{"id":528189,"date":"2026-10-27T13:43:00","date_gmt":"2026-10-27T06:43:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/27\/nusron-wahid-dikabarkan-dipanggil-kpk-28-oktober-maki-desak-jemput-paksa-jika-mangkir\/"},"modified":"2026-10-27T13:45:14","modified_gmt":"2026-10-27T06:45:14","slug":"nusron-wahid-dikabarkan-dipanggil-kpk-28-oktober-maki-desak-jemput-paksa-jika-mangkir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/27\/nusron-wahid-dikabarkan-dipanggil-kpk-28-oktober-maki-desak-jemput-paksa-jika-mangkir\/","title":{"rendered":"Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK 28 Oktober, MAKI Desak Jemput Paksa jika Mangkir"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) didesak bertindak tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (28\/10\/2026).<\/p>\n<p>KPK bahkan diminta mempertimbangkan upaya membawa paksa apabila Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.<\/p>\n<p>Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengaku memperoleh informasi dari dua sumber yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi bahwa surat panggilan kepada Nusron telah dikirimkan untuk pemeriksaan besok.<\/p>\n<p>\u201cSemoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa, atau istilah kerennya dijemput paksa,\u201d ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (27\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Boyamin, pemanggilan untuk 28 Oktober bukan sekadar panggilan kedua dalam pengertian biasa.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat pemanggilan yang dijadwalkan ulang setelah Nusron disebut meminta penundaan karena memiliki agenda di kantor.<\/p>\n<p>Namun, Boyamin mengklaim Nusron justru bepergian ke Johor Bahru, Malaysia, pada Kamis ketika pemeriksaan yang dijadwalkan ulang itu seharusnya berlangsung.<\/p>\n<p>Setelah itu, menurut dia, KPK menerbitkan surat panggilan berikutnya untuk pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Informasi mengenai pengiriman surat panggilan, alasan penundaan, dan perjalanan ke Malaysia tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK maupun pihak Nusron.<\/p>\n<p><b>KPK Diminta Tidak Berkompromi<\/b><\/p>\n<p>Boyamin menegaskan, apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, KPK harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan Dewan Pengawas KPK agar menjalankan fungsi pengawasan apabila penanganan perkara dinilai tidak sesuai prosedur.<\/p>\n<p>\u201cKalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,\u201d kata Boyamin.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut merupakan desakan Boyamin.<\/p>\n<p>Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun dasar untuk membawa paksa tetap harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan fakta penanganan perkara.<\/p>\n<p>Boyamin juga menyatakan bahwa Nusron masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.<\/p>\n<p>Karena itu, ia meminta Nusron memenuhi panggilan agar penyidik dapat menggali keterangan secara langsung dan membuat perkara dugaan suap di lingkungan ATR\/BPN menjadi terang.<\/p>\n<p>\u201cIni panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau pada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah supaya mempercepat proses ini terang-benderang. Dan jika tidak cukup bukti kan ya tidak jadi tersangka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dugaan Suap ATR\/BPN Harus Dibuka Terang<\/p>\n<p>Boyamin turut menyoroti informasi bahwa Nusron disebut belum terlihat berkantor sejak sehari sebelumnya.<\/p>\n<p>Ia berharap perkembangan tersebut menjadi pertanda bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.<\/p>\n<p>\u201cMudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi, loh, ya. Dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi. Hanya versi saya, KPK nampaknya perlu hati-hati,\u201d kata Boyamin.<\/p>\n<p>Ia menekankan pentingnya penyidikan yang transparan untuk mengungkap dugaan suap dalam perkara ATR\/BPN, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.<\/p>\n<p>\u201cSemoga pertanda baik bahwa proses penegakan hukum yang berkeadilan, di mana KPK bisa membuka semua dengan terang-benderang apa yang terjadi dengan dugaan suap di ATR\/BPN ini, mengalirnya sampai di mana,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian publik karena diharapkan dapat membantu penyidik mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Namun, status saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana, sebagaimana ketidakhadiran seseorang juga tidak otomatis menjadi dasar penetapan tersangka.<\/p>\n<p>Kini, perhatian tertuju pada langkah KPK dalam pemeriksaan yang dikabarkan dijadwalkan pada Rabu (28\/10\/2026).<\/p>\n<p>Publik menunggu kehadiran Nusron sekaligus ketegasan penyidik untuk menuntaskan perkara dugaan suap ATR\/BPN berdasarkan bukti dan ketentuan hukum<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bertindak tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (28\/10\/2026). KPK bahkan diminta mempertimbangkan upaya membawa paksa apabila Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah. Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528190,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-528189","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528189","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528189"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528189\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528191,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528189\/revisions\/528191"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528190"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528189"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528189"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528189"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528189"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}