{"id":529731,"date":"2026-11-04T06:53:00","date_gmt":"2026-11-03T23:53:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/04\/menhan-ri-juga-jadi-sasaran-penyadapan-begini-respons-kemenhan\/"},"modified":"2026-11-04T06:53:00","modified_gmt":"2026-11-03T23:53:00","slug":"menhan-ri-juga-jadi-sasaran-penyadapan-begini-respons-kemenhan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/04\/menhan-ri-juga-jadi-sasaran-penyadapan-begini-respons-kemenhan\/","title":{"rendered":"Menhan RI Juga Jadi Sasaran Penyadapan? Begini Respons Kemenhan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b>\u00a0 Sejumlah pejabat negara ikut disadap oleh jaringan Jenderal Listyo Sigit <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> di Mabes Polri. Listyo yang merupakan Kapolri periode 27 Januari 2021-1 Oktober 2026, kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Informasi yang didapatkan <i>Republika<\/i>, selain Presiden RI, Menteri Pertahanan (Menhan) RI\u00a0 masuk dalam daftar yang disadap. Mereka yang masuk dalam daftar penyadapan, dianggap sebagai &#8216;ancaman&#8217; bagi Jenderal Listyo.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi terkait kabar Menhan menjadi sasaran penyadapan, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan RI Brigjen Rico Ricardo Sirait menyerahkan hal itu kepada aparat berwenang. &#8220;Terkait hal tersebut, kami tidak dalam kapasitas untuk berspekulasi atau memberikan tanggapan atas isu\/klaim yang beredar,&#8221; kata Rico kepada <i>Republika<\/i> di Jakarta, Selasa (3\/10\/2026) malam WIB.<\/p>\n<p>Menurut dia, Kementerian Pertahanan tidak dalam kapasitas mencampuri urusan penyadapan. Rico menyerahkan kewenangan itu kepada Mabes Polri, yang sekarang sedang menelaah kasusnya sampai tuntas.<\/p>\n<p>&#8220;\u200bSeluruh proses penanganan, verifikasi, maupun tindak lanjut atas dugaan perkara tersebut sepenuhnya kami serahkan kepada proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan di pihak kepolisian,&#8221; ucap Rico.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan, tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH.<\/p>\n<p>&#8220;Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,&#8221; kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selama malam WIB.<\/p>\n<p>LSP merujuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ASN adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta EH merujuk Irjen Eko Hadi selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. EH juga mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>Menurut Asep, untuk kronologi, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak. Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.<\/p>\n<p>Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.<\/p>\n<p>Dalam proses penyidikan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan ahli sebanyak tiga orang. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.<\/p>\n<p>Selain tiga tersangka, Asep menyebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:<\/p>\n<p>1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.<\/p>\n<p>2. Pasal 332 ayat 1 dan\/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.<\/p>\n<p>3. Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.<\/p>\n<p>Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Sejumlah pejabat negara ikut disadap oleh jaringan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Listyo yang merupakan Kapolri periode 27 Januari 2021-1 Oktober 2026, kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026. Informasi yang didapatkan Republika, selain Presiden RI, Menteri Pertahanan (Menhan) RI\u00a0 masuk dalam daftar yang disadap. Mereka [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":529732,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-529731","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529731","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=529731"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529731\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":529733,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/529731\/revisions\/529733"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/529732"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=529731"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=529731"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=529731"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=529731"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}