{"id":528515,"date":"2026-10-29T09:06:00","date_gmt":"2026-10-29T02:06:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/29\/kpk-terbitkan-2-sprindik-baru-kantor-pt-djarum-digeledah\/"},"modified":"2026-10-29T09:06:20","modified_gmt":"2026-10-29T02:06:20","slug":"kpk-terbitkan-2-sprindik-baru-kantor-pt-djarum-digeledah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/29\/kpk-terbitkan-2-sprindik-baru-kantor-pt-djarum-digeledah\/","title":{"rendered":"KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Kantor PT Djarum Digeledah"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali berkembang.<\/p>\n<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026, menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam salah satu penyidikan, serta menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Jawa Tengah.<\/p>\n<p>Langkah tersebut menandai berlanjutnya pengembangan perkara yang sebelumnya diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.<\/p>\n<p>Namun, hingga penggeledahan dilakukan pada Rabu (28\/10\/2026), KPK belum membeberkan hasil penggeledahan maupun menjelaskan secara terperinci keterkaitan kedua lokasi dengan materi penyidikan.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan dua sprindik baru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai.<\/p>\n<p>\u201cKPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,\u201d kata Budi kepada wartawan dikutip Kamis (29\/10\/2026).<\/p>\n<p>Dari dua sprindik tersebut, satu berkaitan dengan penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Sementara itu, dalam sprindik lainnya, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.<\/p>\n<p>Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum Digeledah<\/p>\n<p>Pengembangan penyidikan itu diikuti langkah penggeledahan di dua lokasi di Jawa Tengah, yakni Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Saat memberikan keterangan, Budi memastikan proses penggeledahan masih berlangsung.<\/p>\n<p>\u201cDalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Meski dua lokasi tersebut menjadi sasaran penggeledahan, KPK belum menjelaskan barang atau dokumen apa yang dicari maupun ditemukan penyidik.<\/p>\n<p>Hubungan spesifik masing-masing lokasi dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut juga belum dipaparkan secara resmi.<\/p>\n<p>Karena itu, penggeledahan di kantor PT Djarum tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam tindak pidana. Keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara masih menunggu penjelasan resmi KPK.<\/p>\n<p>Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai setelah menggelar OTT pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.<\/p>\n<p>KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan. Sejumlah tersangka telah dibawa ke pengadilan dan menerima vonis, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses hukum.<\/p>\n<p>Terbitnya dua sprindik baru dan penggeledahan di dua lokasi memperlihatkan bahwa penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai masih berkembang. Meski demikian, rincian mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi fokus masing-masing sprindik belum sepenuhnya disampaikan kepada publik.<\/p>\n<p>KPK juga belum mengumumkan tersangka dalam salah satu sprindik baru tersebut maupun memerinci hasil penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026, menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam salah satu penyidikan, serta menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan kantor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528516,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-528515","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528515","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528515"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528515\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528517,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528515\/revisions\/528517"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528516"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528515"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528515"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528515"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528515"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}