{"id":529270,"date":"2026-11-02T09:26:00","date_gmt":"2026-11-02T02:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/rp1063-m-dan-muktamar-nu-dugaan-aliran-dana-korupsi-menyeret-nusron-gus-ipul-kpk-didesak-bongkar\/"},"modified":"2026-11-02T09:26:00","modified_gmt":"2026-11-02T02:26:00","slug":"rp1063-m-dan-muktamar-nu-dugaan-aliran-dana-korupsi-menyeret-nusron-gus-ipul-kpk-didesak-bongkar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/rp1063-m-dan-muktamar-nu-dugaan-aliran-dana-korupsi-menyeret-nusron-gus-ipul-kpk-didesak-bongkar\/","title":{"rendered":"Rp106,3 M dan Muktamar NU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Menyeret Nusron-Gus Ipul, KPK Didesak Bongkar!"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2013 Dugaan praktik risywah atau <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> uang dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru.<\/p>\n<p>Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menyodorkan tambahan bukti pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>). Kali ini, sorotan mengarah kepada dua menteri, yakni Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.<\/p>\n<p>Tambahan pengaduan yang disampaikan pada Kamis (29\/10\/2026) tersebut membuka kembali pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan uang dalam perkara korupsi di lingkungan ATR\/BPN dengan transaksi politik uang dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.<\/p>\n<p>Nama Nusron dan Gus Ipul menjadi perhatian karena materi pernyataan pelapor secara khusus menyinggung dugaan hubungan keduanya dengan penggunaan dana yang disinyalir berkaitan dengan perkara korupsi ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Bahkan, pelapor menggunakan istilah permufakatan jahat untuk menggambarkan dugaan keterkaitan tersebut. Namun, tuduhan itu masih merupakan klaim pelapor dan belum menjadi kesimpulan penyidikan KPK.<\/p>\n<p>Tambahan laporan PCNU Sekadau tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan\/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK Nomor 2026-A-04413. Dokumen yang diterbitkan di Jakarta pada 29 Oktober 2026 itu mencatat Ibnu Farid Sidik dan Bagus Fitrianto sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan.<\/p>\n<p>Laporan tersebut merupakan tambahan atas pengaduan sebelumnya dengan Nomor Informasi 2026-A-04008.<\/p>\n<p>Nusron dan Gus Ipul, Dua Menteri yang Disorot<\/p>\n<p>Sorotan terhadap Nusron Wahid tidak bisa dilepaskan dari perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang serta barang bukti elektronik dengan nilai uang sekitar Rp106,3 miliar.<\/p>\n<p>Penyidikan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.<\/p>\n<p>Temuan tersebut membuat penelusuran aliran uang dalam perkara ATR\/BPN menjadi penting, terutama setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan Muktamar NU.<\/p>\n<p>KPK sebelumnya menyatakan tengah menelusuri asal-usul uang, pihak yang mengumpulkan, tujuan penggunaan, hingga kemungkinan aliran kepada pihak lain.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan uang sitaan perkara ATR\/BPN dengan pembiayaan atau pengondisian dukungan dalam Muktamar NU masih menunggu jawaban dari proses penyidikan.<\/p>\n<p>Sementara itu, nama Gus Ipul muncul dalam laporan PCNU Sekadau terkait dugaan pemberian uang dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf.<\/p>\n<p>Dalam laporan awal pada 7 Oktober 2026, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta mengembalikan uang yang diklaim pernah diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Gus Ipul.<\/p>\n<p>Persoalan ini menempatkan Gus Ipul dalam sorotan publik karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam.<\/p>\n<p>Namun, keterkaitan Gus Ipul dengan dugaan penggunaan dana korupsi ATR\/BPN maupun transaksi politik uang belum terbukti. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana tersebut hanya berdasarkan materi pengaduan.<\/p>\n<p>KPK Harus Mengurai Hubungan Dua Perkara<\/p>\n<p>Ada dua persoalan yang kini menjadi perhatian dalam pengaduan PCNU Sekadau.<\/p>\n<p>Pertama, dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27\u201331 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Kedua, dugaan keterkaitan sumber dana transaksi tersebut dengan uang yang diamankan KPK dalam perkara korupsi di lingkungan ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Kedua persoalan itu membutuhkan pembuktian melalui penelusuran aliran dana secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Penyidik perlu mengurai siapa yang menyediakan uang, siapa yang mengatur distribusi, siapa yang menerima, serta apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan kepentingan pemilihan pimpinan tertinggi Syuriyah NU.<\/p>\n<p>Jika ditemukan keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, penanganannya tentu tidak cukup berhenti pada pihak yang menyerahkan atau menerima uang. Konstruksi perkara harus menjangkau sumber dana, pengendali aliran, dan pihak yang menikmati manfaat.<\/p>\n<p>KPK Sudah Mengakui Dugaan Aliran Dana Muktamar Didalami<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa laporan PCNU Sekadau mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar NU akan ditelaah dan dianalisis oleh direktorat terkait.