{"id":530477,"date":"2026-11-07T15:13:00","date_gmt":"2026-11-07T08:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/07\/insyaallah-paling-lambat-idul-fitri-2027-indonesia-punya-wakil-presiden-baru\/"},"modified":"2026-11-07T15:13:00","modified_gmt":"2026-11-07T08:13:00","slug":"insyaallah-paling-lambat-idul-fitri-2027-indonesia-punya-wakil-presiden-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/11\/07\/insyaallah-paling-lambat-idul-fitri-2027-indonesia-punya-wakil-presiden-baru\/","title":{"rendered":"Insyaallah Paling Lambat Idul Fitri 2027 Indonesia Punya Wakil Presiden Baru"},"content":{"rendered":"<p><b>Penulis: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis<\/b><\/p>\n<p>Putra sulung Presiden ke-7 Indonesia <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> yang saat ini menjabat Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> benar-benar sedang berada di tepi jurang pemakzulan.<\/p>\n<p>Gibran Rakabuming Raka tersandung kasus ijazah SMA atau sederajat. Ia tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat seperti dipersyaratkan oleh Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK No 90 Tahun 2023 yang menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.<\/p>\n<p>Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden karena Putusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 dan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> tidak melakukan verifikasi terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah.<\/p>\n<p>Terkini, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden. Tidak punya ijazah SMA.<\/p>\n<p>Situasi itu diperburuk dengan terbongkarnya skandal penyadapan oleh \u201cDewan Jenderal Polisi\u201d pimpinan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a>.<\/p>\n<p>Saat ini 4 (empat) jenderal polisi telah ditangkap dan dipenjarakan termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hanya seorang jenderal tidak ditahan karena alasan kesehatan. Rumornya ada lagi mantan Kapolri yang bakal jadi tersangka.<\/p>\n<p>Kabarnya, Presiden Prabowo marah besar terhadap Listyo Sigit Prabowo yang disebut-sebut sebagai \u201ckomandan\u201d operasi kudeta merangkak dalam skandal paling memalukan sejak Indonesia merdeka. Penyadapan terhadap Presiden RI.<\/p>\n<p>Masih menurut info, Presiden Prabowo tambah marah besar setelah mengetahui tidak ada nama orang-orang Geng Solo yang disadap. Kalaupun ada, seperti banyak disebut seorang ketua umum partai hanya untuk mengelabui publik. Pasalnya, ketua umum partai yang dimaksud sering rapat di \u201cmarkas\u201d penyadapan di komplek rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Pekan ini masa reses DPR berakhir. Prediksi penulis DPR langsung tancap gas. DPR akan menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan lebih dari 25 anggota DPR dari beberapa fraksi seperti diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.<\/p>\n<p>Prediksi penulis, proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung cepat. Meminimalisir serangan balik Geng Solo. November 2026 bakal digelar Rapat paripurna DPR pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2\/3 dari jumlah anggota DPR, dan usul HMP bakal disetujui oleh sekurang-kurangnya 2\/3 dari jumlah anggota yang hadir.<\/p>\n<p>Setelah itu, keputusan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Prediksi penulis, kurang dari 90 hari Mahkamah Konstitusi akan memutus apakah Gibran Rakabuming Raka telah melakukan perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 01 tahun 2026 tentang tidak adanya ijazah SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka dan diperkuat Putusan Mahkamah Agung No 742 K\/TUN\/2026 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 tentang penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.<\/p>\n<p>Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti Gibran Rakabuming Raka melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, DPR menggelar Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR.<\/p>\n<p>Prediksi penulis, selambat-lambatnya Januari 2027 MPR akan menggelar Sidang pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah menerima usul DPR.<\/p>\n<p>Sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 3\/4 anggota MPR. Setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberi kesempatan membela diri, keputusan pemberhentian sah jika disetujui minimal 2\/3 dari jumlah anggota yang hadir.<\/p>\n<p>Terakhir, perkiraan Februari tahun 2027 Presiden Prabowo akan mengajukan satu atau dua nama calon wakil presiden untuk dipilih oleh MPR. Prediksi penulis, Presiden Prabowo hanya akan mengajukan satu nama. Prediksi kuat nama itu seorang politisi. Siapa dia? Silakan tebak.<\/p>\n<p>Insyaallah selambat-lambatnya Idul Fitri tahun 2027 Indonesia sudah punya wakil presiden baru pengganti anak haram konstitusi yang tidak punya ijazah SMA, Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p>Wallahua\u2019lam bish-shawab<\/p>\n<p>Bandung, 27 Jumadil Awal 1448\/7 November 2026<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis Putra sulung Presiden ke-7 Indonesia Jokowi yang saat ini menjabat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar sedang berada di tepi jurang pemakzulan. Gibran Rakabuming Raka tersandung kasus ijazah SMA atau sederajat. Ia tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat seperti dipersyaratkan oleh Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, UU No 7 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":530478,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-530477","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530477","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=530477"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530477\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":530479,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/530477\/revisions\/530479"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/530478"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=530477"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=530477"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=530477"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=530477"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}