{"id":525866,"date":"2026-10-14T13:50:39","date_gmt":"2026-10-14T06:50:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=525866"},"modified":"2026-10-14T17:24:54","modified_gmt":"2026-10-14T10:24:54","slug":"menyegel-konsesi-menguji-nyali-hukum-lingkungan-kita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/14\/menyegel-konsesi-menguji-nyali-hukum-lingkungan-kita\/","title":{"rendered":"Menyegel Konsesi, Menguji Nyali Hukum Lingkungan Kita"},"content":{"rendered":"<p><strong>MEDAN<\/strong> &#8211; Puncak kemarau panjang kembali menyuguhkan pemandangan yang memilukan di langit Indonesia. Di tengah kepungan kabut asap yang mencekik ruang hidup, publik menyaksikan satu langkah progresif dari meja hijau birokrasi. Kementerian <a title=\"Lingkungan\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/lingkungan\/\">Lingkungan<\/a> Hidup (KLH) secara masif mengambil tindakan tegas dengan menyegel puluhan entitas perusahaan yang wilayah konsesinya terbukti membara. Berdasarkan data penegakan <a title=\"hukum\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/hukum\/\">hukum<\/a> terbaru, puluhan area konsesi korporasi nakal termasuk belasan izin konsesi di Sumatera Selatan dan wilayah Kalimantan telah dipasangi garis segel penegak hukum untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.<\/p>\n<p>Langkah agresif ini merupakan manifestasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Mandat dari kepala negara kali ini sangat eksplisit: zero tolerance. Tidak ada ruang negosiasi atau kompromi bagi siapa pun yang sengaja atau lalai membiarkan lahannya terbakar demi memangkas biaya operasional. Bagi masyarakat awam, riuh rendah penyegelan ini mungkin sekadar terlihat seperti upacara seremonial biasa. Namun, di balik pemasangan plang kuning dan garis pembatas penegak hukum tersebut, ada sebuah pertaruhan besar sedang diuji: ketegasan taji hukum lingkungan kita.<\/p>\n<h3>Tanggung Jawab Mutlak Korporasi<\/h3>\n<p>Untuk memahami mengapa korporasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran di lahannya, kita bisa menggunakan analogi sederhana tentang juragan angkutan umum. Bayangkan sebuah perusahaan transportasi yang memiliki ratusan armada bus raksasa. Suatu hari, salah satu bus tersebut mengalami rem blong di jalan raya dan menabrak fasilitas publik hingga menimbulkan korban jiwa. Apakah pemilik perusahaan bisa berkelit dengan mengatakan, &#8220;Itu bukan salah saya, itu salah sopirnya yang mengantuk,&#8221; atau &#8220;Remnya blong sendiri karena faktor cuaca panas&#8221;? Tenu tidak. Sebagai pemilik bisnis yang meraup keuntungan dari operasional bus tersebut, hukum membebankan tanggung jawab mutlak atas kelaikan armada dan keselamatan jalur yang mereka lalui.<\/p>\n<p>Logika hukum yang sama bekerja mutlak pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengunci rapat celah berkelit bagi para pemegang izin lahan. Lewat doktrin hukum Strict Liability (tanggung jawab mutlak), korporasi tidak lagi bisa menggunakan pembelaan klise seperti &#8220;Lahan kami dibakar oleh perambah liar&#8221; atau &#8220;Suhu ekstrem memicu percikan api alami&#8221;. Selama titik api (hotspot) berada di dalam koordinat konsesi perizinan yang mereka kelola dan ambil keuntungannya, mereka wajib memikul tanggung jawab hukum penuh. Hukum memandangkan perizinan berusaha bukan sekadar lembaran kertas hak eksploitasi, melainkan sebuah kontrak kewajiban mutlak untuk menjaga, mengawasi, dan memitigasi segala risiko ekologis di atas tanah tersebut.<\/p>\n<h3>Gambut dan Ancaman Bencana Ekologis<\/h3>\n<p>Salah satu titik krusial yang sering luput dari pemahaman publik adalah karakteristik lahan yang terbakar, terutama lahan gambut. Membakar gambut bukan seperti membakar sampah di pekarangan rumah yang bisa padam ketika disiram air. Ketika permukaan gambut terbakar, api sebenarnya menjalar di bawah tanah, memakan material organik purba yang menyimpan cadangan karbon raksasa. Kebakaran bawah permukaan (subsurface fires) ini bisa bertahan berbulan-bulan dan melepaskan emisi gas rumah kaca dalam skala yang mengerikan.<\/p>\n<p>Ketika sebuah perusahaan mengeringkan lahan gambut melalui pembuatan kanal-kanal drainase skala besar demi komoditas perkebunan, mereka secara sengaja menurunkan muka air tanah. Akibatnya, gambut menjadi kering, rapuh, dan sangat rentan terbakar. Dalam perspektif hukum lingkungan, tindakan pengeringan ini sudah memenuhi unsur kelalaian fatal. Oleh karena itu, penegakan aturan tinggi muka air tanah di lahan gambut yang diperketat melalui regulasi terbaru bukan sekadar urusan teknis pertanian, melainkan instrumen hukum preventif yang wajib ditaati. Mengabaikan batas aman hidrologi gambut sama saja dengan menimbun bahan peledak ekologis yang siap meledak kapan saja saat kemarau tiba.<\/p>\n<h3>Jangan Berhenti pada Penyegelan<\/h3>\n<p>Tantangan nyata pasca-penyegelan masif ini adalah memastikan proses hukum tidak macet di tengah jalan. Sejarah mencatat bahwa sanksi administratif berupa pembekuan izin atau paksaan pemerintah sering kali belum memberikan efek jera yang maksimal jika tidak diikuti oleh dua instrumen hukum pendukung lainnya.