{"id":529379,"date":"2026-11-02T15:50:47","date_gmt":"2026-11-02T08:50:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=529379"},"modified":"2026-11-02T15:25:30","modified_gmt":"2026-11-02T08:25:30","slug":"dekade-krisis-ekologi-legitimasi-hukum-dalam-hegemoni-oligarki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/dekade-krisis-ekologi-legitimasi-hukum-dalam-hegemoni-oligarki\/","title":{"rendered":"Dekade Krisis Ekologi: Legitimasi Hukum dalam Hegemoni Oligarki"},"content":{"rendered":"<p data-pm-slice=\"1 1 []\"><span class=\"dropcap\">D<\/span>ALAM satu dekade terakhir, Indonesia menghadapi <a title=\"krisis ekologis\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/krisis-ekologis\/\">krisis ekologis<\/a> yang semakin akut.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Penyusutan hutan tropis, pencemaran sumber air, peningkatan polusi udara, serta bencana ekologis berupa banjir, <a title=\"tanah longsor\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/tanah-longsor\/\">tanah longsor<\/a>, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan (<a title=\"karhutla\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/karhutla\/\">karhutla<\/a>) terus menjadi persoalan yang berulang.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Krisis tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan yang berdiri sendiri, melainkan telah memperlihatkan keterkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan, penguasaan sumber daya alam, dan relasi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Namun, alih-alih secara konsisten memperkuat perlindungan lingkungan, negara justru kerap terperangkap dalam logika pembangunan yang menempatkan investasi dan akumulasi kapital sebagai orientasi utama.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Dalam konteks ini, hukum tidak hanya gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga berpotensi berubah menjadi instrumen legitimasi bagi dominasi elite ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan akumulasi keuntungan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Kita hidup dalam era yang dapat disebut sebagai dekade krisis ekologi, suatu fase ketika kerusakan lingkungan tidak lagi sekadar menjadi dampak sampingan pembangunan, melainkan konsekuensi sistemik dari model ekonomi-politik yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Di balik keadaan tersebut, terlihat bagaimana elite kapital memiliki pengaruh dalam menentukan arah kebijakan hukum lingkungan, mengatur ulang tata kelola sumber daya alam, serta membentuk distribusi manfaat dan beban ekologis dalam masyarakat.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menguasai sumber daya alam, tetapi juga siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan siapa yang harus menanggung kerusakannya.<\/p>\n<h3 data-pm-slice=\"1 1 []\">Hukum yang Didesain untuk Mengakomodasi, Bukan Mengontrol<\/h3>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Bagaimana kondisi reziim hukum kini hari ini, dimana regulasi seharusnya berfungsi membatasi perilaku aktor ekonomi sekaligus memastikan bahwa kepentingan publik menjadi dasar pengambilan keputusan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Hukum lingkungan, dalam hal ini, tidak cukup hanya memberikan kepastian administratif bagi kegiatan usaha, tetapi harus mampu mencegah kerusakan, mengendalikan eksploitasi, dan memastikan keberlanjutan ekosistem.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Namun, dalam praktiknya, sejumlah kebijakan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam justru memperlihatkan asimetrisasi kekuasaan, ketika kepentingan investasi dan kapital memperoleh ruang yang lebih besar dibandingkan kepentingan ekologis dan sosial.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Simplifikasi perizinan, sentralisasi kewenangan, perubahan mekanisme persetujuan lingkungan, persoalan standar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), penyempitan ruang partisipasi publik, Rancangan Undang-Undang yang <em>fast track<\/em> hingga penyesuaian tata ruang untuk kepentingan proyek berskala besar menunjukkan adanya kecenderungan hukum yang semakin diarahkan untuk mengakomodasi percepatan investasi.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Persoalannya bukan semata-mata terletak pada penyederhanaan prosedur administrasi, melainkan pada sejauh mana perubahan tersebut tetap menjamin prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Regeling kemudian berisiko berubah menjadi instrumen administratif untuk mempercepat kegiatan ekonomi, bukan lagi mekanisme pencegahan kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Di sinilah hukum mulai mengalami pergeseran fungsi: dari instrumen pengendali kekuasaan ekonomi menjadi jembatan yang memfasilitasi kepentingan elite.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Ketika kepentingan investasi lebih dominan dalam menentukan arah regulasi, maka perlindungan lingkungan berpotensi ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder, bukan sebagai batas konstitusional dan ekologis yang harus dipatuhi.<\/p>\n<h3 data-pm-slice=\"1 1 []\">Legitimasi Hukum sebagai Produk Dominasi Elite Kapital<\/h3>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Dominasi elite kapital dalam ranah hukum bukanlah fenomena yang terjadi sekali atau dua kali.