{"id":525300,"date":"2026-10-10T20:32:00","date_gmt":"2026-10-10T13:32:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/10\/misteri-pasal-gibran-banget-di-pkpu-19-2023-ahmad-doli-ayat-3-tak-ada-saat-dibahas-dpr\/"},"modified":"2026-10-10T21:10:34","modified_gmt":"2026-10-10T14:10:34","slug":"misteri-pasal-gibran-banget-di-pkpu-19-2023-ahmad-doli-ayat-3-tak-ada-saat-dibahas-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/10\/misteri-pasal-gibran-banget-di-pkpu-19-2023-ahmad-doli-ayat-3-tak-ada-saat-dibahas-dpr\/","title":{"rendered":"Misteri Pasal &#8220;Gibran Banget&#8221; di PKPU 19\/2023, Ahmad Doli: Ayat 3 Tak Ada Saat Dibahas DPR"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2014 Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan. Pasal yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden tertentu itu dipersoalkan karena diduga muncul tanpa melalui pembahasan bersama DPR dan pemerintah.<\/p>\n<p>Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tengah menelusuri kembali proses pembentukan aturan tersebut. Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR saat PKPU itu dirumuskan pada 2023, menyatakan tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) ketika aturan tersebut dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>).<\/p>\n<p>Polemik ini mencuat dalam gugatan keabsahan persyaratan pencalonan Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal \u201cGibran banget\u201d karena dinilai mengakomodasi pencalonan putra Presiden ke-7 RI <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> itu pada <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a>.<\/p>\n<p>\u201cSaya juga sedang mencari tahu ya, apakah Pasal 18 ayat (3) yang katanya beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II,\u201d kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Dua Kali Dibahas, Doli Mengaku Tak Menemukan Ayat 3<\/p>\n<p>Doli menjelaskan, pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung dalam dua tahap. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum MK mengeluarkan Putusan Nomor 90\/PUU-XXI\/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Pembahasan berlanjut pada Oktober 2023, setelah putusan MK tersebut, dengan agenda yang secara khusus membicarakan perubahan ketentuan batas usia pencalonan.<\/p>\n<p>Namun, menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam pembahasan yang diingatnya.<\/p>\n<p>\u201cSementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat 3 itu kan enggak ada. Pasal 18 ayat (3) yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Doli kembali menegaskan, sepanjang pengetahuannya, ketentuan tersebut tidak muncul dalam pembahasan bersama DPR dan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>.<\/p>\n<p>\u201cJadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Doli menyatakan akan memanggil KPU apabila ditemukan dugaan penyisipan ketentuan tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penelusuran itu dinilai penting untuk memastikan bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Bawaslu Sebut Ayat 3 Baru Muncul Saat Harmonisasi<\/p>\n<p>Keterangan Doli bukan satu-satunya yang menyoroti proses kemunculan pasal tersebut. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya juga menyampaikan keterangan mengenai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Bagja menyatakan ketentuan tersebut tidak ditemukan saat uji publik maupun pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Menurut dia, pasal itu baru muncul pada tahap harmonisasi peraturan.<\/p>\n<p>\u201cPada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 ayat (3). Kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 ayat (3),\u201d kata Bagja di hadapan majelis hakim MK.<\/p>\n<p>\u201cTapi dalam harmonisasi ya, ada,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Keterangan tersebut mempertegas pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan yang kemudian digunakan dalam pencalonan peserta Pilpres 2024. Meski demikian, kemunculan pasal pada tahap harmonisasi saja belum membuktikan adanya penyelundupan aturan. Prosedur penyusunan dan dokumen pembahasannya perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh ketentuan pembentukan peraturan telah dipenuhi.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Ketua KPU periode 2022\u20132024 Hasyim Asy\u2019ari memberikan penjelasan berbeda dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026. Hasyim menyebut Pasal 18 ayat (3) disusun berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).<\/p>\n<p>Menurut Hasyim, dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif sebelumnya, terdapat banyak calon anggota legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan. Kondisi itu, menurut keterangannya, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan ketentuan pengecualian bukti kelulusan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pdip\/\">PDIP<\/a> Desak DKPP Pecat Seluruh Komisioner Usai Putusan MK soal Gibran<\/p>\n<p>Hasyim juga menjelaskan proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dimulai sejak perencanaan pada 9 Mei 2023, kemudian memasuki tahap penyusunan pada 31 Agustus 2023.<\/p>\n<p>Namun, dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Hasyim tidak menjelaskan secara terperinci apakah rumusan Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam RDP bersama DPR dan pemerintah sebelum dimasukkan ke dalam naskah final.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut mempertanyakan perubahan yang dilakukan dalam penyempurnaan PKPU tersebut, khususnya terkait pengecualian bukti kelulusan yang sebelumnya tidak diatur secara serupa.<\/p>\n<p>Pertanyaan itu menyoroti pentingnya penjelasan mengenai dasar, proses, dan waktu masuknya ketentuan tersebut ke dalam naskah peraturan.<\/p>\n<p>Pasal yang Dipersoalkan Berkaitan dengan Bukti Kelulusan SMA<\/p>\n<p>Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan dokumen pendidikan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) memuat pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.<\/p>\n<p>Ketentuan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam gugatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon yang dipimpin Denny Indrayana, menilai ketentuan tersebut patut dikritisi karena dianggap membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Bambang juga mempersoalkan dugaan pelanggaran asas dan prinsip pemilu oleh KPU serta meminta agar lembaga penyelenggara pemilu turut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cAda yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal \u2018Gibran banget\u2019 dan pasal \u2018Gibran banget\u2019 itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),\u201d kata Bambang di MK, Selasa (6\/10\/2026).<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak pemohon. Dugaan bahwa ketentuan itu sengaja dibuat untuk mengakomodasi Gibran masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.<\/p>\n<p>Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui RDP ketika membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.<\/p>\n<p>Karena itu, persoalan Pasal 18 ayat (3) bukan hanya menyangkut substansi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Proses pembentukan aturan tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.<\/p>\n<p>Jika pasal itu memang tidak tercantum dalam naskah yang dibahas saat uji publik maupun RDP, pertanyaan berikutnya adalah kapan rumusan tersebut dimasukkan, siapa yang mengusulkannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses harmonisasinya berlangsung.<\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen draf PKPU, notulen rapat, hasil uji publik, dokumen harmonisasi, serta keterangan para pihak yang terlibat.<\/p>\n<p>Pernyataan Doli dan Bagja membuka kembali perdebatan mengenai asal-usul ketentuan tersebut, sementara KPU telah menyampaikan bahwa aturan itu berangkat dari masukan Kemendikbud. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur harus bertumpu pada bukti dan pemeriksaan dokumen, bukan semata-mata pada perbedaan ingatan para pejabat.<\/p>\n<p>Dengan demikian, misteri Pasal 18 ayat (3) belum selesai. Yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah ketentuan yang berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024 masuk ke dalam peraturan resmi, sementara para pihak memberikan keterangan berbeda mengenai proses pembahasannya<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525300?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2014 Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan. Pasal yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden tertentu itu dipersoalkan karena diduga muncul tanpa melalui pembahasan bersama DPR dan pemerintah. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":525301,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[372452,274908,11613,1066,372568,68,372770,1420,242],"series":[],"class_list":["post-525300","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-ahmad-doli","tag-berita","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-golkar","tag-gugatan-ijazah-gibran","tag-headline","tag-pasal-gibran-banget","tag-peristiwa","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525300","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=525300"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525300\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":525306,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525300\/revisions\/525306"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/525301"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=525300"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=525300"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=525300"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=525300"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}