{"id":529431,"date":"2026-11-02T20:13:00","date_gmt":"2026-11-02T13:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/gibranisti-jika-pun-ada-kesalahan-itu-pada-kemendikdasmen-bukan-mas-wapres\/"},"modified":"2026-11-02T20:13:00","modified_gmt":"2026-11-02T13:13:00","slug":"gibranisti-jika-pun-ada-kesalahan-itu-pada-kemendikdasmen-bukan-mas-wapres","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/02\/gibranisti-jika-pun-ada-kesalahan-itu-pada-kemendikdasmen-bukan-mas-wapres\/","title":{"rendered":"Gibranisti: Jika Pun Ada Kesalahan, Itu pada Kemendikdasmen, Bukan Mas Wapres"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> tidak sah dan batal demi hukum.<\/p>\n<p>Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pembina <a title=\"Gibranisti\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibranisti\/\">Gibranisti<\/a>, Ade Darmawan.<\/p>\n<p>Ia menilai persoalan administrasi yang muncul dalam penerbitan dokumen tersebut tidak bisa secara otomatis dibebankan kepada Gibran.<\/p>\n<p>Ade berpandangan, perlu ada pemisahan antara tanggung jawab pemohon dokumen dan instansi yang berwenang menerbitkannya.<\/p>\n<p>Menurutnya, jika ditemukan kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai lembaga penerbit perlu dimintai pertanggungjawaban.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa Gibran telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta oleh kementerian untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Syarat-syarat administrasi pemenuhan itu semua syarat-syaratnya ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Itu yang pertama. Jadi, apa pun syarat-syarat yang dimintakan oleh Dikdaskmen untuk mengeluarkan suket ini sudah dipenuhi Mas Gibran,&#8221; ujar Ade, dalam keterangannya, dikutip Senin (2\/11).<\/p>\n<p>Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Gibran sebelumnya telah memberikan penjelasan di persidangan terkait keberadaan ijazah yang dipersoalkan.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, ia menilai tidak tepat apabila Gibran langsung dianggap bertanggung jawab atas dugaan kesalahan dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kalaupun ada kesalahan administrasi, ya itu kesalahannya ada pada Kemendikdasmen. Jadi, bukan berarti Mas Gibran yang melakukan kejahatan atau Mas Gibran yang menyuruh memerintahkan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ade kemudian menyoroti desakan sejumlah pihak yang meminta Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden menyusul putusan MA tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, desakan tersebut perlu dipertanyakan apabila pokok persoalan yang dipersoalkan justru menyangkut prosedur administrasi di lembaga pemerintah.<\/p>\n<p>&#8220;Ini yang aneh ketika kemudian semua orang-orang yang menggugat Mas Gibran menyuruh mundur Mas Gibran, tapi kesalahan administrasi yang dipersoalkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab pribadi Gibran semestinya didasarkan pada bukti keterlibatan langsung dalam proses yang dipersoalkan.<\/p>\n<p>Ia menyebut situasinya akan berbeda apabila terdapat bukti bahwa Gibran secara langsung meminta atau mengarahkan pihak kementerian untuk menerbitkan surat keterangan dengan format atau ketentuan tertentu.<\/p>\n<p>&#8220;Kecuali ada perintah bahwa di Kemendikdasmen &#8216;bikinkan suket begini modelnya&#8217;,&#8221; kata Ade.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529432,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[1420,11613,274908,368680,372696],"series":[],"class_list":["post-529431","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-berita","tag-ade-darmawan","tag-gibranisti"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529431","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529431"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529431\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529451,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529431\/revisions\/529451"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529432"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529431"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529431"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529431"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529431"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}