{"id":527956,"date":"2026-10-26T11:28:28","date_gmt":"2026-10-26T04:28:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=527956"},"modified":"2026-10-26T12:11:02","modified_gmt":"2026-10-26T05:11:02","slug":"ubah-definisi-korupsi-demi-lindungi-korporasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/26\/ubah-definisi-korupsi-demi-lindungi-korporasi\/","title":{"rendered":"Ubah Definisi Korupsi, Demi Lindungi Korporasi"},"content":{"rendered":"<p><span class=\"dropcap\">K<\/span>ETUA Dewan Ekonomi Nasional (<a title=\"DEN\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/den\/\">DEN<\/a>) <a title=\"Luhut Binsar Pandjaitan\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/luhut-binsar-pandjaitan\/\">Luhut Binsar Pandjaitan<\/a> mengusulkan kepada Presiden <a title=\"Prabowo Subianto\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> untuk mengubah penafsiran definisi <a title=\"korupsi\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/korupsi\/\">korupsi<\/a> di Indonesia agar tidak lagi bertumpu semata-mata pada unsur kerugian negara. Melainkan adanya bribery atau penyuapan.<\/p>\n<p>Luhut menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor\/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.<\/p>\n<p>Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal.<\/p>\n<p>Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.<\/p>\n<p>Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo Subianto menyutujui usulan Luhut. Perubahan definisi ini menurut Luhut penting agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan standar internasional.<\/p>\n<p>Sehingga, Danantara bisa mengeluarkan keputusan bisnis tanpa takut terjerat korupsi ketika ada kerugian negara.<\/p>\n<p>Indonesia menurut Luhut satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.<\/p>\n<p>Luhut juga mengusulkan penyelarasan hukum dengan standar internasional (UNCAC) serta perlindungan hukum bagi pejabat yang beriktikad baik.<\/p>\n<p>Yang dimaksud UNCAC atau United Nations Convention Against Corruption adalah konvensi PBB melawan korupsi yang diadopsi pada 9 Desember 2003.<\/p>\n<p>Terdiri dari 8 Bab dan 71 Pasal. Fokus utama konvensi ini adalah pencegahan korupsi dengan mendorong integritas, transparansi, dan akuntabilitas sektor publik serta swasta.<\/p>\n<p>Konvensi ini mewajibkan negara pihak untuk menjadikan berbagai bentuk korupsi sebagai tindak pidana baik suap, penggelapan, pencucian uang, hingga penyalahgunaan pengaruh).<\/p>\n<p>Dan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dengan memberikan reservasi pada Pasal 66 ayat (2) terkait penyelesaian sengketa.<\/p>\n<p>Lantas apa gunanya ratifikasi jika beberapa kejahatan yang terkatagori korupsi justru diperhalus atau dihilangkan? Dengan jelas konvensi itu memasukkan penyalahgunaan pengaruh sebagai bagian dari korupsi.<\/p>\n<p>Nyatanya hari ini para pejabat yang notabene punya kewengan pengaruh itulah yang menjadi pelaku korupsi.<\/p>\n<h3>Kapitalisme Dicabut, Korupsi Zero<\/h3>\n<p>Negeri ini sungguh aneh, kemiskinan kian ekstrem solusinya ubah angka standar, stunting solusinya MBG. Panjangnya rakyat distribusi solusinya KDMP. Hingga tindakan korupsi harus dibedakan antara ada suap atau tidak dan masuk kerugian negara atau tidak. Dengan alasan setiap usaha tidak mungkin untung terus melainkan ada kerugian, hal inilah yang coba diantisipasi oleh Luhut bahwa jika ada kerugian ketika Danantara membiayai sebuah proyek jangan disebut korupsi.<\/p>\n<p>Padahal faktanya, seringkali kasus korupsi dimulai dari mark up biaya pengadaan barang, hal itu bisa dilakukan jika seseorang yang memiliki kekuasaan.<\/p>\n<p>Bagaimana kasus pengadaan Al-Quran oleh kemenag, pembagian kuota haji, pengadaan sepeda motor untuk SPPG, pembiayaan perusahaan starup oleh salah satu bank negara dan berbagai belanja negara lain.<\/p>\n<p>Bahkan tak jarang para pejabat ini membuat tagihan fiktif, rekening fiktif hingga proyek fiktif hanya agar uang masuk ke rekening mereka. Ini bukan lagi bicara iman dan takwa yang terkikis, tapi ini ulah sistem kapitalisme yang diterapkan.<\/p>\n<p>Ras\u00fblull\u00e2h SAW pernah menegur salah satu pegawai zakatnya yang membawa hadiah kepada beliau, namanya Ibnu Lutbiyyah. Ia datang membawa harta zakat.<\/p>\n<p>\u201c<em>Ya Rasulullah, ini untukmu (harta dari zakat) dan yang ini diberikan untukku.\u201d Rasulullah saw. lantas naik mimbar. Setelah memanjatkan pujian kepada Allah SWT, beliau bersabda, \u201cAku telah menugaskan seseorang di antara kalian untuk suatu tugas yang diberikan Allah kepadaku. Lalu dia melaksanakannya dan berkata, \u201cIni untukmu dan ini hadiah untukku.