{"id":529546,"date":"2026-11-03T14:28:00","date_gmt":"2026-11-03T07:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/03\/denny-indrayana-sebut-gibran-tak-lagi-penuhi-syarat-wapres-pemakzulan-harus-jalan\/"},"modified":"2026-11-03T14:28:00","modified_gmt":"2026-11-03T07:28:00","slug":"denny-indrayana-sebut-gibran-tak-lagi-penuhi-syarat-wapres-pemakzulan-harus-jalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/03\/denny-indrayana-sebut-gibran-tak-lagi-penuhi-syarat-wapres-pemakzulan-harus-jalan\/","title":{"rendered":"Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Jalan"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> memperkuat dasar untuk memproses pemakzulan. Menurutnya, putusan MA tersebut mengonfirmasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.<\/p>\n<p>Denny berpandangan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menjabat sebagai wakil presiden setelah kedua putusan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,&#8221; kata Denny kepada wartawan, Selasa (3\/11\/2026).<\/p>\n<p>Dia menegaskan, mekanisme hukum yang dapat ditempuh berbeda karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden. Denny merujuk pada putusan MK yang membedakan penanganan persoalan sebelum dan setelah pelantikan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Denny menjelaskan, diskualifikasi masih dimungkinkan jika persoalan muncul sebelum pelantikan, karena masuk dalam ranah hukum pemilu.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan nomor 742 K\/TUN\/2026, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,&#8221; demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30\/10\/2026).<\/p>\n<p>Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tidak diterima, lalu berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelum perkara dibawa ke MA.<\/p>\n<p>Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a>.<\/p>\n<p>Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat dasar untuk memproses pemakzulan. Menurutnya, putusan MA tersebut mengonfirmasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Denny berpandangan Gibran tidak lagi memenuhi syarat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529547,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,55007,21948,11613,323704,1420],"series":[],"class_list":["post-529546","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-denny-indrayana","tag-gibran","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-pemakzulan-gibran","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529546","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529546"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529546\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529548,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529546\/revisions\/529548"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529547"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529546"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529546"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529546"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529546"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}