya MK ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":524910,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-524909","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524909","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=524909"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524909\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":524911,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/524909\/revisions\/524911"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/524910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=524909"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=524909"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=524909"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=524909"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}