{"id":525442,"date":"2026-10-12T09:13:00","date_gmt":"2026-10-12T02:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/12\/mantan-ketua-kpu-bantah-pasal-gibran-diselundupkan-singgung-kehadiran-ahmad-doli-dan-arsul-sani\/"},"modified":"2026-10-12T09:17:17","modified_gmt":"2026-10-12T02:17:17","slug":"mantan-ketua-kpu-bantah-pasal-gibran-diselundupkan-singgung-kehadiran-ahmad-doli-dan-arsul-sani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/12\/mantan-ketua-kpu-bantah-pasal-gibran-diselundupkan-singgung-kehadiran-ahmad-doli-dan-arsul-sani\/","title":{"rendered":"Mantan Ketua KPU Bantah Pasal Gibran Diselundupkan, Singgung Kehadiran Ahmad Doli dan Arsul Sani"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Mantan Ketua <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>) RI Hasyim Asy&#8217;ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disetujui para pihak yang hadir.<\/p>\n<p>Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut bersama KPU. Mengingat, saat pembahasan berlangsung, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19\/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,&#8221; kata Hasyim kepada wartawan pada Senin (12\/10).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut disertai draf peraturan yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Sehari kemudian, tepatnya 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi rancangan PKPU. Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari materi pembahasan dalam rapat tersebut. Sebelumnya, ketentuan yang dipersoalkan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) pada draf yang dibahas.<\/p>\n<p>Hasyim menyebut sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga menghadiri rapat tersebut. Di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat itu memimpin Komisi II DPR serta Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga terlibat dalam pembahasan.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, hasil pembahasan draf PKPU telah dituangkan dalam kesimpulan RDP yang disetujui melalui tanda tangan para pimpinan lembaga terkait. Hasyim menyebut dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembahasan telah berlangsung dan disepakati bersama.<\/p>\n<p>&#8220;Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19\/2023 yang di-tandatangani oleh Ketua Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa pasal tersebut diketahui oleh para peserta rapat, telah dibahas, dan memperoleh persetujuan. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan secara diam-diam atau melalui manipulasi. &#8220;Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Hasyim turut menyatakan bahwa tidak terdapat catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal yang kini menjadi polemik. Ia juga menyoroti keterlibatan KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut. Bahkan, menurut dia, perwakilan Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani persetujuan kesimpulan rapat.<\/p>\n<p>&#8220;Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Karena itu, Hasyim menilai keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dapat dibebankan hanya kepada KPU. Ia menyebut seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RDP turut memiliki tanggung jawab atas proses yang menghasilkan ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>Hasyim juga meminta DKPP bersikap adil, proporsional, dan cermat dalam memeriksa pengaduan yang berkaitan dengan kemunculan pasal tersebut. Ia mengingatkan agar lembaga etik penyelenggara pemilu itu menghindari konflik kepentingan karena turut terlibat dalam proses pembahasan.<\/p>\n<p>&#8220;Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Bahkan, Hasyim turut menyindir Ahmad Doli dan Arsul Sani dengan mengaitkan polemik tersebut pada narasi yang pernah disampaikan Arsul dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).<\/p>\n<p>&#8220;Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut? Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?&#8221; cetus Hasyim.<\/p>\n<p>Ia kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai sifat orang munafik. Hasyim menggunakan kutipan tersebut untuk menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik pembahasan PKPU.<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa seingatnya Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak ada dalam pembahasan rapat Komisi II DPR bersama KPU. Ia mengaku masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk sekretariat komisi.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu loh, ya. Nah tapi sekali lagi, saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,&#8221; urainya.<\/p>\n<p>Polemik mengenai pasal tersebut sebelumnya mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> saat pencalonan pada <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a> tidak dapat diterima.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Denny Indrayana dkk, Bambang Widjojanto alias BW, menilai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 patut dipersoalkan karena dianggap mengakomodasi pencalonan Gibran. Ia menduga ketentuan tersebut dirumuskan untuk memungkinkan Gibran memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden pada <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a>.<\/p>\n<p>&#8220;Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),&#8221; jelas BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6\/10) malam.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525442?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&#8217;ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa melalui pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan disetujui para [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":525443,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-525442","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525442","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=525442"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525442\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":525444,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525442\/revisions\/525444"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/525443"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=525442"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=525442"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=525442"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=525442"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}