{"id":528358,"date":"2026-10-28T12:46:00","date_gmt":"2026-10-28T05:46:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/28\/bersaksi-di-sidang-roy-suryo-lechumanan-ungkap-jokowi-terganggu-pemberitaan-ijazah-palsu\/"},"modified":"2026-10-28T12:46:16","modified_gmt":"2026-10-28T05:46:16","slug":"bersaksi-di-sidang-roy-suryo-lechumanan-ungkap-jokowi-terganggu-pemberitaan-ijazah-palsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/28\/bersaksi-di-sidang-roy-suryo-lechumanan-ungkap-jokowi-terganggu-pemberitaan-ijazah-palsu\/","title":{"rendered":"Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ungkap Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengungkapkan Presiden ke-7 RI <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>) merasa terganggu dengan pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan Lechumanan saat bersaksi dalam sidang kasus fitnah terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28\/10\/2026).<\/p>\n<p>Dalam persidangan, Lechumanan mengaku pernah bertemu langsung dengan Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazahnya. Namun, dia tidak secara spesifik menanyakan apakah fotokopi ijazah yang beredar di YouTube sesuai dengan dokumen aslinya.<\/p>\n<p>&#8220;Pernah ketika bertemu dengan Pak Jokowi, apakah Saudara pernah menanyakan tentang ijazah Pak Jokowi yang fotokopi yang ditayangkan di YouTube-YouTube, terutama oleh terdakwa ini,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab Lechumanan.<\/p>\n<p>JPU kemudian mendalami pertanyaan yang diajukan Lechumanan kepada Jokowi, termasuk apakah dia pernah memastikan fotokopi ijazah yang beredar sesuai dengan dokumen aslinya.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah memang itu fotokopian dari aslinya atau berbeda? Kalau Saudara tidak pernah menanyakan,&#8221; ucap JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Saya enggak nanya seperti itu,&#8221; ucap Lechumanan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang Saudara tanya terkait apa?&#8221; tanya JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Yang saya tanya aja, &#8216;Pak, ada kan ijazahnya, kan?&#8217; Itu aja,&#8221; tutur Lechumanan.<\/p>\n<p>JPU juga menanyakan perasaan Jokowi ketika menghadapi polemik tudingan ijazah palsu tersebut. Menurut Lechumanan, Jokowi merasa terganggu dengan pemberitaan yang terus mempersoalkan keaslian ijazahnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ya artinya terganggulah. Terganggu, ya, terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus membuat statement bahwa produk (ijazah) itu kan palsu. Jadi seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu,&#8221; kata Lechumanan.<\/p>\n<p>Dia mengatakan polemik tersebut juga berdampak pada dirinya. Lechumanan mengatakan sulit tidur karena menilai tudingan terhadap ijazah Jokowi telah merendahkan sang mantan presiden.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,&#8221; kata Lechumanan.<\/p>\n<p>Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.\u00a0<\/p>\n<p>Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.<\/p>\n<p>Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.<\/p>\n<p>Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengungkapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa terganggu dengan pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Hal itu diungkapkan Lechumanan saat bersaksi dalam sidang kasus fitnah terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28\/10\/2026). Dalam persidangan, Lechumanan mengaku pernah bertemu langsung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528359,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-528358","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528358","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528358"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528358\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528360,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528358\/revisions\/528360"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528359"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528358"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528358"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528358"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528358"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}