{"id":529424,"date":"2026-11-02T19:51:00","date_gmt":"2026-11-02T12:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/penggerebekan-ponpes-putri-sukoharjo-beathor-pengalihan-isu-pemakzulan-gibran\/"},"modified":"2026-11-02T19:51:00","modified_gmt":"2026-11-02T12:51:00","slug":"penggerebekan-ponpes-putri-sukoharjo-beathor-pengalihan-isu-pemakzulan-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/penggerebekan-ponpes-putri-sukoharjo-beathor-pengalihan-isu-pemakzulan-gibran\/","title":{"rendered":"Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo, Beathor: Pengalihan Isu Pemakzulan Gibran"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur\u2019an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai kritik. Kali ini, kritik datang dari politisi PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, yang mempertanyakan cara aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan khusus perempuan tersebut.<\/p>\n<p>Beathor bahkan mengaitkan perhatian publik terhadap peristiwa itu dengan dinamika <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> nasional, khususnya polemik mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> setelah muncul putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.<\/p>\n<p>\u201cApa masalah di pondok putri pesantren itu? Kok polisi harus menyerbu pada waktu subuh dengan senjata laras panjang, mendobrak pintu dan berteriak dengan ganas?\u201d kata Beathor, Senin (2\/10\/2026).<\/p>\n<p>Ia mempertanyakan urgensi pengerahan aparat bersenjata dalam jumlah besar untuk melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren putri.<\/p>\n<p>\u201cIni pondok putri. Apa mereka mau berontak dengan senjata atau itu gudang narkoba? Kenapa tidak menunggu pagi? Kenapa harus satu batalion?\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Beathor, cara aparat melakukan penggeledahan tersebut perlu dipertanyakan, terutama karena lokasi yang didatangi merupakan tempat tinggal para santriwati yang sedang beristirahat.<\/p>\n<p>Ia menilai penegakan hukum semestinya tetap memperhatikan kondisi psikologis, keamanan, privasi, dan martabat perempuan, terlebih apabila terdapat anak-anak di lingkungan pesantren.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Beathor melihat peristiwa penggerebekan pesantren tersebut telah menggeser perhatian masyarakat dari polemik politik mengenai Gibran.<\/p>\n<p>\u201cYang jelas, kejadian di pondok putri itu telah mengalihkan isu dari pemakzulan Gibran ke pondok,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pernyataan Beathor ini muncul ketika perdebatan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.<\/p>\n<p>Putusan MA Nomor 742 K\/TUN\/2026 menjadi salah satu dasar munculnya perdebatan baru mengenai aspek administratif persyaratan pendidikan Gibran. Namun, implikasi putusan tersebut terhadap kedudukan Wakil Presiden tetap harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional dan tidak otomatis menyebabkan pemberhentian dari jabatan.<\/p>\n<p>Dalam Pasal 7A UUD 1945, pemberhentian Presiden dan\/atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.<\/p>\n<p>Karena itu, isu pemakzulan Gibran dan polemik penggeledahan pesantren merupakan dua persoalan berbeda. Namun, Beathor melihat perubahan perhatian publik terhadap kedua peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang patut dicermati.<\/p>\n<p>Peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur\u2019an bukan hanya mendapatkan kritik dari kalangan politisi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti prosedur penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah yang sedang tidur ketika aparat gabungan mendatangi lokasi.<\/p>\n<p>Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren. Aparat juga dilaporkan melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok.<\/p>\n<p>Sebanyak 15 orang penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, disebut sempat dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.<\/p>\n<p>Komnas HAM menilai penggeledahan terhadap santriwati yang sedang tidur pada dini hari perlu dievaluasi dari sisi proporsionalitas, perlindungan anak, dan sensitivitas gender.<\/p>\n<p>Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur operasi serta memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap dilindungi.<\/p>\n<p>Komnas HAM juga meminta Propam Polri dan Kompolnas memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut.<\/p>\n<p>Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang terdampak.<\/p>\n<p>Menurut keterangan Polri, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara.<\/p>\n<p>Polri menyebutkan keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan oleh Propam.<\/p>\n<p>Polda Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa Polwan telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santriwati, disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.<\/p>\n<p>Selain itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Dua Persoalan, Sama-Sama Menuntut Transparansi<\/p>\n<p>Kritik Beathor Suryadi memperlihatkan bagaimana penggerebekan pesantren telah berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas, bukan hanya mengenai penyidikan perkara pidana, tetapi juga mengenai cara negara menggunakan kewenangan aparatnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, polemik putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi persoalan politik dan konstitusional yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.<\/p>\n<p>Dua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang telah terbukti. Pernyataan Beathor mengenai pengalihan isu merupakan penilaian politiknya, bukan fakta yang telah dibuktikan.<\/p>\n<p>Namun, pertanyaan mengenai prosedur penggeledahan pesantren tetap membutuhkan jawaban terbuka dari kepolisian. Begitu pula konsekuensi hukum putusan MA terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran harus dijelaskan berdasarkan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Publik pada akhirnya membutuhkan transparansi. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi penggunaan kewenangan aparat juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula persoalan konstitusional tidak boleh berhenti hanya karena perhatian masyarakat sedang tertuju pada peristiwa lain.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur\u2019an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai kritik. Kali ini, kritik datang dari politisi PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, yang mempertanyakan cara aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan khusus perempuan tersebut. Beathor bahkan mengaitkan perhatian publik terhadap peristiwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529425,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-529424","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529424","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529424"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529424\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529426,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529424\/revisions\/529426"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529425"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529424"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529424"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529424"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529424"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}