{"id":528725,"date":"2026-10-30T10:30:46","date_gmt":"2026-10-30T03:30:46","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=528725"},"modified":"2026-10-30T09:39:42","modified_gmt":"2026-10-30T02:39:42","slug":"kasus-hutan-aceh-singkil-publik-ragukan-konsistensi-aparat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/30\/kasus-hutan-aceh-singkil-publik-ragukan-konsistensi-aparat\/","title":{"rendered":"Kasus Hutan Aceh Singkil: Publik Ragukan Konsistensi Aparat"},"content":{"rendered":"<p><strong>ACEH SINGKIL \u2014<\/strong> Penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan di Kabupaten <a title=\"Aceh Singkil\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/aceh-singkil\/\">Aceh Singkil<\/a> kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dalam Rapat Koordinasi Lembaga Wali Nanggroe dan diberitakan sejumlah media, kini muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, status alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara, serta dugaan kejanggalan dalam penanganan pihak yang diduga bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Sorotan ini bukan karena perkara tersebut tidak berjalan, melainkan karena proses penanganannya dinilai perlu memperoleh penjelasan yang lebih terbuka. Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber, berkas perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang dilaporkan sejak 17 April 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 24 Agustus 2026 masih berstatus P-19 hingga Senin, 26 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Status P-19 menunjukkan bahwa penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Oleh karena itu, perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai kelengkapan pembuktian dan tindak lanjut penyidik atas petunjuk jaksa.<\/p>\n<h3>Dua Perkara, Publik Pertanyakan Perbedaan Penanganan<\/h3>\n<p>Narasumber mempertanyakan perbedaan langkah penanganan antara perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator dan perkara lain terkait kendaraan pengangkut kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan.<\/p>\n<p>Menurut keterangan narasumber, dalam perkara pengangkutan kayu tersebut, aparat kepolisian melakukan penindakan dalam waktu sekitar 2 x 24 jam, mengamankan terduga pelaku, menetapkannya sebagai tersangka, serta mengamankan dan menyita kendaraan beserta kayu yang dijadikan barang bukti.<\/p>\n<p>Sementara itu, dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang melibatkan penggunaan excavator, penanganannya telah berlangsung sejak laporan dibuat pada April 2025. Hingga 26 Oktober 2026, menurut informasi yang diterima redaksi, berkas perkara masih berstatus P-19.<\/p>\n<p>Perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam mengambil tindakan. Apakah perbedaan itu disebabkan oleh karakteristik perkara, kecukupan alat bukti, perbedaan unsur tindak pidana, atau faktor lain yang dapat dijelaskan secara objektif?<\/p>\n<p>Perbandingan ini tentu tidak serta-merta membuktikan adanya perlakuan yang tidak setara. Setiap perkara memiliki karakteristik dan kebutuhan pembuktian tersendiri. Namun, penjelasan yang transparan diperlukan agar masyarakat dapat memahami dasar perbedaan langkah penegakan hukum tersebut.<\/p>\n<h3>Muncul Dugaan Indikasi Pergantian Terduga Pelaku Utama<\/h3>\n<p>Selain mempertanyakan perbedaan penanganan perkara, narasumber menyampaikan adanya indikasi yang menurutnya perlu ditelusuri terkait dugaan perubahan pihak yang diarahkan sebagai pelaku dalam perkara perusakan kawasan hutan tersebut.<\/p>\n<p>Narasumber menduga terdapat kemungkinan bahwa pihak yang semestinya ditelusuri perannya sebagai terduga pelaku utama justru digantikan dengan orang lain dalam arah penanganan perkara.<\/p>\n<p>Dugaan tersebut menjadi persoalan serius apabila benar terdapat perubahan konstruksi perkara yang tidak didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Namun, sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, indikasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta ataupun dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi rekayasa perkara.<\/p>\n<p>Karena itu, narasumber meminta agar proses penyidikan ditelaah secara independen, termasuk dengan memeriksa kronologi kejadian, keterangan saksi, bukti yang telah dikumpulkan, peran masing-masing pihak, serta dasar penetapan status hukum para pihak yang diperiksa.<\/p>\n<p>Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan pada kepentingan tertentu.<\/p>\n<h3>Dugaan Transaksional Diminta Diusut Secara Objektif<\/h3>\n<p>Narasumber juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi penanganan perkara. Ia menyampaikan dugaan adanya unsur transaksional yang menurutnya perlu diperiksa oleh institusi pengawas kepolisian.<\/p>\n<p>Dugaan ini disampaikan seiring munculnya pertanyaan mengenai perbedaan tindakan dalam dua perkara kehutanan serta indikasi perubahan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara perusakan kawasan hutan.