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Ia berkaitan dengan struktur relasi kekuasaan yang mempertemukan kepentingan pengusaha besar dan pengambil kebijakan, tingginya biaya politik yang dapat menciptakan ketergantungan politisi terhadap modal korporasi, struktur birokrasi yang membuka ruang transaksi kepentingan, lemahnya pengawasan publik, serta penetrasi kepentingan ekonomi dalam proses pembentukan kebijakan negara.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Pada kondisi ini, hukum kehilangan jarak kritisnya terhadap kekuasaan ekonomi.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Produk hukum dapat menjadi hasil negosiasi politik yang lebih mengakomodasi kelompok yang memiliki modal dan akses terhadap pengambilan keputusan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Kepentingan elite kemudian memperoleh legitimasi melalui prosedur hukum formal: rancangan undang-undang dibahas, peraturan dibentuk, izin diterbitkan, dan kajian lingkungan disusun.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Secara prosedural, seluruh proses tersebut dapat terlihat sah, tetapi legitimasi formal tidak dengan sendirinya menjamin keadilan substantif maupun perlindungan ekologis.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Inilah persoalan fundamental yang dapat disebut sebagai legitimasi kekuasaan dan lemahnya hukum atas kerusakan ekologis.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Pemeri ntah tidak hanya memberikan ruang bagi eksploitasi, tatpi dalam kondisis tertentu hukum juga selektif dalam menjerat aktor inteleketual.<\/p>\n<h3 data-pm-slice=\"1 1 []\">Ketika Politik dan Hukum Dimonopoli serta Tunduk pada Oligarki<\/h3>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Dalam kritiknya terhadap negara borjuis, Ferdinand Lassalle pernah mengingatkan bahwa keberadaan negara dan konstitusi tidak dapat dilepaskan dari kekuatan-kekuatan sosial dan politik yang sesungguhnya bekerja di dalamnya.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Kritik terhadap negara penjaga malam (<em>night-watchman state<\/em>) juga relevan untuk membaca bagaimana negara dapat tereduksi menjadi penjaga kepentingan tertentu, alih-alih menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi seluruh warga negara.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Dalam konteks kekuasaan ekonomi modern, persoalan tersebut semakin kompleks ketika negara tidak lagi berdiri sebagai pengendali aktivitas kapital, tetapi justru berpotensi menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang melayani kepentingan pemilik modal.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Krisis ekologi yang lahir dari konfigurasi\/keputusan politik dan memperoleh legitimasi melalui instrumen hukum pada akhirnya menimbulkan dampak berupa bencana ekologis dan disparitas sosial.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Persoalan ini tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai kesalahan teknis atau konsekuensi alamiah.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Di dalamnya terdapat keputusan politik, pilihan kebijakan, pemberian konsesi, perubahan tata ruang, dan lemahnya pengawasan yang ikut menentukan tingkat kerentanan ekologis suatu wilayah.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Dengan kata lain, bencana ekologis memang dapat dipengaruhi faktor alam, tetapi besarnya kerusakan dan dampak yang ditanggung masyarakat juga berkaitan dengan bagaimana negara mengatur dan mengendalikan aktivitas manusia terhadap lingkungan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Kebijakan yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraktivisme, tanpa pengendalian ekologis yang memadai, berpotensi meningkatkan risiko bencana.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Dalam satu dekade terakhir, kita menyaksikan ekspansi industri perkebunan sawit dan pertambangan ke wilayah hutan, alih fungsi lahan dalam skala besar untuk proyek infrastruktur, penurunan kualitas air sungai akibat limbah industri, kebakaran hutan dan lahan yang berulang, serta krisis wilayah pesisir akibat tekanan aktivitas ekonomi dan pembangunan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Semua itu tidak terjadi di ruang hampa. Terdapat struktur kekuasaan, pilihan kebijakan, dan mekanisme perizinan yang memungkinkan aktivitas eksploitatif tersebut berlangsung.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Karhutla menjadi salah satu gambaran paling nyata mengenai persoalan tersebut.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Peristiwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan pemadaman api ketika musim kemarau tiba, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan, pengelolaan gambut, pembukaan lahan, pengawasan terhadap wilayah konsesi, dan pertanggungjawaban pemegang izin.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Karhutla yang terus berulang memperlihatkan bahwa penanganan ekologis tidak cukup dilakukan melalui pengerahan personel, helikopter, operasi modifikasi cuaca, dan pemadaman di lapangan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Upaya tersebut memang penting untuk mengendalikan keadaan darurat, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban negara untuk mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang bertanggung jawab.