{"id":528799,"date":"2026-10-30T19:41:00","date_gmt":"2026-10-30T12:41:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/30\/ade-darmawan-respons-putusan-ma-tegaskan-gibran-tetap-sah-jadi-wapres\/"},"modified":"2026-10-30T19:41:00","modified_gmt":"2026-10-30T12:41:00","slug":"ade-darmawan-respons-putusan-ma-tegaskan-gibran-tetap-sah-jadi-wapres","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/30\/ade-darmawan-respons-putusan-ma-tegaskan-gibran-tetap-sah-jadi-wapres\/","title":{"rendered":"Ade Darmawan Respons Putusan MA, Tegaskan Gibran Tetap Sah Jadi Wapres"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> tidak sah. Dia menyatakan putusan itu tidak berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wapres.<\/p>\n<p>Ade mengatakan, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menggugurkan hak konstitusional maupun tanggung jawab jabatan yang telah diemban Gibran.<\/p>\n<p>&#8220;Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden,&#8221; kata Ade dalam keterangannya, Jumat (30\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Ade, legitimasi kemenangan Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a> telah diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilihan umum.<\/p>\n<p>&#8220;Hal ini hanya menjadi polemik di dalam kaitannya perdebatan yang terjadi. Tapi apa pun itu, kita berpegang cuma satu, yaitu pada putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> dan Gibran sah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dari perspektif hukum pidana maupun hukum tata negara, kata Ade, Indonesia menganut prinsip hukum tidak berlaku surut. Karena itu, menurutnya, proses pemilihan yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat diulang begitu saja.<\/p>\n<p>&#8220;Saya rasa ini hal yang biasa karena ini sudah lewat. Jadi kalau hal yang lewat, karena hukum kita tidak mengenal, hukum kita itu hanya mengenal tidak berlaku surut. Jadi dia tidak akan berlaku ke depan. Artinya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin bisa diulang lagi,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30\/10\/2026) dengan nomor perkara 742 K\/TUN\/2026.<\/p>\n<p>Dalam gugatannya, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga petitum, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Dia menyatakan putusan itu tidak berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wapres. Ade mengatakan, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menggugurkan hak konstitusional maupun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":528800,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-528799","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528799","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=528799"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528799\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":528801,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/528799\/revisions\/528801"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/528800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=528799"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=528799"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=528799"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=528799"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}