{"id":526746,"date":"2026-10-19T13:40:00","date_gmt":"2026-10-19T06:40:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/19\/pemerintah-minta-mk-tolak-uji-materi-praperadilan-berulang-rismon-gugatan-kami-tak-dibaca\/"},"modified":"2026-10-19T13:44:16","modified_gmt":"2026-10-19T06:44:16","slug":"pemerintah-minta-mk-tolak-uji-materi-praperadilan-berulang-rismon-gugatan-kami-tak-dibaca","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/19\/pemerintah-minta-mk-tolak-uji-materi-praperadilan-berulang-rismon-gugatan-kami-tak-dibaca\/","title":{"rendered":"Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19\/10\/2026). Dia menilai pemerintah tidak cermat memahami permohonan yang diajukan bersama enam rekannya hingga meminta MK menolak seluruh permohonan tersebut.<\/p>\n<p>Rismon menilai jawaban Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menanggapi pertanyaan hakim justru sejalan dengan substansi permohonan para pemohon.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi ya sepertinya pihak pemerintah dan presiden ini membuat jawaban itu ngantuk ya, sangat ngaco, ngaco banget gitu. Jadi intinya ya, pihak pemerintah, DPR, maupun presiden itu tidak membaca permohonan kami. Tidak membaca, langsung ditolak begitu,&#8221; kata Rismon seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19\/10\/2026).<\/p>\n<p>Rismon menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<\/p>\n<p>Menurutnya, para pemohon meminta agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah terjadi dan diketahui sebelum permohonan diajukan dapat diperiksa dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah.<\/p>\n<p>&#8220;Misalnya sudah tiga ya, pertama penetapan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, itu sudah terjadi. Tiga-tiga itu harus diuji pada praperadilan yang sama, tidak boleh diuji secara sendiri-sendiri!&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Rismon menilai pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menambah beban pengadilan negeri di berbagai daerah. Proses tersebut juga dinilai dapat meningkatkan penggunaan anggaran negara untuk membiayai persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sudah menampilkan ya potensi ekstrem jika praperadilan berulang ini ya dilakukan dan menjadi status quo dalam SOP atau KUHAP kita,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, advokat Jahmada Girsang juga menyampaikan kekecewaan terhadap keterangan pemerintah dalam persidangan. Dia menilai pemerintah seharusnya memandang permohonan tersebut sebagai upaya memperbaiki norma KUHAP demi kepentingan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Menurut Jahmada, uji materiil itu bukan diajukan untuk kepentingan pribadi para pemohon, melainkan untuk memperjelas ketentuan hukum yang dinilai perlu diperbaiki.<\/p>\n<p>&#8220;Kami datang ke sini untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk menggugat, di sini menggugat kepentingan pribadi kami,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Jahmada berharap MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang diuji agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dalam satu rangkaian perkara dapat diperiksa tanpa harus mengajukan praperadilan berulang kali.<\/p>\n<p>&#8220;Jika ini dikabulkan, tentu penegakan hukum khususnya bagi tersangka dalam mengajukan praperadilan itu dibatasi secara hukum. Jadi jangan terjadi seperti sekarang-sekarang ini,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dia menegaskan, permohonan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini masalah penting loh ya. Ini adalah masalah kemaslahatan bangsa dan negara. Bukan permohonan kami pribadi yang tujuh ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pemerintah terkait pengujian aturan praperadilan dalam KUHAP baru. Pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon.<\/p>\n<p>Dalam perkara Nomor 317\/PUU-XXIV\/2026, Edward menjelaskan Pasal 160 ayat (3) KUHAP membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya agar hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.<\/p>\n<p>&#8220;Pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama,&#8221; kata Edward dalam persidangan.<\/p>\n<p>Menurut Edward, ketentuan tersebut tidak berarti praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dalam satu perkara pidana. Pembatasan berlaku terhadap pengulangan permohonan dengan substansi yang identik.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, makna &#8220;hal yang sama&#8221; perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret oleh hakim praperadilan karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP tidak merinci kriterianya secara limitatif.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam hal ini, hakim praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menilai identitas tindakan berdasarkan keadaan konkret,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Edward menambahkan, pembatasan pengajuan praperadilan berulang bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat agar perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar.<\/p>\n<p>Pemerintah berpandangan, pembatasan itu tidak menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Pengujian tetap dapat dilakukan terhadap tindakan yang berbeda atau tindakan baru sesuai ketentuan KUHAP.<\/p>\n<p>Perkara Nomor 317\/PUU-XXIV\/2026 diajukan tujuh pemohon, yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.<\/p>\n<p>Dalam sidang pleno pada Senin (19\/10\/2026), MK juga menggelar sidang perkara Nomor 313\/PUU-XXIV\/2026 dan Nomor 316\/PUU-XXIV\/2026. Perkara Nomor 313 berkaitan dengan pengujian ketentuan KUHAP mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara. Sementara itu, perkara Nomor 316 dan 317 sama-sama berkaitan dengan ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/526746?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19\/10\/2026). Dia menilai pemerintah tidak cermat memahami permohonan yang diajukan bersama enam rekannya hingga meminta MK menolak seluruh permohonan tersebut. Rismon menilai jawaban Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":526747,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-526746","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/526746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=526746"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/526746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":526748,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/526746\/revisions\/526748"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/526747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=526746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=526746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=526746"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=526746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}