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Perkembangan hingga Oktober 2026 memperlihatkan bahwa persoalan tersebut masih jauh dari selesai.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">BNPB mencatat, berdasarkan pemantauan hingga 24 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, terdapat 13.910 titik panas, dengan perkiraan luas terbakar mencapai 25.409 hektare dan sekitar 17.942 hektare di antaranya masih dalam penanganan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang terdampak paling luas.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar catatan tahunan, melainkan persoalan tata kelola lingkungan yang membutuhkan penanganan struktural dan pertanggungjawaban hukum.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Di sisi lain, perkembangan penegakan hukum juga memperlihatkan bahwa tanggung jawab korporasi mulai menjadi perhatian pemerintah.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau tindakan terkait pemulihan ekosistem, dengan total areal terbakar yang dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Bahkan, pada 29 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan menegaskan upaya penelusuran pertanggungjawaban hingga kepada pemilik manfaat (<em>beneficial owner<\/em>) korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran di areal konsesi.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Perkembangan ini penting, tetapi efektivitasnya tetap harus diukur melalui tindak lanjut penegakan hukum, pemulihan kerusakan, dan pertanggungjawaban yang benar-benar dapat dibuktikan, bukan berhenti pada pengumuman kebijakan maupun sanksi administratif semata.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Di sinilah peran elite kapital menjadi krusial. Mereka tidak hanya memiliki modal ekonomi untuk membuka dan mengelola lahan, tetapi juga dapat memiliki akses dan pengaruh politik yang memungkinkan aktivitas ekonominya memperoleh perlindungan atau kemudahan kebijakan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Karena itu, pengusutan karhutla harus mampu menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban, termasuk pemegang izin, pengendali kegiatan usaha, korporasi, dan pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, sementara struktur korporasi dan pengambil keputusan yang bertanggung jawab justru luput dari pemeriksaan.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Pada akhirnya, masyarakat lokal menjadi pihak yang paling banyak membayar akibat kesewenang-wenangan praktik eksploitasi sumber daya alam.<\/p>\n<p data-pm-slice=\"1 1 []\">Mereka adalah petani yang kehilangan lahan, masyarakat adat yang kehilangan hutan, nelayan yang kehilangan daerah tangkapan, masyarakat miskin perkotaan yang menghirup udara tercemar, serta perempuan dan anak yang menanggung beban kesehatan akibat kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>Ketika wilayah hutan dialihkan untuk konsesi, komunitas adat berpotensi kehilangan ruang hidupnya. Ketika sungai tercemar, masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut harus menanggung akibatnya.<\/p>\n<p>Ketika udara dipenuhi asap karhutla dan partikel polutan, masyarakat di sekitar wilayah terdampak menjadi kelompok yang paling rentan.<\/p>\n<p>Sementara itu, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi lingkungan tidak selalu menjadi kelompok yang menanggung secara langsung seluruh konsekuensi kerusakan tersebut.<\/p>\n<p>Dengan demikian, krisis ekologi sesungguhnya juga merupakan krisis keadilan sosial.<\/p>\n<p>Hukum yang gagal melindungi lingkungan pada saat bersamaan gagal melindungi manusia yang hidup dari dan bersama lingkungan.<\/p>\n<p>Persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan distribusi keadilan, sebab keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam dan beban kerusakan ekologis sering kali tidak ditanggung oleh kelompok masyarakat yang sama.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Krisis ekologi Indonesia bukan semata-mata akibat kegagalan pengelolaan lingkungan, melainkan juga refleksi dari kooptasi hukum oleh kepentingan oligarki dan elite kapital yang menjadikan eksploitasi sumber daya alam sebagai instrumen akumulasi keuntungan.<\/p>\n","protected":false},"author":4461,"featured_media":529380,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[1],"tags":[625,4570,13104,47191,64313,373198,373199,373200,373201],"series":[],"class_list":["post-529379","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lingkungan","tag-banjir","tag-kekeringan","tag-oligarki","tag-tanah-longsor","tag-karhutla","tag-krisis-ekologi","tag-legitimasi-hukum","tag-pencemaran-sumber-air","tag-peningkatan-polusi-udara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529379","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4461"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529379"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529379\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529394,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529379\/revisions\/529394"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529380"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529379"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529379"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529379"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529379"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}