{"id":528718,"date":"2026-10-30T08:36:00","date_gmt":"2026-10-30T01:36:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/30\/denny-indrayana-cabut-gugatan-ijazah-gibran-tim-hukum-wapres-justru-menolak\/"},"modified":"2026-10-30T08:36:00","modified_gmt":"2026-10-30T01:36:00","slug":"denny-indrayana-cabut-gugatan-ijazah-gibran-tim-hukum-wapres-justru-menolak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/30\/denny-indrayana-cabut-gugatan-ijazah-gibran-tim-hukum-wapres-justru-menolak\/","title":{"rendered":"Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Wapres Justru Menolak"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2013 Tim Pembela Hukum <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> menolak pencabutan gugatan yang dilakukan Denny Indrayana dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29\/10\/2026).<\/p>\n<p>Denny Indrayana selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatannya dan meninggalkan ruang sidang.<\/p>\n<p>Salah satu kuasa hukum Gibran, Sujana Donandi Sinuraya, mengatakan pencabutan gugatan tidak otomatis dikabulkan karena persidangan telah memasuki agenda jawaban.<\/p>\n<p>&#8220;Karena persidangan sudah sampai ke tahap jawaban, apabila penggugat mencabut gugatannya tidak otomatis langsung bisa dikabulkan. Harus atas persetujuan dari tergugat maupun tergugat II intervensi,&#8221; kata Sujana saat dikonfirmasi di Cikarang, Jumat (30\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Sujana, pihaknya sebagai tergugat II intervensi bersama tergugat menolak pencabutan tersebut.<\/p>\n<p>Tim Kuasa Hukum Lengkapi Ijazah Gibran<\/p>\n<p>tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka345<\/p>\n<p>Tim hukum Gibran telah menyerahkan jawaban sekaligus melampirkan dokumen riwayat pendidikan Gibran dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.<\/p>\n<p>&#8220;Kami sudah menyerahkan jawaban dan sudah melampirkan seluruh ijazah-ijazah lengkap dari Mas Wapres,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dokumen tersebut, kata Sujana, tercantum pada halaman 50 hingga 55 dalam jawaban tim hukum.<\/p>\n<p>Salah satu dokumen yang turut dilampirkan adalah Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), yang selama ini menjadi perhatian publik.<\/p>\n<p>&#8220;Publik harus memahami bahwa sistem pendidikan Indonesia dan luar negeri tidak sama persis. Ada tingkatan-tingkatan yang harus dilihat sesuai kondisi dan peraturan di luar negeri,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, penggugat mengajukan pencabutan gugatan karena menilai sejumlah dokumen yang mereka minta belum dihadirkan dalam persidangan.<\/p>\n<p>Setelah pencabutan tidak disetujui, penggugat kemudian meninggalkan ruang sidang.<\/p>\n<p>Persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan intisari jawaban dari tim hukum Gibran.<\/p>\n<p>Sujana menegaskan pihaknya siap membuktikan dokumen pendidikan Gibran secara lengkap dalam tahap sidang pembuktian.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan membuktikan dengan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya, dan selengkap-lengkapnya,&#8221; kata Sujana.<\/p>\n<p>Untuk agenda berikutnya, majelis hakim tetap akan memanggil para pihak, termasuk penggugat, dalam persidangan pekan depan.<\/p>\n<p>Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN<\/p>\n<p>Penggugat ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana mengungkapkan alasan walk out dan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29\/10\/2026).<\/p>\n<p>Adapun gugatan di PTUN ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.\u00a0<\/p>\n<p>Aksi walk out itu disampaikan Denny Indrayana di akun pribadi miliknya di Instagram.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,&#8221; tulis Denny, dikutip Kamis (29\/10\/2026).<\/p>\n<p>Denny mengungkap alasannya walk out karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.<\/p>\n<p>Denny pun aneh karena tergugat yakni pihak Gibran keberatan saat timnya mencabut gugatan.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,&#8221; tulis Denny.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?&#8221; tulis Denny menutup status di akunnya.<\/p>\n<p>Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN diajukan pada 15 Juli 2026.<\/p>\n<p>Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.\u00a0<\/p>\n<p>Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149\/D.D1\/KS\/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.<\/p>\n<p>Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p>Sebelumnya Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan berkas salinan riwayat pendidikan kliennya kepada awak media dan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29\/10\/2026).<\/p>\n<p>Dokumen fotokopi berwarna itu dilampirkan dalam berkas jawaban setebal 69 halaman dari pihak Gibran selaku Tergugat II Intervensi.<\/p>\n<p>&#8220;Dan kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman,&#8221; kata Rullyandi usai persidangan.<\/p>\n<p>Rullyandi memaparkan dokumen yang tercantum pada halaman 50 hingga 55:<\/p>\n<p>SD &#038; SMP: Halaman 50 (SD) dan Halaman 51 (SMP).<\/p>\n<p>Singapura: Halaman 52 (O-Level Secondary School Orchid Park).<\/p>\n<p>Australia: Halaman 53 (Certificate of Attendance UTS Insearch).<\/p>\n<p>Diploma &#038; S1: Halaman 54 (Advanced Diploma MDIS setara A-Level, lulus 29 Maret 2008) dan Halaman 55 (Bachelor University of Bradford).<\/p>\n<p>&#8220;Terakhir halaman 55, Bachelor, University of Bradford, S1,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Rullyandi, berkas jawaban dari pihaknya telah diunggah via e-Court dan salinan fisiknya diserahkan ke pihak penggugat.\u00a0<\/p>\n<p>Mengenai ijazah asli, ia berjanji akan membawanya saat sidang pembuktian.<\/p>\n<p>Namun, pada kesempatan tersebut ia belum menunjukkan fisik ijazah asli SMA maupun Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang menjadi objek utama gugatan pihak penggugat<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2013 Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka menolak pencabutan gugatan yang dilakukan Denny Indrayana dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29\/10\/2026). Denny Indrayana selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatannya dan meninggalkan ruang sidang. Salah satu kuasa hukum Gibran, Sujana Donandi Sinuraya, mengatakan pencabutan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528719,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-528718","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528718","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528718"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528718\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528720,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528718\/revisions\/528720"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528719"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528718"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528718"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528718"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528718"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}