{"id":529073,"date":"2026-10-31T12:10:41","date_gmt":"2026-10-31T05:10:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=529073"},"modified":"2026-11-01T01:55:41","modified_gmt":"2026-10-31T18:55:41","slug":"tanggapan-atas-surat-terbuka-forum-guru-besar-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/10\/31\/tanggapan-atas-surat-terbuka-forum-guru-besar-indonesia\/","title":{"rendered":"Tanggapan atas Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Oleh:<\/strong> Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H.<\/em><sup><a href=\"#footnote_1_529073\" id=\"identifier_1_529073\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut bintang dua yang dikenal luas sebagai pakar hukum, pengamat, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 25 Januari 2011 &ndash; 16 September 2013\">1<\/a><\/sup><\/p>\n<h3>Pokok Tanggapan<\/h3>\n<p><a title=\"Surat Terbuka\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/surat-terbuka\/\">Surat Terbuka<\/a> <a title=\"Forum Guru Besar\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gorum-guru-besar\/\">Forum Guru Besar<\/a> Indonesia tertanggal 19 Oktober 2026 menarik kesimpulan yang terlalu jauh dari bunyi hukum dan fakta pendidikan Saudara <a title=\"Gibran Rakabuming Raka\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a>. Surat itu membaca syarat \u201cpaling rendah tamat SMA\u201d seakan-akan berarti \u201cwajib memegang ijazah SMA\u201d, dan menutup mata terhadap jalur pendidikan luar negeri yang tidak melewati\u00a0 SMA.<\/p>\n<p>Sebagai dokumen yang mengatasnamakan ratusan guru besar dan berbicara tentang \u201cmarwah\u00a0 konstitusi\u201d, surat itu semestinya memenuhi standar akademik paling dasar: membaca norma secara utuh dan menjawab argumen tandingan. Di dua hal itu surat ini gagal, dan karena itu\u00a0 patut disayangkan.<\/p>\n<ol>\n<li><b> Pasal 169 huruf r harus dibaca utuh\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pasal 169 huruf r UU 7\/2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden \u201cberpendidikan\u00a0 paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat\u201d. Ada tiga unsur yang tidak boleh\u00a0 dipisahkan:<\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><b>\u201cBerpendidikan\u201d<\/b>, bukan \u201cberijazah SMA\u201d. Yang dinilai adalah tingkat pendidikan\u00a0 calon.<\/li>\n<li><b>\u201cPaling rendah\u201d<\/b>. SMA adalah batas bawah, bukan satu-satunya jenjang yang diterima.\u00a0 Lulusan S1 jelas berada di atas batas itu.<\/li>\n<li><b>\u201cAtau sekolah lain yang sederajat\u201d<\/b>. Pembentuk undang-undang sadar ada jalur\u00a0 pendidikan yang tidak bernama SMA.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>Perlu diingat, ini syarat menjadi wakil presiden, bukan syarat lulus SMA. Pertanyaan hukumnya adalah apakah pendidikan Saudara Gibran paling rendah setara tamat SMA. Ijazah\u00a0 S1 menjawab pertanyaan itu dengan tegas.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><b> Tidak semua jalur pendidikan melewati SMA\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p>Surat para guru besar memakai kacamata sistem Indonesia, di mana S1 selalu didahului ijazah\u00a0 SMA. Di Singapura, Australia, dan Inggris, orang dapat masuk universitas melalui pre university, foundation, atau diploma tanpa pernah memegang dokumen yang setara dengan\u00a0 ijazah SMA Indonesia.<\/p>\n<p>Riwayat Saudara Gibran mengikuti jalur itu: SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary\u00a0 School (Singapura), UTS Insearch (Australia), lalu pre-university dan Advanced Diploma di\u00a0 MDIS, dan akhirnya Bachelor of Science (Honour&#8217;s) bidang Marketing dari University of\u00a0 Bradford. MDIS telah menyatakan bahwa ia mahasiswa penuh waktu pada 2007\u20132010 dan\u00a0 menyelesaikan program tersebut.<\/p>\n<p>Ibaratnya perjalanan ke Surabaya. Jalur selatan pasti lewat Yogyakarta, tetapi rel utara tidak lewat Yogyakarta dan tetap sampai di Surabaya. Kalau syaratnya \u201cminimal sudah sampai\u00a0 Surabaya\u201d, tidak masuk akal menuntut penumpang jalur utara membuktikan pernah singgah\u00a0 di Yogyakarta, apalagi bila ia sudah melanjutkan perjalanan sampai Banyuwangi.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><b> Aturan KPU sudah mengakui ijazah perguruan tinggi\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p>Jalur seperti ini bukan celah yang dibuat-buat. Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon yang bersekolah di sekolah asing di luar\u00a0 negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA, tetapi telah memiliki bukti kelulusan\u00a0 perguruan tinggi.<\/p>\n<p>Menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy\u2019ari, ketentuan itu disusun atas masukan Kemendikbudristek untuk mengakomodasi lulusan luar negeri, bukan untuk meloloskan figur tertentu. Ijazah S1 Saudara Gibran dari University of Bradford juga telah disetarakan dengan\u00a0 sarjana oleh Kemendikbud pada 8 Agustus 2019 (SK 2296\/Belmawa\/Kep\/IJLN\/2019).<\/p>\n<p>Surat Forum Guru Besar sama sekali tidak menyinggung ketentuan ini maupun ijazah S1\u00a0 tersebut. Padahal keduanya adalah argumen paling langsung tentang terpenuhinya syarat\u00a0 \u201cpaling rendah tamat SMA atau sederajat\u201d.<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><b> Surat melebih-lebihkan isi putusan MK\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p>Surat menyebut Saudara Gibran \u201cterbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan\u00a0 dokumen\u201d. Itu tidak sesuai dengan putusan.