{"id":528086,"date":"2026-10-26T21:08:00","date_gmt":"2026-10-26T14:08:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/26\/rugi-bumn-belum-tentu-korupsi-pemerintah-sebut-harus-dilihat-niatnya\/"},"modified":"2026-10-26T21:12:18","modified_gmt":"2026-10-26T14:12:18","slug":"rugi-bumn-belum-tentu-korupsi-pemerintah-sebut-harus-dilihat-niatnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/26\/rugi-bumn-belum-tentu-korupsi-pemerintah-sebut-harus-dilihat-niatnya\/","title":{"rendered":"Rugi BUMN Belum Tentu Korupsi, Pemerintah Sebut Harus Dilihat Niatnya!"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Perusahaan pelat merah merugi belum tentu berarti pengurusnya melakukan korupsi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan perlunya membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian yang muncul dari tindakan yang sejak awal dilandasi niat jahat. Persoalan inilah yang kini ikut menjadi perhatian pemerintah di tengah polemik usulan perubahan ketentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.<\/p>\n<p>Supratman mengatakan, keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melalui perhitungan matang, mitigasi risiko, dan prinsip kehati-hatian tidak bisa begitu saja disamakan dengan tindakan yang sengaja dirancang untuk merugikan negara.<\/p>\n<p>Menurutnya, proses pengambilan keputusan menjadi salah satu aspek penting untuk melihat apakah kerugian perusahaan merupakan konsekuensi bisnis atau terdapat unsur kesengajaan melakukan pelanggaran hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Saya hanya memberi perspektif saya, bahwa memang harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat dari awal, karena itu bisa dilihat dari proses pengambilan keputusannya,&#8221; kata Supratman di Jakarta, Senin (26\/10\/2026).<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Supratman ketika menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan kembali ketentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan bisnis korporasi negara.<\/p>\n<p>Supratman menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Sebab, kerugian dalam kegiatan usaha tidak selalu muncul akibat penyalahgunaan kewenangan. Ada pula risiko komersial yang tetap dapat terjadi meskipun pengurus perusahaan telah menjalankan prinsip kehati-hatian.<\/p>\n<p>Sebaliknya, keputusan yang sejak awal diambil dengan niat melanggar hukum tentu memiliki persoalan berbeda. Unsur niat jahat atau mens rea menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai pertanggungjawaban pidana.<\/p>\n<p>Karena itu, pemerintah perlu memastikan pembaruan aturan tidak mencampuradukkan risiko bisnis yang wajar dengan tindakan yang memang mengandung unsur tindak pidana.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Usulan Luhut Masih Dikaji<\/h2>\n<p>Meski demikian, Supratman memastikan pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan ketentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.<\/p>\n<p>Usulan DEN, kata dia, masih berada pada tahap pembahasan awal. Bahkan, pemerintah belum sampai pada pembicaraan konkret mengenai revisi undang-undang.<\/p>\n<p>&#8220;Itu kan baru usulan, belum ada sampai hari ini, itu masih didiskusikan. Karena kalau kita mau bicara yang pasti-pastikan berarti harus mengubah undang-undang,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Kendati belum ada keputusan, Kementerian Hukum telah menyiapkan langkah untuk mendalami gagasan tersebut.<\/p>\n<p>Supratman mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan usulan DEN.<\/p>\n<p>&#8220;Pasti, pastilah, pasti itu akan (dikaji) semuanya. Setiap hari Dirjen PP, saya sudah meminta ke BPHN juga melakukan kajian yang sama. Tapi pasti akan kami lakukan kajian,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Kajian tersebut akan mencakup urgensi perubahan aturan, manfaat yang ingin dicapai, hingga konsekuensinya terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyempurnaan ketentuan tindak pidana korupsi agar terdapat kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis, termasuk di lingkungan BUMN dan badan pengelola investasi negara.<\/p>\n<p>Luhut menyoroti risiko yang dihadapi pengelola perusahaan negara ketika keputusan bisnis berujung kerugian. Menurutnya, kegiatan usaha selalu mengandung kemungkinan untung maupun rugi sehingga perlu dibedakan dari perbuatan koruptif.<\/p>\n<p>Usulan tersebut sempat memicu perdebatan karena muncul anggapan bahwa pemerintah hendak menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pidana korupsi.<\/p>\n<p>Namun, DEN kemudian memberikan klarifikasi bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>DEN menegaskan ketentuan mengenai kerugian negara tetap dipertahankan, termasuk dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.<\/p>\n<p>Bagi Supratman, pembahasan mengenai persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan.<\/p>\n<p>Sebab, jika hasil kajian nantinya mengharuskan perubahan ketentuan pidana, pemerintah harus menempuh proses revisi undang-undang.<\/p>\n<p>Untuk saat ini, Kementerian Hukum masih mengkaji bagaimana membedakan kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil secara hati-hati dengan kerugian yang timbul dari tindakan yang mengandung niat jahat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Perusahaan pelat merah merugi belum tentu berarti pengurusnya melakukan korupsi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan perlunya membedakan kerugian akibat risiko bisnis dengan kerugian yang muncul dari tindakan yang sejak awal dilandasi niat jahat. Persoalan inilah yang kini ikut menjadi perhatian pemerintah di tengah polemik usulan perubahan ketentuan kerugian negara dalam perkara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528087,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-528086","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528086","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528086"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528086\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528088,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528086\/revisions\/528088"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528087"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528086"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528086"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528086"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528086"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}