{"id":528066,"date":"2026-10-26T19:14:00","date_gmt":"2026-10-26T12:14:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/26\/laporan-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-disetop-polisi-sebut-tak-ditemukan-pidana\/"},"modified":"2026-10-26T19:16:25","modified_gmt":"2026-10-26T12:16:25","slug":"laporan-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-disetop-polisi-sebut-tak-ditemukan-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/26\/laporan-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-disetop-polisi-sebut-tak-ditemukan-pidana\/","title":{"rendered":"Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Disetop, Polisi Sebut Tak Ditemukan Pidana"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, berujung pada penghentian dua laporan polisi. Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan atas kedua laporan tersebut telah disetop setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, alasan penghentiannya berbeda, sementara salah satu pelapor masih meminta perkara itu diperiksa kembali.<\/p>\n<p>Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (26\/10\/2026). Menurutnya, dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah melalui serangkaian pemeriksaan sebelum diputuskan untuk dihentikan.<\/p>\n<p>Laporan pertama tercatat dengan nomor LP\/B\/227\/I\/2026\/SPKT\/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026, dengan pelapor berinisial Y. Perkara ini ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Penyelidik menghentikan penanganan laporan tersebut pada 14 September 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.<\/p>\n<p>&#8220;Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,&#8221; kata Budi.<\/p>\n<p>Nasib serupa dialami laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026. Laporan bernomor LP\/B\/483\/I\/2026\/SPKT\/POLDA METRO JAYA itu ditangani Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Dalam perkara kedua, polisi telah meminta klarifikasi dari pelapor, sejumlah saksi, pihak terlapor, serta ahli dan instansi terkait.<\/p>\n<p>Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyimpulkan bukti yang tersedia belum cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,&#8221; jelas Budi.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Pelapor Belum Menyerah<\/h2>\n<p>Meski kedua penyelidikan telah dihentikan, persoalan belum sepenuhnya selesai. Kuasa hukum pelapor dalam perkara yang ditangani Subdit IV meminta polisi menggelar perkara khusus untuk meninjau kembali penanganan laporan tersebut.<\/p>\n<p>Polda Metro Jaya menyatakan permintaan itu akan ditindaklanjuti. Polisi juga membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyerahkan bukti baru apabila masih memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,&#8221; ujar Budi.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Kasus yang menyeret nama Timothy Ronald sebelumnya sempat menyita perhatian publik pada Januari 2026. Pendiri Akademi Crypto itu bersama trader kripto Kalimasada dikaitkan dengan laporan sejumlah anggota komunitas investasi yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi perdagangan aset digital.<\/p>\n<p>Salah satu pelapor mengaku membeli aset kripto Manta senilai Rp3 miliar setelah mendapat informasi melalui grup Discord Akademi Crypto.<\/p>\n<p>Dalam laporan yang sempat beredar, pelapor menyebut dirinya memperoleh sinyal pembelian koin Manta pada Januari 2024 dengan gambaran potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen.<\/p>\n<p>Namun, pergerakan harga justru berlawanan dengan harapan. Pelapor mengklaim nilai portofolio investasinya merosot hingga sekitar 90 persen.<\/p>\n<p>&#8220;Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,&#8221; demikian bunyi uraian dalam laporan yang sebelumnya beredar.<\/p>\n<p>Persoalan tersebut kemudian mencuat di media sosial dan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan rekomendasi investasi yang mereka terima melalui komunitas tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, berujung pada penghentian dua laporan polisi. Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan atas kedua laporan tersebut telah disetop setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, alasan penghentiannya berbeda, sementara salah satu pelapor masih meminta perkara itu diperiksa kembali. Kepastian tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528067,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-528066","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528066"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528066\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528068,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528066\/revisions\/528068"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528067"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528066"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}