{"id":529218,"date":"2026-11-01T19:04:00","date_gmt":"2026-11-01T12:04:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/01\/pakar-tata-negara-bongkar-efek-putusan-ma-terhadap-nasib-gibran\/"},"modified":"2026-11-01T19:04:00","modified_gmt":"2026-11-01T12:04:00","slug":"pakar-tata-negara-bongkar-efek-putusan-ma-terhadap-nasib-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/01\/pakar-tata-negara-bongkar-efek-putusan-ma-terhadap-nasib-gibran\/","title":{"rendered":"Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> harus dianggap tidak ada sejak awal setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.<\/p>\n<p>Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis merujuk putusan kasasi MA Nomor 742 K\/TUN\/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.<\/p>\n<p>\u201cDalam ilmu hukum administrasi negara, batal demi hukum itu menunjuk bahwa surat tersebut harus dianggap tidak ada sejak awal. Dalam istilah teknisnya disebut ex tunc,\u201d kata Margarito dikutip Minggu, 1 November 2026.<\/p>\n<p>Menurut dia, konsekuensi hukum tersebut harus dibaca berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, bukan ditarik ke dalam kepentingan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>. Margarito kemudian mempertanyakan implikasi keberadaan surat yang telah dinyatakan tidak sah terhadap pemenuhan persyaratan administrasi yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKalau tidak ada, bagaimana Anda pakai untuk mendaftar? Ya, tidak memenuhi syarat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Namun, Margarito juga menyoroti perintah MA agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan. Menurut dia, pelaksanaan perintah itu menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang menerbitkan dokumen tersebut.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, penarikan dapat dilakukan dengan meminta pihak yang menguasai dokumen untuk mengembalikannya atau dengan mengambil dokumen tersebut secara langsung.<\/p>\n<p>\u201cDia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,\u201d tegas Margarito.<\/p>\n<p>Putusan kasasi MA tersebut merupakan hasil gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, objek yang secara langsung dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dalam perkara tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan mengenai pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dianggap tidak ada sejak awal setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis merujuk putusan kasasi MA Nomor 742 K\/TUN\/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529219,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-529218","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529218","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529218"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529218\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529220,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529218\/revisions\/529220"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529219"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529218"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529218"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529218"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529218"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}