<\/p>\n<p>Pertama, Gugatan Ganti Rugi Perdata Ekologis. Kerusakan akibat karhutla tidak bisa dipulihkan hanya dengan membayar denda materiil di atas kertas. Korporasi harus dipaksa membayar biaya riil pemulihan fungsi ekosistem, biaya pemadaman yang menguras anggaran negara, hingga kerugian jangka panjang atas hilangnya keanekaragaman hayati. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jeratan hukum harus mampu menyasar aktor intelektual di balik korporasi tersebut mulai dari jajaran direksi, pemberi perintah pembukaan lahan, hingga pemilik manfaat utama (beneficial ownership) dari pembakaran tersebut. Selama hukuman hanya menyasar buruh tani miskin di lapangan, dalang utama di balik industri ekstraktif ini akan terus melenggang bebas menikmati keuntungan di atas abu penderitaan rakyat.<\/p>\n<h3>Keadilan Ekologis dan Hak Warga Negara<\/h3>\n<p>Pada akhirnya, penegakan hukum lingkungan tentang Karhutla bukan sekadar urusan memenangkan angka-angka denda di ruang sidang atau memamerkan foto penyegelan di media sosial. Esensi terdalam dari hukum lingkungan adalah melindungi hak konstitusional paling mendasar dari setiap warga negara Indonesia: hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat. Kabut asap bukan sekadar gangguan jarak pandang bagi penerbangan, melainkan pembunuh senyap yang memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada jutaan anak-anak dan kelompok rentan.<\/p>\n<p>Ketegasan pemerintah melalui implementasi Inpres 11\/2026 wajib kita kawal bersama dengan mata yang awas. Penyegelan konsesi korporasi di lapangan harus menjadi sinyal peringatan keras yang konsisten dan tidak tebang pilih. Hukum di negeri ini tidak boleh lagi tumpul saat berhadapan dengan korporasi raksasa yang merusak alam. Kita harus memastikan bahwa keadilan ekologis ditegakkan dengan nyata, demi memastikan generasi masa depan Indonesia tidak perlu lagi tumbuh besar di bawah bayang-bayang langit kelabu yang beracun.<\/p>\n<h3>Tentang Penulis \u201cMenyegel Konsesi, Menguji Nyali Hukum Lingkungan Kita\u201d<\/h3>\n<p>Trisna Dasa Wardana adalah Penelaah Teknis Kebijakan yang saat ini mengemban penugasan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam. Ia merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan (S.ST.) Politeknik Negeri Jember dengan predikat \u201cSangat Memuaskan\u201d dan memiliki pengalaman profesional lintas sektor, mulai dari BUMN hingga industri manufaktur swasta nasional.<\/p>\n<p>Rekam jejak profesionalnya mencakup keterlibatan dalam proyek riset dan operasional energi terbarukan di PTPN X melalui PT Energi Agro Nusantara, pengalaman operasional di PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, serta kepemimpinan teknis sebagai Kepala Unit Utility dan Maintenance di PT Mayora Indah Tbk.<\/p>\n<p>Pengalaman manajerial di sektor utilitas industri, infrastruktur BUMN, dan pengelolaan energi sebelum mengabdi sebagai aparatur sipil negara memberikan sudut pandang praktis yang tajam. Keahlian ini memperkuat kapasitasnya dalam perumusan rekomendasi kebijakan publik, pengkajian regulasi teknis, serta penyusunan dokumen perencanaan strategis daerah termasuk Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).<\/p>\n<p>Di samping menjalankan tugas profesionalnya, Trisna saat ini tengah menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Pamulang dengan fokus kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan. Ia juga aktif menelaah isu reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan, penegakan hukum lingkungan, dan pembangunan daerah berkelanjutan. Serta menulis artikel opini salah satunya berjudul \u201cMenyegel Konsesi, Menguji Nyali Hukum Lingkungan Kita\u201d.<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525866?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berdasarkan data penegakan hukum terbaru, puluhan area konsesi korporasi nakal termasuk belasan izin konsesi di Sumatera Selatan dan wilayah Kalimantan telah dipasangi garis segel penegak hukum untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.<\/p>\n","protected":false},"author":1529,"featured_media":525867,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"1","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"hukum,lingkungan","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[1],"tags":[372815,372814,372812,372811],"series":[],"class_list":["post-525866","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lingkungan","tag-hukum-lingkungan","tag-konsesi","tag-menguji-nyali-hukum-lingkungan-kita","tag-menyegel-konsesi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525866","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1529"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=525866"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525866\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":525923,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/525866\/revisions\/525923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/525867"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=525866"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=525866"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=525866"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=525866"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}