{"id":529586,"date":"2026-11-03T15:43:18","date_gmt":"2026-11-03T08:43:18","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=529586"},"modified":"2026-11-03T15:38:22","modified_gmt":"2026-11-03T08:38:22","slug":"58-wni-direkrut-jadi-tentara-bayaran-rusia-terungkap-iming-iming-gaji-hingga-rp620-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/03\/58-wni-direkrut-jadi-tentara-bayaran-rusia-terungkap-iming-iming-gaji-hingga-rp620-juta\/","title":{"rendered":"58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Terungkap Iming-iming Gaji hingga Rp620 Juta"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211;\u00a0Sebanyak 58 warga negara Indonesia (<a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/harianaceh.co.id\/wni\/\">WNI<\/a>) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (<a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/harianaceh.co.id\/tppo\/\">TPPO<\/a>) dengan modus perekrutan sebagai <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/harianaceh.co.id\/tentarabayaran\/\">tentara bayaran<\/a> di <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/harianaceh.co.id\/rusia\/\">Rusia<\/a>.<\/p>\n<p>Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji dan bonus fantastis, tetapi justru diarahkan untuk bergabung dengan pasukan Rusia dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.<\/p>\n<p>Dalam penyelidikan kepolisian, korban tak hanya dari kelompok warga sipil, tetapi juga ada mantan TNI dan Polri.<\/p>\n<p>\u201cUntuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,\u201d ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 2 November 2026.<\/p>\n<p>Polisi menyebut bahwa 58 korban tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.<\/p>\n<h3>Tetapkan 13 Tersangka<\/h3>\n<p>Lebih lanjut, dari lima laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka, di mana dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina.<\/p>\n<p>Para pelaku diduga menjalankan perekrutan melalui media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan.<\/p>\n<p>Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan.<\/p>\n<p>Namun, setelah tiba di Rusia, para korban justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.<\/p>\n<h3>Iming-iming Gaji Besar<\/h3>\n<p>Adapun dalam perekrutan itu, para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.<\/p>\n<p>Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.<\/p>\n<p>Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.<\/p>\n<p>\u201cTawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi,\u201d terang Nurul.<\/p>\n<p>\u201cMereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.<\/p>\n<p>Polri juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lintas negara.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia.<\/p>\n","protected":false},"author":4152,"featured_media":529587,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[65774,323763,373225,257,258,400,2679],"series":[],"class_list":["post-529586","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-tppo","tag-tentara-bayaran","tag-tentara-bayaran-di-rusia","tag-warga-negara-indonesia","tag-wni","tag-rusia","tag-perang-rusia-vs-ukraina"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529586","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4152"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529586"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529586\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529592,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529586\/revisions\/529592"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529586"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529586"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529586"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529586"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}