{"id":530302,"date":"2026-11-06T15:50:25","date_gmt":"2026-11-06T08:50:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=530302"},"modified":"2026-11-06T15:42:45","modified_gmt":"2026-11-06T08:42:45","slug":"pemerintah-putuskan-p3k-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-ini-daftar-profesinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/06\/pemerintah-putuskan-p3k-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-ini-daftar-profesinya\/","title":{"rendered":"Pemerintah Putuskan P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Daftar Profesinya"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA \u2014<\/strong> Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja<a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/harianaceh.co.id\/tag\/p3kparuhwaktu\/\"> (P3K) paruh waktu<\/a> menjadi P3K penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, Satpol PP, hingga tenaga teknis lainnya.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6\/11\/2026).<\/p>\n<p>Prasetyo mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan peningkatan status kepegawaian tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,&#8221; kata Prasetyo.<\/p>\n<p>Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan status tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga tenaga dari sejumlah sektor pemerintahan lainnya.<\/p>\n<p><strong>Guru, Dosen hingga Damkar Masuk Daftar<\/strong><\/p>\n<p>Prasetyo menyebut dosen dan petugas pemadam kebakaran sebagai bagian dari kelompok yang akan memperoleh peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.<\/p>\n<p>&#8220;Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,&#8221; ujar Prasetyo.<\/p>\n<p>Selain dua profesi tersebut, pemerintah juga memasukkan tenaga kesehatan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Dengan pengumuman tersebut, kelompok profesi yang disebut secara langsung dalam kebijakan ini meliputi dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis atau tenaga pelaksana lainnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, guru juga termasuk dalam penataan status P3K paruh waktu yang telah disiapkan pemerintah untuk mulai berlaku pada 2027.<\/p>\n<p><strong>P3K Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS<\/strong><\/p>\n<p>Tak hanya meningkatkan status P3K paruh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pegawai yang sudah berstatus P3K penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).<\/p>\n<p>Prasetyo menyampaikan bahwa kesempatan tersebut diberikan kepada P3K penuh waktu yang ingin menempuh jalur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).<\/p>\n<p>Tes seleksi CPNS direncanakan kembali dimulai pada 2027. Namun, pelaksanaannya tetap akan mengikuti ketentuan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.<\/p>\n<p>Artinya, perubahan status dari P3K paruh waktu menjadi penuh waktu tidak serta-merta membuat pegawai otomatis beralih menjadi PNS. Mereka tetap perlu mengikuti proses seleksi CPNS apabila ingin memperoleh status tersebut.<\/p>\n<p>Pemerintah Sebelumnya Siapkan Penataan Guru PPPK<\/p>\n<p>Sebelum pengumuman terbaru, pemerintah telah menyampaikan rencana peningkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.<\/p>\n<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 8 Oktober 2026 menyebut sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.<\/p>\n<p>Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.<\/p>\n<p>Dengan keputusan terbaru yang diumumkan Prasetyo Hadi bersama pimpinan DPR, kebijakan peningkatan status P3K paruh waktu diperluas untuk berbagai profesi di lingkungan pemerintahan.<\/p>\n<p>Pemerintah menyatakan pelaksanaannya akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.(*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah memutuskan P3K paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. P3K penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS.<\/p>\n","protected":false},"author":4152,"featured_media":530306,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[373302],"series":[],"class_list":["post-530302","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-p3k-paruh-waktu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530302","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4152"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=530302"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530302\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":530307,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530302\/revisions\/530307"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/530306"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=530302"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=530302"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=530302"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=530302"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}