{"id":529018,"date":"2026-10-31T19:21:00","date_gmt":"2026-10-31T12:21:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/31\/khozinudin-cs-datangi-rumah-prabowo-di-kertanegara-serahkan-surat-desakan-soal-gibran\/"},"modified":"2026-10-31T19:21:00","modified_gmt":"2026-10-31T12:21:00","slug":"khozinudin-cs-datangi-rumah-prabowo-di-kertanegara-serahkan-surat-desakan-soal-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/31\/khozinudin-cs-datangi-rumah-prabowo-di-kertanegara-serahkan-surat-desakan-soal-gibran\/","title":{"rendered":"Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, menyerahkan surat berisi aspirasi agar Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> menyarankan Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> mundur dari jabatannya. Namun, surat tersebut hanya diterima petugas yang berjaga di kediaman <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> karena mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.<\/p>\n<p>Penyerahan surat itu berlangsung saat Khozinudin bersama rombongan mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31\/10\/2026). Sejumlah anggota Paspampres tampak berjaga di lokasi.<\/p>\n<p>Mulanya, Khozinudin menggelar konferensi pers di depan rumah Prabowo sembari menunggu petugas berkoordinasi mengenai prosedur penyerahan surat tersebut.<\/p>\n<p>Namun, petugas kemudian menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti penyerahan surat. Khozinudin pun akhirnya menyerahkan surat itu kepada petugas yang berjaga.<\/p>\n<p>&#8220;Pak Prabowo lihat, Pak. Ini kami cuma mau menyerahkan surat, membantu pemerintah, membantu melaksanakan kewenangan presiden, membantu presiden menjalankan sumpah sebagai presiden untuk menjalankan konstitusi dan tidak berkhianat pada rakyat,&#8221; ujar Khozinudin saat menyerahkan surat kepada petugas.<\/p>\n<p>Khozinudin kemudian meminta petugas menerima surat tersebut. Petugas berpakaian merah muda itu tampak menerima dan memegang surat yang diserahkan.<\/p>\n<p>&#8220;Diterima saja,&#8221; ucapnya kepada petugas.<\/p>\n<p>Setelah surat diterima, Khozinudin bersama rombongan langsung meninggalkan lokasi.<\/p>\n<p>&#8220;Kita sudah serahkan, yang penting,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Petugas yang berjaga kemudian mengimbau Khozinudin dan rombongan meninggalkan lokasi karena kawasan tersebut merupakan area steril.<\/p>\n<p>&#8220;Maaf, Bu. Terima kasih,&#8221; ujar petugas sembari meminta rombongan meninggalkan area.<\/p>\n<p>Yakin Surat Sampai ke Prabowo<\/p>\n<p>Usai penyerahan surat, Khozinudin mengatakan pihaknya menyerahkan tindak lanjut surat tersebut kepada petugas di lingkungan kediaman Prabowo. Meski tidak diserahkan langsung kepada Prabowo, dia meyakini aspirasi yang disampaikan akan sampai kepada presiden.<\/p>\n<p>&#8220;Kami serahkan kepada penjaga yang ada di lingkungan rumah Presiden Prabowo Subianto. Soal kewenangan lebih lanjut kami serahkan kepada beliau yang menjaga. Namun, yang paling penting, karena kami juga sudah menyampaikan dalam bentuk video, kami meyakini ini akan sampai kepada Pak Prabowo, juga kepada seluruh rakyat,&#8221; kata Khozinudin.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan petugas mengenai prosedur penyerahan surat. Menurutnya, petugas bukan menolak surat tersebut, melainkan merasa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.<\/p>\n<p>&#8220;Enggak penolakan, ya. Hanya koordinasi tentang apakah pimpinannya akan menindaklanjuti melalui prosedur seperti apa,&#8221; kata Khozinudin.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, terakhir karena mereka merasa tidak punya wewenang, ya kami serahkan kewenangan itu kepada siapa,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Khozinudin mengatakan, surat tersebut berisi saran agar Prabowo mengambil langkah aktif dalam polemik persyaratan pencalonan Gibran dengan menyarankan Wakil Presiden tersebut mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya.<\/p>\n<p>&#8220;Substansinya adalah kami menyarankan kepada Pak Prabowo Subianto untuk bertindak aktif dalam kemelut atau sengketa masalah wapres ini, dengan memberikan saran kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K\/TUN\/2026.<\/p>\n<p>&#8220;Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,&#8221; bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30\/10\/2026).<\/p>\n<p>Subhan menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga petitum, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, menyerahkan surat berisi aspirasi agar Presiden Prabowo Subianto menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Namun, surat tersebut hanya diterima petugas yang berjaga di kediaman Prabowo karena mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Penyerahan surat itu berlangsung saat Khozinudin bersama rombongan mendatangi kediaman Prabowo [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529019,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-529018","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529018","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529018"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529018\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529020,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529018\/revisions\/529020"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529019"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529018"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529018"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529018"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529018"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}