{"id":529673,"date":"2026-11-03T21:11:00","date_gmt":"2026-11-03T14:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/03\/kasus-penyadapan-prabowo-listyo-sigit-dikenakan-pasal-berlapis-terancam-10-tahun-penjara\/"},"modified":"2026-11-03T21:11:00","modified_gmt":"2026-11-03T14:11:00","slug":"kasus-penyadapan-prabowo-listyo-sigit-dikenakan-pasal-berlapis-terancam-10-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/03\/kasus-penyadapan-prabowo-listyo-sigit-dikenakan-pasal-berlapis-terancam-10-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Kasus Penyadapan Prabowo: Listyo Sigit Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Bareskrim Polri menetapkan tiga orang, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> (LSP), Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk presiden RI, pejabat negara, politikus, tokoh media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan tiga pasal.\u00a0<\/p>\n<p><i>Pertama, <\/i>Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat transimisi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana 10 tahun.<\/p>\n<p><i>\u201cKedua, <\/i>Pasal 332 ayat (1) dan\/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan mengakses komputer atau perangkat elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,\u201d ujar Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa (3\/11\/2026).<\/p>\n<p><i>Ketiga, <\/i>Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 8 tahun.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP),\u201d kata Asep.\u00a0<\/p>\n<p>Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas tersebut.<\/p>\n<p>Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.<\/p>\n<p>Proses penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.<\/p>\n<p>Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya dalam kapasitas sebagai saksi.<\/p>\n<p>Penyidik menegaskan penanganan perkara masih berlanjut dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.<\/p>\n<p>\u201cIni baru awal, kita telah tetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Ini menunjukkan kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,\u201d tambah Asep.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Bareskrim Polri menetapkan tiga orang, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk presiden RI, pejabat negara, politikus, tokoh media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529674,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-529673","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529673","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529673"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529673\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529675,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529673\/revisions\/529675"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529674"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529673"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529673"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529673"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529673"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}