{"id":527859,"date":"2026-10-25T08:15:00","date_gmt":"2026-10-25T01:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/25\/ray-rangkuti-nusron-sebaiknya-dinonaktifkan\/"},"modified":"2026-10-25T08:19:22","modified_gmt":"2026-10-25T01:19:22","slug":"ray-rangkuti-nusron-sebaiknya-dinonaktifkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/25\/ray-rangkuti-nusron-sebaiknya-dinonaktifkan\/","title":{"rendered":"Ray Rangkuti: Nusron Sebaiknya Dinonaktifkan"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) memunculkan desakan agar Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> mengambil langkah tegas. <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pengamat-politik\/\">Pengamat Politik<\/a> Ray Rangkuti menyarankan Nusron dinonaktifkan sementara atau dicopot melalui perombakan kabinet.<\/p>\n<p>Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR\/BPN pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.<\/p>\n<p>Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut KPK terhadap ketidakhadiran Nusron, termasuk belum adanya keputusan mengenai langkah pemanggilan berikutnya. Sikap Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> terhadap menterinya itu juga menjadi sorotan.<\/p>\n<p>Ray menilai, Presiden memiliki dua opsi, yakni menonaktifkan Nusron sementara atau langsung menggantinya melalui perombakan kabinet.<\/p>\n<p>\u201cYa itu tadi seperti yang disebutkan oleh Bung Iwan (Kurniawan, Ketua Gerakan Cinta Prabowo) ya ada dua pilihan tuh. Pertama nonaktifkan dulu atau yang sekaligus di-reshuffle,\u201d kata Ray dikutip dalam salah satu dialog, Jumat (23\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut, langkah itu dapat menjadi sinyal bagi KPK untuk menentukan tindakan selanjutnya sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p>\u201cNah, itu juga memberi sinyal yang lebih kuat kepada KPK untuk segera bertindak apakah akan melakukan proses penjemputan paksa atau dan sebagainya dan sebagainya gitu ya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ray juga menilai, sikap Presiden dalam menangani persoalan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keseriusan pemerintah memberantas korupsi tanpa pandang bulu.<\/p>\n<p>\u201cNah, dan lebih juga memberi sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa Pak Prabowo tidak pandang dulu tadi soal pemberantasan korupsi gitu,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p><b>Ray Ingatkan Prabowo<\/b><\/p>\n<p>Ray mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menyeret nama Presiden Prabowo apabila terus berlarut-larut tanpa kejelasan langkah penanganan.<\/p>\n<p>Ia menilai, situasi itu dapat memunculkan asumsi di tengah masyarakat bahwa Nusron memiliki dukungan dari sosok kuat di lingkaran kekuasaan.<\/p>\n<p>\u201cTetapi kalau dibiarkan begini-begini terus ya tentu akan menyeret nama Pak Prabowo dan asumsi orang \u2018ada orang kuat di belakang Nusron dan orang kuat itu ya presiden\u2019 gitu loh kira-kira,\u201d kata Ray.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, Presiden perlu memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum.<\/p>\n<p>\u201cNah, padahal dalam kondisi kayak begini nih, Pak Presiden perlu sangat memperlihatkan tekadnya yang kuat terhadap pemberantasan korupsi gitu. Karena salah satu faktor penyumbang ketidakpuasan itu adalah dilihat oleh publik itu adalah lemahnya pemberantasan korupsi,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Terkait posisi Nusron di kabinet maupun di internal Partai Golkar, Ray menilai peran Nusron di pemerintahan saat ini relatif tidak lagi seperti sebelumnya.<\/p>\n<p>\u201cSebetulnya kan kalau di kabinet sudah hampir relatif sudah tidak ini lagi ya berfungsi gitu,\u201d ungkap alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.<\/p>\n<p>Atas pertimbangan itu, Ray menilai penonaktifan sementara tetap perlu dipertimbangkan, dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) untuk menjalankan fungsi kementerian.<\/p>\n<p>\u201cMakanya sebetulnya dengan atau tanpa katakanlah dengan tidak berfungsinya sebetulnya secara optimal Saudara Nusron yaitu secara administratif secara manajemen yang bersangkutan itu paling tidak dinonaktifkan gitu dicari Plt-nya gitu,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p><b>KPK Evaluasi<\/b><\/p>\n<p>Di sisi lain, KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan pemanggilan saksi harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, penyidik masih menilai apakah alasan ketidakhadiran Nusron dapat diterima berdasarkan kepatutan dan kewajaran.<\/p>\n<p>\u201cTerkait panggilan ya tentunya, terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya begitu ya,\u201d kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22\/10\/2026).<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, ketentuan yang berlaku mengatur pemanggilan saksi hingga dua kali. Namun, menurut dia, penyidik masih dapat melayangkan panggilan berikutnya apabila alasan ketidakhadiran sebelumnya dinilai patut dan wajar sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>\u201cPanggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana yaitu tidak patut dan tidak wajar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Achmad menegaskan, penilaian atas alasan ketidakhadiran saksi berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil evaluasi.<\/p>\n<p>\u201cSehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dengan evaluasi yang masih berlangsung di KPK, desakan Ray agar Presiden mempertimbangkan penonaktifan Nusron menempatkan persoalan ini pada dua ranah: kepastian proses hukum dan sikap pemerintah terhadap pejabat yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi.<\/p>\n<p>Meski demikian, ketidakhadiran dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Langkah selanjutnya tetap bergantung pada evaluasi penyidik dan proses hukum yang berlaku<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. Pengamat Politik Ray Rangkuti menyarankan Nusron dinonaktifkan sementara atau dicopot melalui perombakan kabinet. Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":527860,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-527859","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/527859","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=527859"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/527859\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":527861,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/527859\/revisions\/527861"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/527860"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=527859"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=527859"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=527859"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=527859"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}