\u201d Mengapa dia tidak duduk saja di rumah dan menunggu hadiah itu datang? Demi Allah, tidaklah seorang di antara kalian mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya melainkan dia akan menghadap Allah pada hari kiamat dengan memikul sesuatu itu<\/em>\u2026\u201d (Muttafaq \u2018Alaih).<\/p>\n<h3>Islam Kikis Habis Korupsi<\/h3>\n<p>Nampak jelas, bagaimana Ras\u00fblull\u00e2h tidak suka jika pejabat negara yang beliau perintahkan untuk melayani dan memudahkan urusan rakyatnya kemudian mengambil keuntungan.<\/p>\n<p>Saat itu Ras\u00fblull\u00e2h tidak hanya menegur tapi juga menegakkan sistem Islam, agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh setiap manusia.<\/p>\n<p>Dan hanya Islam yang mampu memberikan hukuman yang tegas dan adil, selain melakukan penghitungan atas harta para pejabat sebelum dan sesudah mereka menjabat, negara akan mengambil harta ghulul (hasil curang atau korupsi) dan dimasukkan ke Baitulmal sebagai hartanya kaum muslim.<\/p>\n<p>Sanksi dan hukum bersifat <em>zawajir<\/em> (menimbulkan efek jera) dan <em>Jawabir<\/em> (penebus dosa di akhirat), bentuknya berupa <em>takzir<\/em>, jenis dan kadarnya sesuai pendapat Qadhi (hakim) atau Khalifah, hal ini karena korupsi tidak sama dengan pencurian, namun lebih kepada penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari pengasingan, cambuk, penjara hingga hukuman mati.<\/p>\n<p>Negara memberi gaji yang layak, lapangan pekerjaan yang beragam, namun tidak memungut pajak atas rakyatnya. Bahkan mengharamkan aktifitas apapun yang berbasis riba.<\/p>\n<p>Negara menjamin kebutuhan pokok rakyat, dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan pengamanan, baik langsung maupun tidak langsung.<\/p>\n<p>Pendapatan negara untuk pembiayaan semua ini dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum (tambang, energi, hutan, laut dan lainnya), harta kepemilikan negara (jizyah, usyur, dan lainnya) dan zakat yang disimpan di Baitulmal.<\/p>\n<p>Dari sisi pendidikan, kurikulum diletakkan di atas pondasi akidah Islam, agar tercetak generasi yang berkepribadian Islam, dimana pola pikir dan pola sikapnya tidak saling bertentangan, saat sepi atau ramai tetap merasa Allah mengawasi sehingga ia takut untuk berbuat maksiat. Ulama berdiri di garis terdepan untuk terus membina umat dengan tsaqafah Islam dan politik Islam.<\/p>\n<p>Masyarakatnya pun dibangun untuk terus mensuasanakan keimanan, dengan jalan kajian Islam dan amar makruf nahi mungkar.<\/p>\n<p>Dari sisi ekonomi, jelas hanya ekonomi Islam yang akan diterapkan, bukan sekadar istilah atau substansinya saja, melainkan secara riil semua transaksi diadakan secara riil dan tidak berasas riba.<\/p>\n<p>Tak ada pasar saham tapi pasar riil yang mempertemukan pedagang dan pembeli.<\/p>\n<p>Sistem tidak akan berjalan baik jika pemimpinnya tidak paham syariat, maka kesempurnaan Islam tidak hanya pada pengaturan akidah dan ibadahnya saja, melainkan sistem pemerintahannya juga, dan syariat menetapkan pemimpin adalah periayah, pengurus rakyat dengan syariat Islam sebagaimana sabda Rasulullah SAW:<\/p>\n<p>\u201c<em>Imam\/Khalifah adalah penggembala (raa\u2019in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya<\/em>.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara berantas korupsi bukan normalisasi, tapi ganti dengan sistem yang lebih adil yaitu syariat Islam<\/p>\n","protected":false},"author":21,"featured_media":527957,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"65","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"korupsi,den,dewan ekonomi nasional,definisi korupsi,luhut binsar pandjaitan","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[65],"tags":[606,2081,6769,18233,373041,373044],"series":[],"class_list":["post-527956","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-islam","tag-luhut-binsar-pandjaitan","tag-prabowo-subianto","tag-korupsi","tag-kapitalisme","tag-den","tag-definisi-korupsi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/527956","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/21"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=527956"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/527956\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":527987,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/527956\/revisions\/527987"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/527957"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=527956"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=527956"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=527956"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=527956"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}