<\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><b>Amar Putusan Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 <\/b>hanya menyatakan permohonan\u00a0 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.<\/li>\n<li><b>Temuan soal ijazah ada di pertimbangan, bukan di amar. <\/b>Pakar hukum tata\u00a0 negara UMY menegaskan hal ini.<\/li>\n<li><b>\u201cTidak menemukan bukti meyakinkan\u201d tidak sama dengan \u201cterbukti tidak\u00a0 memiliki\u201d. <\/b>Seperti dinyatakan Wamensesneg, putusan itu berarti dokumen belum\u00a0 ditemukan, bukan tidak ada.<\/li>\n<li><b>MK hanya menilai satu dokumen<\/b>, yaitu surat keterangan penyetaraan SMA yang\u00a0 berbasis UTS Insearch. MK tidak menilai apakah Advanced Diploma MDIS dan S1\u00a0 Bradford sudah memenuhi syarat \u201cpaling rendah tamat SMA\u201d.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>Menjadikan pertimbangan yang terbatas itu sebagai vonis moral atas keseluruhan pendidikan\u00a0 seseorang adalah lompatan logika.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><b> TAP MPR VI\/2001 dikutip berlebihan\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p>Surat menyatakan bahwa menurut TAP MPR No. VI\/MPR\/2001 seorang pejabat publik \u201cwajib\u00a0 mundur\u201d. TAP itu merumuskan sikap siap mundur sebagai pedoman etika kehidupan\u00a0 berbangsa, tanpa sanksi hukum dan tanpa mekanisme pemaksaan.<\/p>\n<p>Mengubah pedoman etika menjadi \u201ckewajiban\u201d adalah penyajian yang tidak cermat, apalagi\u00a0 dari para akademisi.<\/p>\n<p>Satu-satunya jalur konstitusional pemberhentian wakil presiden adalah\u00a0 Pasal 7A dan 7B UUD 1945, melalui DPR, MK, dan MPR, bukan surat terbuka.<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><b> Pertanyaan tentang objektivitas\u00a0<\/b><\/li>\n<\/ol>\n<p>Ketika sebuah surat yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan mengabaikan bunyi norma\u00a0 dan argumen tandingan yang paling jelas, wajar bila publik bertanya: apakah ini murni kajian\u00a0 akademik, atau ada sikap politik terhadap pribadi Saudara Gibran?<\/p>\n<p>Pertanyaan itu makin relevan karena beberapa hal:<\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><b>Prof. Denny Indrayana tercantum sebagai penandatangan <\/b>(nomor 45), padahal ia\u00a0 adalah pemohon dalam perkara di MK. Seorang pihak berperkara tidak dapat sekaligus\u00a0 tampil sebagai penilai moral yang netral atas perkaranya sendiri.<\/li>\n<li><b>Kesimpulan mendahului analisis. <\/b>Surat langsung menyatakan jabatan wakil\u00a0 presiden \u201cdiraih melalui proses yang cacat\u201d tanpa menimbang ijazah S1 maupun PKPU\u00a0 19\/2023.<\/li>\n<li><b>Daftar penandatangan belum terverifikasi. <\/b>Media mencatat jumlah dan\u00a0 persetujuan tiap nama masih memerlukan verifikasi independen, dan dalam daftar\u00a0 terdapat nama ganda (nomor 72 dan 73).<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>Saya tidak menuduh motif siapa pun. Namun gelar guru besar membawa tanggung jawab\u00a0 untuk menimbang semua sisi sebelum menyimpulkan.<\/p>\n<p>Tanpa itu, surat ini lebih tampak\u00a0 sebagai pernyataan politik yang memakai wibawa akademik.<\/p>\n<h3>Penutup<\/h3>\n<p>Syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.\u00a0 Saudara Gibran berpendidikan S1, dan aturan KPU sendiri mengakui ijazah perguruan tinggi bagi lulusan sekolah asing.<\/p>\n<p>Desakan mundur yang dibangun tanpa menimbang dua fakta ini\u00a0 tidak mencerminkan kecermatan yang diharapkan dari para guru besar.<\/p>\n<p>Saya mengajak para penandatangan untuk meninjau kembali surat tersebut dan, bila ingin melanjutkan, menempuh jalur konstitusional yang tersedia, bukan tekanan moral yang dibangun di atas pembacaan norma yang tidak utuh.<\/p>\n<ol class=\"footnotes\"><li id=\"footnote_1_529073\" class=\"footnote\">Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut bintang dua yang dikenal luas sebagai pakar hukum, pengamat, dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 25 Januari 2011 \u2013 16 September 2013<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_1_529073\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia tertanggal 19 Oktober 2026 menarik kesimpulan yang terlalu jauh dari bunyi hukum dan fakta pendidikan Saudara Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529074,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[37],"tags":[372959,372937,21948,11613,12618,5114,372341,318795],"series":[],"class_list":["post-529073","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-forum-guru-besar","tag-forum-guru-besar-indonesia","tag-gibran","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-mahkamah-konstitusi","tag-putusan-mk","tag-surat-terbuka","tag-wapres-gibran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529073","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529073"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529073\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529077,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529073\/revisions\/529077"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529074"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529073"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529073"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529073"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529073"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}