{"id":528332,"date":"2026-10-28T10:20:26","date_gmt":"2026-10-28T03:20:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=528332"},"modified":"2026-10-28T10:29:41","modified_gmt":"2026-10-28T03:29:41","slug":"irpannusir-desak-evaluasi-izin-dua-tambang-emas-samadua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/28\/irpannusir-desak-evaluasi-izin-dua-tambang-emas-samadua\/","title":{"rendered":"Irpannusir Desak Evaluasi Izin Dua Tambang Emas Samadua"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2014 Pemerintah Aceh didesak meninjau kembali izin dua perusahaan tambang emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyusul penolakan masyarakat yang disebut telah memicu konflik antarwarga.<\/p>\n<p>Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), <a title=\"Irpannusir\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/irpannusir\/\">Irpannusir<\/a>, meminta pemerintah tidak mengabaikan aspirasi warga dalam menentukan kelanjutan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.<\/p>\n<p>Desakan itu menempatkan pemerintah daerah pada persoalan yang tak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan perizinan investasi. Ketika penolakan masyarakat beriringan dengan ketegangan sosial, evaluasi terhadap izin, proses pelibatan warga, serta potensi dampak kegiatan tambang perlu mendapat perhatian serius.<\/p>\n<p>Irpannusir menegaskan, perusahaan yang ditolak masyarakat tidak semestinya menjalankan kegiatan pertambangan sebelum persoalan yang memicu penolakan tersebut diselesaikan.<\/p>\n<p>\u201cSekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua,\u201d kata Irpannusir di Banda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, persoalan itu mencuat setelah dirinya menerima informasi mengenai penolakan warga ketika melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya. Aspirasi tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya keberatan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tambang emas di wilayah mereka.<\/p>\n<p>Irpannusir juga mengungkapkan bahwa persoalan pertambangan itu sempat memicu bentrokan di antara warga. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan respons pemerintah agar perbedaan sikap mengenai kegiatan tambang tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.<\/p>\n<p>\u201cAda dua perusahaan tambang yang ditolak kehadirannya di Kecamatan Samadua. Bahkan sempat menimbulkan konflik baku hantam di tengah masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h3>Dua Perusahaan Menguasai Wilayah Izin Hampir 1.500 Hektare<\/h3>\n<p>Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh yang dikutip dalam pemberitaan, terdapat dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Kecamatan Samadua.<\/p>\n<p>Perusahaan pertama, PT Mineral Mega Sentosa, tercatat memiliki wilayah izin seluas 739 hektare. Izin tersebut tercantum dalam IUP Nomor 540\/DPMPTSP\/1272\/IUP-EKS.\/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.<\/p>\n<p>Sementara itu, PT Bersama Sukses Mining memiliki wilayah izin seluas 752,4 hektare berdasarkan IUP Nomor 545\/DPMPTSP\/882\/IUP-EKS\/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.<\/p>\n<p>Jika kedua wilayah izin tersebut dijumlahkan, luasnya mencapai 1.491,4 hektare. Besaran konsesi itu membuat evaluasi terhadap aspek perizinan, tata kelola lingkungan, dan hubungan perusahaan dengan masyarakat menjadi penting untuk diperiksa secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Meski demikian, luas wilayah izin tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerusakan lingkungan ataupun pelanggaran hukum. Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, kajian teknis, serta hasil pengawasan dari instansi yang berwenang.<\/p>\n<h3>Gubernur Aceh Diminta Turun Tangan<\/h3>\n<p>Untuk merespons persoalan tersebut, Irpannusir meminta Gubernur Aceh menginstruksikan dinas terkait melakukan evaluasi terhadap izin kedua perusahaan. Instansi yang disebut meliputi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p>Evaluasi diperlukan untuk menelaah persoalan perizinan sekaligus memastikan keberatan masyarakat tidak diabaikan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan status dan tahapan kegiatan masing-masing perusahaan, termasuk kewajiban yang melekat pada izin yang dimiliki.<\/p>\n<p>Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, melainkan juga mencegah persoalan pertambangan berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Irpannusir menegaskan bahwa aktivitas perusahaan seharusnya tidak dilanjutkan apabila penolakan warga belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.<\/p>\n<p>Ia berharap evaluasi pemerintah dapat mencegah konflik berulang dan menghindari benturan antara masyarakat dengan perusahaan pertambangan di Samadua.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, meminta pemerintah tidak mengabaikan aspirasi warga dalam menentukan kelanjutan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.<\/p>\n","protected":false},"author":4152,"featured_media":528335,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"DPRA mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi izin dua tambang emas di Samadua, Aceh Selatan, setelah penolakan warga memicu konflik sosial.","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"35","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"Irpannusir,samadua,tambang emas","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[35],"tags":[7786,373076,163499,371854,83704],"series":[],"class_list":["post-528332","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dpra","tag-irpannusir","tag-izin-tambang","tag-samadua","tag-tambang-emas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4152"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528332"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528332\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528337,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528332\/revisions\/528337"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528335"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528332"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}