<\/p>\n<p>Meski demikian, belum ada dasar yang dapat digunakan redaksi untuk menyimpulkan bahwa transaksi atau penyalahgunaan kewenangan benar-benar terjadi. Oleh sebab itu, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk penelusuran dokumen, proses pengambilan keputusan, dan bukti lain yang relevan.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, narasumber mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap proses penyidikan serta menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana yang dapat dibuktikan.<\/p>\n<h3>Status Excavator dan Hasil Identifikasi Kawasan Hutan Perlu Dijelaskan<\/h3>\n<p>Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan perusakan kawasan hutan.<\/p>\n<p>Menurut keterangan narasumber, sebelumnya telah dilakukan identifikasi lapangan dengan melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, penegak hukum kehutanan Wilayah Sumatera Utara, serta unsur Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara.<\/p>\n<p>Narasumber menyatakan bahwa hasil identifikasi tim menunjukkan lokasi yang diperiksa merupakan kawasan hutan. Keterangan tersebut perlu diperkuat dengan dokumen resmi hasil identifikasi, peta atau koordinat lokasi, serta konfirmasi dari instansi yang terlibat.<\/p>\n<p>Selain status kawasan, publik juga memerlukan penjelasan mengenai status hukum excavator tersebut, kaitannya dengan dugaan tindak pidana, serta tindakan penyidik terhadap alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>Penjelasan itu penting agar tidak terjadi pencampuran antara dugaan, hasil identifikasi lapangan, dan fakta hukum yang nantinya harus dibuktikan melalui proses peradilan.<\/p>\n<h3>Publik Desak Pemeriksaan Kapolres dan Jajaran Satreskrim<\/h3>\n<p>Atas berbagai pertanyaan tersebut, narasumber meminta Mabes Polri dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan di Aceh Singkil.<\/p>\n<p>Pihak yang diminta memberikan klarifikasi dan dimintakan pemeriksaan sesuai kewenangannya meliputi Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., serta jajaran Satreskrim yang berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk AKP Darmi Arianto Manik, S.H., Muhammad Nur, S.H., Ipda Sutrisno, dan Aiptu Suharli, S.H.<\/p>\n<p>Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penyidikan, tindak lanjut petunjuk jaksa dalam status P-19, penanganan alat berat, serta dasar penentuan pihak yang diduga bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Penyebutan nama-nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan, bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Narasumber berharap pengawasan dari institusi yang berwenang dapat memastikan bahwa perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.<\/p>\n<h3>Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi<\/h3>\n<p>Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Aceh Singkil, Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, para penyidik yang berkaitan dengan perkara, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serta pihak-pihak lain yang disebutkan atau berkepentingan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi.<\/p>\n<p>Redaksi memandang penjelasan dari kepolisian dan kejaksaan penting untuk menerangkan perkembangan berkas perkara yang masih berstatus P-19 per 26 Oktober 2026, alasan hukum di balik tindakan penyidikan, serta tanggapan atas dugaan indikasi perubahan pihak yang diduga bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Apabila terdapat dokumen, keterangan, atau penjelasan resmi yang dapat meluruskan informasi dalam pemberitaan ini, redaksi siap menerima dan memverifikasinya sesuai standar jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai proses hukum, bukan sekadar dugaan yang berkembang. Pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi yang dapat diberikan kepada publik, dan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang muncul sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik.<\/p>\n","protected":false},"author":4459,"featured_media":528727,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[1],"tags":[3649,372303,373123],"series":[],"class_list":["post-528725","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lingkungan","tag-aceh-singkil","tag-hutan-singkil","tag-perusakan-hutan-singkil"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528725","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4459"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528725"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528725\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528746,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528725\/revisions\/528746"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528727"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528725"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528725"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528725"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528725"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}