{"id":529145,"date":"2026-11-01T10:59:00","date_gmt":"2026-11-01T03:59:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/01\/gibran-tak-segera-mundur-aktivis-98-khawatir-muncul-kekacauan-nasional\/"},"modified":"2026-11-01T10:59:00","modified_gmt":"2026-11-01T03:59:00","slug":"gibran-tak-segera-mundur-aktivis-98-khawatir-muncul-kekacauan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/01\/gibran-tak-segera-mundur-aktivis-98-khawatir-muncul-kekacauan-nasional\/","title":{"rendered":"Gibran Tak Segera Mundur, Aktivis 98 Khawatir Muncul Kekacauan Nasional"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pilpres-2024\/\">Pilpres 2024<\/a>.<\/p>\n<p>Aktivis 98 Jayadi Santoso mengkhawatirkan persoalan tersebut berkembang menjadi krisis <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> dan memicu kekacauan nasional apabila Gibran tidak segera mengambil sikap atas putusan kedua lembaga peradilan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cRakyat di bawah mulai bergerak meminta Gibran mundur. Kalau tidak segera muncul dikhawatirkan muncul gerakan massa lebih besar dan bisa memunculkan kekacauan nasional,\u201d kata Jayadi kepada wartawan, Ahad (1\/11\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Jayadi, keputusan MK dan MA telah menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi politik dan konstitusional jabatan wakil presiden.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu perlu ada langkah politik dan ketatanegaraan untuk menyelesaikan polemik tersebut,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Jayadi berpandangan, setelah munculnya dua putusan tersebut, secara de facto kedudukan Gibran sebagai wakil presiden sudah kehilangan legitimasi. Ia khawatir ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini akan memperbesar ketegangan politik dan menimbulkan ketidakpastian dalam pemerintahan.<\/p>\n<p>Ia juga mendesak DPR segera menggunakan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/hak-angket\/\">Hak Angket<\/a> untuk menyelidiki persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Selanjutnya, MPR didorong menjalankan kewenangan konstitusionalnya apabila proses hukum dan politik menyimpulkan terdapat alasan pemberhentian wakil presiden.<\/p>\n<p>Bagi Jayadi, penyelesaian persoalan ini bukan semata-mata menyangkut masa depan politik Gibran, melainkan juga kepastian hukum dan stabilitas nasional.<\/p>\n<p>Polemik ini bermula dari putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SMA atau sederajat.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.<\/p>\n<p>MK menyatakan:<\/p>\n<p>\u201cMahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah\/sertifikat\/diploma di luar negeri.\u201d<\/p>\n<p>Namun, MK juga menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.<\/p>\n<p>Tekanan semakin besar setelah MA mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.<\/p>\n<p>Melalui Putusan Nomor 742 K\/TUN\/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.<\/p>\n<p>Putusan tersebut berkaitan dengan surat keterangan Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.<\/p>\n<p>ANTARA melaporkan bahwa MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.<\/p>\n<p>Secara ketatanegaraan, DPR memang memiliki hak angket sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap pemerintah.<\/p>\n<p>Pasal 20A UUD 1945 memberikan DPR tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan\/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.<\/p>\n<p>Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Permintaan tersebut harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.<\/p>\n<p>Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Aktivis 98 Jayadi Santoso mengkhawatirkan persoalan tersebut berkembang menjadi krisis Politik dan memicu kekacauan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529146,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-529145","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529145","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529145"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529145\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529147,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529145\/revisions\/529147"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529146"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529145"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529145"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529145"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529145"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}