<\/p>\n<p>Budi menjelaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Pada 8 Oktober 2026, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami seluruh uang yang diamankan dalam OTT ATR\/BPN.<\/p>\n<p>Penelusuran meliputi asal-usul uang, modus pengumpulan, tujuan penggunaan, pihak yang memberikan, hingga kemungkinan aliran kepada pihak lain.<\/p>\n<p>KPK bahkan memperoleh informasi mengenai dugaan pengantaran uang dari salah satu rumah tersangka ke lokasi Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.<\/p>\n<p>Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.<\/p>\n<p>Pernyataan KPK ini menjadi penting karena membuka ruang penelusuran terhadap kemungkinan hubungan antara perkara korupsi ATR\/BPN dan dugaan transaksi politik uang dalam Muktamar NU.<\/p>\n<p>Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi KPK yang menyatakan uang sitaan Rp106,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli suara atau membiayai kegiatan Muktamar NU.<\/p>\n<p>Gus Ipul Membantah, Nusron Belum Memberikan Keterangan kepada KPK<\/p>\n<p>Di tengah berkembangnya dugaan tersebut, Gus Ipul telah membantah adanya aliran uang hasil korupsi untuk membiayai Muktamar NU.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya kepada ANTARA pada 9 Oktober 2026, Gus Ipul memastikan tidak ada dana hasil korupsi yang mengalir untuk kegiatan Muktamar NU. Ia meminta pihak yang melontarkan tuduhan agar menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Bantahan Gus Ipul menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menguji kebenaran laporan PCNU Sekadau.<\/p>\n<p>Adapun Nusron Wahid sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ATR\/BPN. Namun, berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, ia tidak memenuhi dua kali panggilan KPK dengan alasan agenda internal kementerian.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut membuat kebutuhan klarifikasi mengenai dugaan aliran dana dan hubungan pihak-pihak yang disebut dalam perkara semakin relevan untuk dijawab melalui proses hukum.<\/p>\n<p>PCNU Sekadau Minta KPK Panggil Pihak-Pihak Terkait<\/p>\n<p>Dalam materi tambahan pengaduannya, PCNU Sekadau mendesak KPK mengusut tuntas dugaan transaksi jual beli suara dalam Muktamar NU.<\/p>\n<p>Pelapor juga meminta KPK memanggil dan meminta keterangan dari seluruh PCNU dan PWNU di Indonesia guna menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang, pengondisian dukungan, maupun transaksi lain yang berkaitan dengan pemilihan Rais Aam.<\/p>\n<p>Selain itu, mereka meminta Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ditetapkan sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Desakan tersebut merupakan tuntutan pelapor. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.<\/p>\n<p>Bagi KPK, perkara ini menghadirkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang: apakah uang dalam perkara ATR\/BPN benar mengalir ke lingkungan Muktamar NU? Siapa yang mengatur distribusinya? Apakah ada pihak yang menggunakan jabatan atau pengaruh untuk mengondisikan dukungan? Dan sejauh mana Nusron Wahid maupun Gus Ipul mengetahui persoalan tersebut?<\/p>\n<p>Publik kini menunggu hasil penelusuran KPK. Jangan sampai dugaan aliran uang hanya berhenti pada nama-nama perantara, sementara sumber dana, pengendali, dan penerima manfaat tidak pernah terungkap.<\/p>\n<p>Nusron Wahid dan Gus Ipul juga perlu memberikan penjelasan yang terang atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.<\/p>\n<p>Di tengah besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang justru merugikan semua pihak.<\/p>\n<p>Pengusutan harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan bukti keterlibatan siapa pun, proses hukum harus berjalan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, setiap pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dilindungi asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>Marwah NU dan integritas pemberantasan korupsi kini sama-sama dipertaruhkan dalam pengungkapan dugaan risywah Muktamar Ke-35 NU.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 \u2013 Dugaan praktik risywah atau Politik uang dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menyodorkan tambahan bukti pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, sorotan mengarah kepada dua menteri, yakni Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529271,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-529270","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529270","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529270"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529270\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529272,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529270\/revisions\/529272"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529271"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529270"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529270"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529270"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529270"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}