{"id":529354,"date":"2026-11-02T14:37:00","date_gmt":"2026-11-02T07:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/legitimasi-gibran-sebagai-wapres-sudah-retak\/"},"modified":"2026-11-02T14:37:00","modified_gmt":"2026-11-02T07:37:00","slug":"legitimasi-gibran-sebagai-wapres-sudah-retak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/legitimasi-gibran-sebagai-wapres-sudah-retak\/","title":{"rendered":"Legitimasi Gibran sebagai Wapres Sudah Retak"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Putusan <a title=\"Mahkamah Agung\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/mahkamah-agung\/\">Mahkamah Agung<\/a> (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> batal demi hukum sejak awal menyisakan persoalan serius terkait legitimasi jabatan Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/demokrat\/\">Demokrat<\/a>, Didik Mukrianto, menilai terdapat ketegangan antara kepastian hukum dan legitimasi demokrasi konstitusional setelah dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah.<\/p>\n<p>Menurutnya, secara logika formal, cacat pada fondasi pencalonan semestinya turut memengaruhi keabsahan jabatan yang diperoleh melalui proses tersebut.<\/p>\n<p>Namun, hukum tata negara Indonesia membedakan secara tegas antara syarat pencalonan dan status jabatan.<\/p>\n<p>&#8220;Sesuatu yang dibangun di atas dasar yang batal, seharusnya ikut cacat. Namun hukum tata negara Indonesia tidak bekerja dengan logika linear semata. Ia membedakan secara ketat antara syarat pencalonan dan status jabatan,&#8221; kata Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 2 November 2026.<\/p>\n<p>Didik menjelaskan, syarat pencalonan berada dalam ranah hukum administrasi dan hukum pemilu.<\/p>\n<p>Sementara status jabatan lahir melalui rangkaian proses konstitusional, mulai dari penetapan hasil oleh <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>), pemeriksaan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pelantikan dan pengucapan sumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).<\/p>\n<p>Setelah sumpah diucapkan, menurut Didik, lahir status hukum baru yang mandiri dan tidak lagi bergantung secara langsung pada keabsahan dokumen pencalonan.<\/p>\n<p>Konstruksi tersebut disebut sebagai pemutusan hubungan hukum atau legal discontinuity.<\/p>\n<p>Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kepastian hukum sekaligus stabilitas pemerintahan.<\/p>\n<p>Namun, Didik mengingatkan, konstruksi hukum tersebut juga memiliki konsekuensi serius karena memungkinkan seseorang tetap menduduki jabatan negara meskipun syarat pencalonannya dinyatakan cacat.<\/p>\n<p>&#8220;Ia menunda penyelesaian persoalan legitimasi ke mekanisme pemakzulan yang sangat politis dan sulit ditempuh. Dan ia menciptakan dualisme yang mengganggu: formalitas tetap tegak, sementara legitimasi retak,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Didik, persoalan tersebut memperlihatkan ketegangan antara hukum positif yang mengutamakan kepastian dan demokrasi konstitusional yang membutuhkan legitimasi.<\/p>\n<p>&#8220;Hukum positif memilih menyelamatkan kepastian dan stabilitas. Namun demokrasi konstitusional tidak hanya butuh kepastian. Ia juga butuh legitimasi yang utuh. Ketika keduanya bertabrakan, yang muncul bukan hanya perdebatan hukum, melainkan krisis kepercayaan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Didik menawarkan sejumlah langkah pembenahan.<\/p>\n<p>Pertama, pembentuk undang-undang perlu menata ulang batas waktu dan mekanisme pengujian syarat pencalonan agar persoalan mendasar dapat diselesaikan sebelum pelantikan.<\/p>\n<p>Kedua, MK bersama pembentuk undang-undang perlu memperjelas apakah cacat syarat pencalonan yang baru ditemukan setelah pelantikan dapat dikualifikasikan sebagai kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.<\/p>\n<p>Ketiga, pejabat publik yang menghadapi persoalan legitimasi serius perlu menunjukkan tanggung jawab moral dan komunikasi publik yang jujur, bukan sekadar berlindung di balik formalitas hukum.<\/p>\n<p>Didik menegaskan, secara hukum positif, batalnya syarat pencalonan tidak serta-merta membuat keterpilihan dan jabatan menjadi batal demi hukum.<\/p>\n<p>Namun, hal itu bukan berarti persoalan legitimasi dapat diabaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Negara hukum yang matang tidak hanya piawai menjaga kepastian. Ia juga berani menghadapi persoalan legitimasi secara jujur. Karena pada akhirnya, jabatan publik tidak hanya membutuhkan legalitas. Ia membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan tidak pernah bisa diputuskan semata-mata di atas meja formalitas,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka batal demi hukum sejak awal menyisakan persoalan serius terkait legitimasi jabatan Wakil Presiden.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529355,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[241189,274908,1420,11613,13266],"series":[],"class_list":["post-529354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-ijazah-gibran","tag-berita","tag-peristiwa","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-mahkamah-agung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529354"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529366,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529354\/revisions\/529366"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529354"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}